Surat Pembaca

Tindak Tegas Pelaku Pencemaran

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA-– Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Bengkayang, Wardi menyesalkan adanya aktivitas yang menyebabkan pencemaran terhadap air sumber intake dan IPA Madi di Desa Tiga Berkat, Kecamatan Lumar, Kabupaten Bengkayang. Air sumber intake dan IPA Madi adalah satu-satunya sumber air bersih yang sampai saat ini menjadi ujung tombak untuk dikonsumsi oleh ribuan warga dibengkayang kecamatan lumar dan kecamatan Bengkayang. Kondisinya keruh pada pukul 06.00 Wib,(suarakalbar.co.id, /05).

Pencemaran air dan kerusakan lingkungan sebagian besar diakibatkan oleh pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang tidak hanya merugikan negara namun juga berdampak pada masyarakat, Sebagaimana yang terjadi di Bengkayang. Akan tetapi meskipun kasus PETI sering terjadi, sepertinya terjadi pembiaran pada pelaku, sehingga para pelaku nyaris tidak tersentuh oleh hukum.

Maraknya pertambangan emas tanpa izin (PETI) tersebut merupakan hasil dari penerapan dari sistem kapitalis sekuler yang diterapkan oleh negara saat ini. Sistem kapitalis sekuler menafikan peran agama, yang sejatinya lingkungan dijaga keseimbangannya akan tetapi dijarah dengan rakus. Dan bagi yang bermodal besar, kebal akan hukum meskipun kerusakan yang diakibatkanya demikian parah. Sehingga hukum tumpul ke atas namun tajam kebawah. Berbeda dengan sistem Islam

Dalam sistem Islam regulasi yang dibuat oleh negara untuk kemaslahan dan kepentingan ummat. Aturan yang diterapkan juga harus sesuai dengan syariat Islam, sehingga aturan yang dihasilkan bebas dari kepentingan manusia. Potensi alam dimanfaatkan untuk kepentingan manusia. Islam juga memberikan sangsi tegas bagi orang-orang yang perusak lingkungan.

Berikut ini yang seharusnya dilakukan negara dalam upaya melindungi dan memelihara lingkungan. Pertama, menetapkan kebijakan atau regulasi sesuai kepentingan rakyat. Negara tidak boleh membuat aturan yang berpihak pada kapitalis ataupun korporasi. Negara adalah pelaksana hukum, bukan pembuat hukum. Adapun hukum yang berlaku berdasarkan syariat Islam.

Kedua, Islam melarang penebangan liar, eksploitasi kawasan hutan, dan pertambangan. Negara tidak boleh menyerahkan pengelolaan dan pemanfaatannya kepada individu/ swasta. Ini karena hutan, barang tambang, minyak bumi, dan SDA lainnya yang sifatnya melimpah dan dibutuhkan masyarakat adalah harta milik umum.

Ketiga, penetapan sanksi tegas pada pelaku perusak alam. Sistem sanksi Islam adalah perisai terakhir dalam menjaga lingkungan. Jika aturan sudah ditegakkan tetapi masih saja ada yang melanggar, sistem sanksi Islam akan menindak setiap pelanggaran terhadap pelaksanaan syariat Islam.

Penerapan sistem kehidupan sekuler telah mencerabut peran Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin. Sistem sekuler telah menjauhkan manusia dari ketaatan kepada Allah Taala. Poros kehidupan ini berjalan berdasarkan aturan dan hukum yang dibuat manusia. Akibatnya, kerusakan ada di mana-mana, bukan semata karena proses alam. Namun, ada peran dan ulah tangan manusia yang bermaksiat dan menentang aturan Allah sebagai pengatur kehidupan

Halimah, S.Pd (Kuburaya-Kalbar)

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 8

Comment here