wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA–Mengerikan. Diwartakan Cnbcindonesia.com (15/6), dalam diskusi daring “Mati Melarat Karena Judi,” Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan ada sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memandang tingginya permintaan menjadi alasan utama judi online semakin menjamur di Indonesia.
Ya. Negeri darurat judi. Tingginya angka keterlibatan rakyat Indonesia dalam judi dalam jaringan (daring) alias judi online adalah fenomena memprihatinkan. Kemiskinan kerap menjadi alasan utama seseorang bermain judi. Telah putus harapan mencari pekerjaan, tawaran judi begitu menggiurkan. Bermodalkan deposit ringan dan jari jemari bisa meraih keuntungan.
Walaupun pada faktanya kemenangan dari judi adalah kemenangan semu. Kemenangan pancingan agar pelaku bisa berdeposit dengan nominal yang besar. Setelah kalah berkali-kali, judi yang dibuat bagaikan candu justru menjerat korbannya hingga titik darah penghabisan. Tak ayal, banyak kita temukan di lapangan, pelaku judi online yang nekat menjual barang-barang kebutuhan rumah, bahkan berbuat kriminalitas agar bisa deposit judi.
Meskipun dalam hal ini, Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi menyebut sepanjang 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024 telah memblokir 1.904.246 konten judi online. Selain itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menutup lebih dari 5 ribu nomor rekening, (tirto.id 22/5).
Hanya saja, pemblokiran situs tanpa didasari pemahaman yang benar tidak akan membuahkan hasil. Dalam sistem kapitalisme, selama permintaan masih banyak di pasaran, maka produk akan terus diciptakan. Tanpa memandang lagi hakikat halal atau haram. Sebagaimana judi online yang masih banyak peminatnya.
Dengan demikian, perlu pembenahan dari segala sisi. Pertama, dari segi individu. Haruslah setiap individu memahami hakikat dari, siapa yang menciptakan, dan tujuan penciptaannya di dunia ini. Ketika memahami dua unsur ini, maka dia tidak akan berbuat semaunya.
Manusia yang menyadari bahwa hakikatnya dia adalah makhluk Allah Swt. Kehidupannya akan berjalan sesuai apa yang Allah Swt. perintahkan semata. Bermain judi adalah sesuatu yang diharamkan, maka seorang muslim yang beriman tidak akan mau bermain judi. Kaidah keharamannya adalah firman Allah Swt. yang artinya,
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).
Kedua, pemberantasan yang utuh dari negara. Bisa melalui pembentukan satgas perjudian dan menyadarkan manusia akan bahaya kerusakan akibat judi. Berikut juga dengan membentuk kesejahteraan rakyat, lewat beragam mekanisme dan kebijakan sistem ekonomi berbasis Islam. Akan terwujudlah negeri yang sejahtera, berkah, dan aman dengan tegaknya syariat Islam.
Ismawati
Banyuasin, Sumatera Selatan
Views: 3
Comment here