Oleh: Normah Rosman (Pemerhati Masalah Umat)
wacana-edukasi.com, OPINI– Heboh. Beredar video seorang pria menginjak Al-Quran Ketika bersumpah di hadapan istrinya. Pria tersebut membantah telah berselingkuh dan menggunakan Al-Quran untuk bersumpah agar istrinya mempercayainya. Setelah ditelusuri, pria tersebut merupakan salah seorang pejabat dari Kementerian Perhubungan yang bertugas sebagai Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke. Pria yang diketahui Bernama Asep Kosasi itu, sebelum dilaporkan atas tindakannya menistakan agama, Ia juga pernah dilaporkan atas kasus KDRT. Hingga saat ini Asep Kosasi dibebastugaskan sementara sejak terlibat kasus KDRT (tribunnews.com, 18/5/2024).
Penista Agama Dan Hukum Yang Lemah
Lagi, penistaan agama kembali terjadi, Hal ini tentu saja akan terus berulang dan berulang, mengingat tidak adanya hukuman yang membuat jera para pelaku. Dan terkadang hanya dengan modal meminta maaf pada para netizen maka pelaku penista agama akan terbebas dari jerat hukum. Hal ini tentu saja didukung dengan sistem yang dianut oleh negeri ini, yaitu sistem sekularisme. Dengan sistem sekularisme ini niscaya penista agama akan tumbuh subur. Kitab suci hanya dianggap benda biasa yang bisa dipelakukan semaunya.
Sistem sanksi yang lemah dan tidak adanya efek jera kepada pelaku sehingga membuat maraknya penista agama. Terlebih lagi jika penista agama tersebut adalah orang-orang yang mempunyai fans garis keras, tentu saja hanya dengan bermodalkan air mata, permintaan maaf, dan penyesalan dapat menimbulkan empati para netizen sehingga hukuman ditiadakan. Begitu juga dengan pejabat yang mempunyai koneksi ke bagian hukum, mereka dengan mudah meloloskan diri dari jeratan hukum. Jikapun mereka dihukum, tentu saja hukuman yang mereka terima sangat ringan dan mendapatkan fasilitas mewah saat ditahanan.
Dengan perkembangan teknologi yang sangat pesat saat ini, membuat informasi sekecil apapun akan viral hanya dalam hitungan detik. Sehingga masyarakat harus bisa memilih untuk mengunggah ataupun mengunduh sesuatu yang positif. Mengingat sistem yang dianut oleh negeri ini adalah sekularisme kapitalis, sehingga pemberantasan penistaan agama tidak menjadi prioritas, bahkan cenderung hanya sebagai pelengkap dalam memenuhi tuntutan masyarakat.
Al-Quran Kitab Suci dan Sumber Hukum Umat Islam
Al-Qur’an adalah kalam Allah SWT yang merupakan mukjizat bagi Nabi Muhammad saw. yang diturunkan melalui malaikat Jibril as. Yang dinukilkan secara mutawitir diantara dua ujung mushaf (al-Fatihah hingga an-Nas). Al-Qur’an adalah wahyu Allah SWT. Yang makna dan redaksinya langsung dari Allah SWT. Sehingga hukum membacanya bernilai ibadah. Begitulah al-Qur’an menurut para ulama. Maka alQur’an dimuliakan.
Genarasi salaf di kalangan sahabat Nabi menganggap al-Qur’an sebagai surat cinta dari Sang Kekasih, Allah SWT, sehingga dibaca, disimak dan dilaksanakan dengan penuh cinta dan kerinduan. Sayyidina al-Hasan bin Ali ra. Berkata, “Sesungguhnya generasi sebelum kalian memandang al-Qur’an sebagai surat dari Tuhan mereka. Mereka menelaahnya di malam hari, dan menyimpannya di siang hari.” (an-Nawawi,at-Tibyan fi Adab Hamalati al-Qur’an, hal 28).
Ibnu Shalah juga mengatakan, “Membaca al-Qur’an merupakan kemuliaan yang diberikan Allah kepada manusia. Telah diriwayatkan bahwa malaikat tidak mendapatkannya, sehingga mereka berkeinginan kuat untuk mendengarkannya dari manusia.” (as-Suyuthi, al-Itqan, Juz I/291).
Karena al-Qur’an merupakan kitab suci, sehingga orang yang membacanya juga harus dalam keadaan suci. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT., “Tidaklah ia disentuh kecuali oleh orang-orang yang suci.” (TQS. Al-Waqi’ah: 79). Karena itu, tidak boleh seseorang menghina maupun melecehkan al-Qur’an, baik secara langsung maupun tidak langsung. Menurut pernyataan al-Imam al-Hafidh Qadhi Iyadh, siapa saja yang merendahkan al-Qur’an, mushaf, atau sesuatu dari al-Qur’an, mencacinya, menolaknya, mendustakan hukum dan berita yang dinyatakannya, menetapkan apa yang dinafikannya, menafikan apa yang ditetapkannya, padahal ia mengetahuinya, atau ia meragukan bagian dari al-Qur’an tadi, maka ia dinyatakan kafir oleh ijmak kaum Muslim (an-Nawawi, at-Tibyan fi Adab Hamalati al-Qur’an, hal 131). Bahkan Muhammad bin Abu Bakar mengeluarkan fatwa untuk orang yang melaknat atau mencela nushaf dengan hukuman mati (an-Nawawi, at-Tibyan fi Adab Hamalati al-Qur’an, hal 132).
Al-Qur’an adalah sumber hukum bagi umat Islam. Al-Qur’an tidak hanya berisi ayat-ayat yang ditujukan kepada individu, tapi juga diperuntukkan untuk masyarakat dan negara. Sehingga manusia bisa mengatur kehidupan mereka berdasarkan petunjuk dari Sang Khalik. Dengan menerapkan hukum Allah SWT. maka kehidupan manusia akan dijamin berkah, baik dari langit maupun bumi (QS. Al-Anfal: 96). Sebaliknya jika hukum-hukum al-Qur’an ini tidak diterapkan, maka Allah SWT. pun mengancam mereka dengan fitnah di dunia dan azab di akhirat (QS. Al-Furqon: 63).
Betapa para sahabat dan orang-orang sholeh terdahulu sangat menjaga al-Qur’an. Tentu saja hal ini bisa terwujud lagi dengan menerapkan hukum Allah SWT. Dalam setiap jengkal kehidupan manusia. Khilafah akan menjadi kekuatan besar yang melindungi agama Allah SWT. dan izzul Islam wa Muslimin. Dengan seluruh sistem Islam yang ada Khilafah akan mengedukasi umat agar paham bagaimana bersikap terhadap agamanya. Wallahu a’lam bissawhab.
Views: 37
Comment here