Surat Pembaca

Indonesia Darurat Pornografi Anak

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Konten tayangan dewasa semakin merajalela di dunia maya. Pesatnya perkembangan teknologi turut membantu kemudahan masyarakat mengakses tayangan terlarang tersebut. Indonesia sebagai negara muslim terbesar, mirisnya merupakan pengakses situs pornografi terbanyak di dunia, wajar jika industri pornografi membidik Indonesia sebagai pasar. Seakan menjadi bisnis yang tidak pernah padam, industri pornografi menjanjikan perputaran uang yang sangat besar. Parahnya saat ini anak-anak kini menjadi objek pornografi di dalam percaturan industri seks.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti berbagai kasus tindak pidana eksploitasi terhadap anak. KPAI menyebut Indonesia berada di fase darurat pornografi anak dalam tiga tahun terakhir. Dilansir detik.com, Polda Metro berhasil mengungkap kasus penjualan ribuan video porno anak melalui akun X dan Telegram yang dikelola pria asal Bekasi, Deky Yanto (25). dan menemukan transaksi TPPO (tindak pidana perdagangan orang) dan pornografi anak yang mencapai Rp 114 miliar.

Lalu berdasar data ECPAT Indonesia, Sekitar 74 persen adalah generasi muda, selebihnya generasi tua. Sementara hasil survei yang dilakukan KPAI terhadap 4.500 pelajar SMP dan SMA di 12 Kota, jumlah yang mengakses konten pornografi mencapai 97 persen. Sungguh mencengangkan. kasus pornografi anak ibarat rantai yang tidak pernah putus karena banyak yang belum terungkap dan ditangkap. Kondisi ini jelas gawat dan mengerikan.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menyebut Indonesia masuk peringkat keempat sebagai negara dengan kasus pornografi anak terbanyak. Data tersebut diungkap oleh National center for missing exploited children (NCMEC). Korbannya tidak tanggung-tanggung, yakni dari disabilitas, anak-anak SD, SMP, dan SMA, bahkan PAUD.

Kenyataannya, konten-konten dewasa ini berkontribusi besar dalam mengacaukan sistem di masyarakat. Teror konten-konten pornografi tersebut kemudian memantik munculnya kasus pelecehan seksual, pemerkosaan, maupun masalah sosial lainnya. Seharusnya negara berperan sebagai perisai yang melindungi rakyat dari paparan informasi maupun visualisasi yang tidak pantas. Abainya dan ketidak seriusan negara dalam mengurai permasalahan ini jelas akan menjadi celah pebisnis syahwat. Mereka yang tidak peduli akan kebobrokan akhlak hanya akan berpikir cara meraup keuntungan dari candu pornografi di masyarakat.

Islam sendiri memiliki konsep khas untuk menangani permasalahan ini. Pertama, menerapkan syariat yang melindungi sistem tata sosial. Kedua, penerapan politik media yang melindungi masyarakat dari paparan informasi sampah. Bagaimanapun juga pornografi adalah masalah besar. Solusi atas masalah ini tidak bisa tuntas hanya dengan membenahi individu. Masalah ini hadir karena adanya prinsip kebebasan yang lahir dari sebuah sistem hidup dan diamnya negara atas masalah ini. Karena sistem hari ini terbukti memberikan habitat yang subur bagi industri pornografi dan hanya Islam yang memiliki konsep ampuh untuk menuntaskannya.

Menurut syariat Islam, kasus pornografi terkategori kasus takzir, yakni khalifah yang berwenang menjatuhkan sanksi kepada pelaku. Jenis hukumannya bisa dalam bentuk pemenjaraan hingga hukuman mati sesuai hasil ijtihad khalifah. Jika kasus pornografi ini berkaitan dengan kasus perzinaan, akan ditegakkan had zina sebagai sanksi bagi para pelaku. Ghayru muhsan mendapat 100 kali cambuk, sedangkan muhsan berupa hukuman rajam.

Yasyirah, S.P

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 43

Comment here