Opini

Indonesia Darurat Judi Online

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Halimah

wacana-edukasi.com, OPINI-– Hanya dengan berselancar di dunia maya kini masyarakat dengan mudah mengakses situs judi online, namun hal ini sangat meresahkan masyarakat. Karena dampak dari judi online tidak hanya mengganggu kesehatan finansial, tetapi kesehatan fisik dan dapat merenggut nyawa seseorang. Seperti yang dilansir kompas.com (12/6/2024). Pasangan suami istri polisi briptu FN dan RDW, sang istri yang seorang anggota polisi kesal sehingga tega membakar suaminya yang seorang anggota polisi juga. Dugaan kuat aksi pembakaran tersebut karena gaji ke 13 sang suami habis digunakan untuk berjudi online, yang seharusnya uang tersebut digunakan untuk menghidupi ke 3 anaknya yang masih balita.

Kasus judi online yang berujung maut ini bagaikan fenomena gunung es, peristiwa ini bukan kali pertama terjadi di Indonesia, sudah banyak kasus judi online memakan korban, rumah tangga berantakan, utang di mana-mana, hubungan dengan keluarga tidak baik, kehidupan pun berantakan.

Presiden telah menandatangani keppres no. 21/2024 tentang satuan tugas (satgas) pemberantasan judi online. Pemerintah berupaya mencegah lewat edukasi dan literasi. Dalam hal ini Menkominfo Budi Ari Setiadi selaku ketua harian pencegahan, di beri mandat oleh presiden untuk mencerdaskan masyarakat mengurangi permintaan judi online. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berupaya untuk menindak semua orang yang berkontribusi dengan judi online, dan dirjen Kominfo dilibatkan juga untuk menghapus situs-situs judi online yang ada di Indonesia. (CNBC Indonesia, 15/6/2024)

Pembentukan satgas pemberantasan judi online menunjukkan kesadaran dan kekhawatiran pemerintah terkait kerusakan yang di akibatkan judi online. Tetapi, upaya ini tidak dilihat dari akar masalahnya, malah solusi yang terbaru Menko PMK mengusulkan agar korban judi online dapat menerima bansos. Bagaimana mau memberantas judi online, pelakunya saja dianggap sebagai korban. Sedang semua yang terlibat judi online dengan sengaja dan sadar melakukan perjudian tersebut.

Menjamurnya judi online tidak terlepas dari sistem yang dipakai saat ini yaitu sistem sekulerisme. Dalam sistem sekuler agama dipisahkan dari kehidupan, agama hanya digunakan di tempat-tempat tertentu dan ibadah ritual saja seperti shalat, puasa, zakat, dan haji. Agama tidak diperkenankan mengatur kehidupan manusia, halal dan haram dilabrak, dengan dalih kebebasan dan memperoleh keuntungan semata. Maka wajar dalam sistem sekuler ini tumbuh subur perjudian dan menjadi solusi untuk mencari uang secara cepat.

Maka tidak heran terbentuknya masyarakat yang cenderung menghalalkan segala cara demi meraih materi yang diinginkannya. Hal ini di perparah dengan sistem pendidikan sekuler yang menjauhkan masyarakat dengan pemahaman agama yang benar dan menyeluruh.

Akibatnya masyarakat semakin tidak paham dengan aturan agama dan mengabaikan standar halal dan haram dalam kehidupan nya. Apalagi judi online adalah cara cepat dan mudah untuk memperoleh uang tanpa kerja keras. Inilah yang membuat praktek haram ini menjamur di masyarakat.

Upaya yang dilakukan pemerintah untuk memberantas judi online masih bersifat tambal sulam, pasalnya pemblokiran situs-situs judi online tidak akan membuat jera penjudi dan bandar judi.

Situs yang telah di blokir bisa di akses kembali melalui pergantian nama situs saja. Hal ini bukanlah hal yang tidak di pahami oleh ahli informatika di Kominfo.

Namun inilah cerminan negara yang menerapkan sistem kapitalis sekuler. Negara lepas dari tanggung jawabnya mengurusi urusan umat termasuk memberantas kejahatan dan kemaksiatan secara tuntas, sistem ini menumbuh suburkan perjudian di negeri ini.

Solusi semua ini hanyalah dengan menerapkan Islam secara sempurna dan menyeluruh. Sebab islam telah jelas-jelas mengharamkan perjudian secara mutlak.

Pemimpin islam akan melakukan pembinaan kepada masyarakat untuk menguatkan akidahnya dan memahamkan hukum-hukum islam di tengah masyarakat, sehingga masyarakat akan meninggalkan perjudian atas dasar keimanan.

Pemahaman tersebut akan menjadikan umat meletakkan standar kebahagian hanya dengan meraih ridho Allah semata, bukan kesenangan duniawi. Mereka pun akan menjauhi kemaksiatan dan tidak tergiur oleh praktek perjudian. Sebab keharaman berjudi telah tegas tertulis di dalam al Qur’an ” wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi berkurban berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung” (QS Al Maidah 90).

Selain itu negara islam akan menerapkan hukum yang memutus mata rantai perjudian. Keharaman judi dalam islam akan melarang dalam bentuk apa pun perjudian. Negara akan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam perjudian tersebut. Baik bandar, pemain bahkan pihak yang mempromosikannya.

Negara akan memblokir situs-situs perjudian dan membuat sistem perlindungan yang terbaik, membuat situs-situs judi online tidak bisa muncul lagi, jika negara menemukan praktek perjudian, sanksi (uqbat) ta’zir akan dikenakan pada pihak yang terlibat, ta’zir adalah sanksi yang jenis kadarnya di tetapkan oleh pemimpin islam.

Sanksi dalam islam ini tentu memiliki 2 fungsi yaitu zawajir (mencegah dari kemaksiatan) dan jawabir (penebus sanksi pelaku di akhirat) oleh karena itu hanya pemimpin islamlah yang mampu memberantas praktek-praktek perjudian dengan tuntas.
Wallahualambisawab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 29

Comment here