Opini

Maraknya PHK Massal, Harapan Sejahtera Terancam Gagal

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : Widiawati A.Md.A.B (Aktivis Muslimah Kal-Teng)

wacana-edukasi.com, OPINI– Perekonomian Indonesia tengah menghadapi tantangan yang sulit. Para pekerja mendapatkan hantaman yang keras karena PHK massal kembali terjadi. Perusahaan tempatnya bekerja melakukan pemecatan kepada buruh perkantoran hingga pabrik. Akhirnya banyak sekali karyawan yang kehilangan pekerjaannya, bahkan disekitar tempat pabrik yang terkena dampak PHK pun juga mengalami kesulitan.

Di pabrik-pabrik, PHK sudah terjadi banyak disektor tekstil, garmen, hingga alas kaki karena operasionalnya berhenti, alias tutup. Contohnya ialah pabrik garmen di daerah Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Buruh yang terpaksa harus kehilangan pekerjaannya berjumlah 3000 orang. Sang pemilik pun mengaku sudah tidak mampu mempertahankan bisnisnya. (Cnbcindonesia.com,15/6/2024)

Masyarakat sekitar pabrik pun juga merasakkan dampak nyata dari PHK massal. Seorang Kepala Dusun bernama Komarudin yang tinggal persis di samping pabrik mengalami kontrakannya yang sepi akibat ditinggal para buruh. Ada juga warga pemilik usaha catering dan kantin yang masih berada dikawasan pabrik pun mengaku ikut terkena dampaknya. Ia terpaksa harus menutup usahanya dan merumahkan karyawannya. (Cnbcindonesia.com,14/06/2024)

PHK massal menjadi indikasi bahwa perekonomian yang dialami Indonesia saat ini sedang buruk. Pertumbuhan ekonomi dalam negeri yang selama ini di bangga-banggakan nyatanya dalam kondisi rentan. Meskipun ekonomi stabil pada level 5%, ternyata kinerja industry dan penyerapan tenaga kerja tidak juga ikut membaik. Artinya, pertumbuhan ekonomi tidak berkualitas.

Ekonomi dunia semakin sulit tak bisa dikendalikan karena fakta gelombang PHK. Lapangan pekerjaan yang telah dijanjikan oleh para penguasa semasa kampanye hanyalah janji yang tidak terwujud. Parahnya penguasa mengesahkan UU Ciptaker baru yang melegalkan mekanisme outsourching. Sistem kapitalisme yang dianut penguasa saat ini semakin terlihat kezalimannya dengan gelombang PHK dan sikap penguasa.

Buruh dalam sistem kapitalisme hanya akan dipandang sebagai bagian dari faktor produksi. Hal tersebut menyebabkan mereka terus menjadi korban PHK dengan alasan efisiensi bagi perusahaan demi menekan biaya produksi. Negara tidak menganggap mereka yang terzalimi. Negara yang ingin campur tangan akan dianggap mengganggu mekanisme pasar oleh sistem kapitalisme

Fenomena PHK wajib mendapatkan solusi yang sejatinya dari negara yang memiliki pemahaman ra’awiyah. Negara yang memahami ra’awiyah akan memahami posisinya sebagai pengurus seperti yang disabdakan oleh Rasulullah SAW “Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR. Al-Bukhori). Negara melaksanakan perintah syari’at untuk menjamin kesejahteraan rakyatnya dikarenakan pemahaman ra’awiyah tersebut. Sementara syariat Islam sendiri memiliki berbagai mekanisme yang ditetapkan hukum syara dengan penerapan sistem ekonomi dan politik Islam untuk menjamin kesejahteraan umat manusia.

Politik dalam negeri Islam membuat negara wajib mengatur mu’amalah, menegakkan hudud (hukuman), memelihara akhlak, menjamin tegaknya syiar-syiar ibadah dan mengatur urusan rakyat sesuai dengan syariat Islam. Gelombang PHK dapat teratasi apabila dalam politik negeri Islam mewajibkan negara menjamin terciptanya iklim usaha yang sehat. Jaminan tersebut dapat diwujudkan melalui qanun atau undang-undang yang dapat ditetapkan negara seperti qanun mu’amalah, harga barang atau jasa mengikuti mekanisme pasar, pengharaman praktik monopoli, kebijakan ekspor impor sesuai syari’at dan sejenisnya. Ketika keberadaan qanun benar sesuai syari’at maka masyarakat akan mendapatkan kemaslahatan.

Selanjutnya penerapan sistem ekonomi Islam membuat masyarakat mendapatkan jaminan kebutuhannya terpenuhi. Seperti kebutuhan bekerja, negara akan menyediakan lapangan pekerjaan yang luas hingga tidak ada satupun laki-laki yang tidak bekerja. Jaminan lapangan pekerjaan sangat penting. Karena dengan bekerja para laki-laki bisa memenuhi kebutuhan sandang, pangan papan dirinya dan keluarganya.

Jaminan pekerjaan bukan sekedar slogan, namun nyata diwujudkan. Negara bisa membuka lowongan pekerjaan dari sektor industri milik negara, memberikan iqtha’ (tanah milik negara yang diberikan kepada individu rakyat untuk di kelola) dan sebagainya. Selain itu, lapangan pekerjaan bisa berasal dari sektor pengelolaan SDA. Dalam Islam pengelolaan SDA wajib di tangan negara, haram hukumnya jika dikuasai swasta.

Dengan kedaulatan penuh SDA, negara bisa menyerap tenaga ahli dan terampil dari rakyatnya. Tenaga kerja dalam jumlah yang besar sangat dibutuhkan untuk aktivitas eksplorasi hingga eksploitasi. Dengan demikian tergambar jelas bahwa lowongan pekerjaan yang diwujudkan oleh negara bukan sekedar janji manis belaka. Disisi lain, sistem ekonomi Islam membuat negara berperan aktif dalam menjaga iklim usaha yang kondusif.

Dengan kebijakan yang mengharamkan sektor ekonomi non rill seperti pasar saham, investasi, pasar modal, dan sejenisnya berkembang, maka peran tersebt akan terwujud. Sanksi ta’zir oleh negara yang ditindak dengan tegas akan dilakukan kepada para pendistorsi pasar seperti mafia, spekulan dan kroni-kroninya. Akad ijarah akan digunakan oleh perusahaan dan buruh sehingga keduanya tidak terzalimi satu dengan yang lain. Prinsip syariah akan mengatur mekanisme ekspor dan impor.

Dengan demikian, semua kebijakan ini dapat terwujud manakala sebuah negara mengambil syariat Islam secara kaffah dan tentu saja bukan negara kapitalisme melainkan negara Islam. Karena Islam adalah rahmatan lil ‘alamin yang merupakan rahmat untuk seluruh alam. Bahkan mampu menyejahterakan para pekerja atau buruh.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 8

Comment here