Oleh : Fitri Khoirunisa, A. Md. ( Aktivis Muslimah)
wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Nasib nahas menimpa enam orang anak di bawah umur yang tinggal di kawasan Pontianak Kota, Mereka menjadi korban nafsu bejat seorang lansia yang juga merupakan pengurus masjid setempat sekaligus ketua RT di lingkungan tersebut. Kasat Reskrim, Kompol Antonius Trias Kuncorojati, mengatakan pihaknya menerima laporan polisi dari salah satu orang tua korban. Kemudian setelah beberapa rangkaian penyelidikan,dilakukan penangkapan pelaku, (Suarakalbar.com 28/06/2024).
Setiap hari kita di suguhi berita kekerasan terhadap anak yang tidak ada habisnya, bahkan kasus kekerasan terhadap anak semakin meningkat, tanpa kejelasan tidakan penegak hukum dalam menanganinya. Anak menjadi korban kekerasan di lingkungan masyarakat, sekolah, bahkan keluarga. Pelakunya bisa orang dewasa termasuk orangtua dan guru, teman sebaya, bahkan aparat.
*Darurat !*
Dari kejadian ini bisa kita lihat betapa rusaknya akhlak masyarakat saat ini, pelaku yang menyandang sebagai pengurus masjid dan menjabat sebagai ketua RT malah berani melakukan maksiat di masjid tanpa merasa takut sama sekali. Sudah jelas bahwa kehidupan sekuler liberal saat ini membuat orang untuk tidak takut berbuat maksiat dimanapun dan kapanpun.
Ancaman hukuman bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak tidak sampai hukuman mati, melainkan hanya dipenjara, bahkan realisasinya bisa sangat ringan. Banyak kasus menguap begitu saja jika publik tidak mengawal ketat. Hanya dengan modus pemberian sejumlah uang terhadap keluarga untuk berdamai, kasus bisa “hilang” tanpa penyelesaian secara hukum. Hal ini menjadikan tidak adanya efek jera bagi pelaku dan selanjutnya ia maupun orang lain enteng saja melakukan kejahatan serupa karena tidak takut terhadap ancaman hukumannya.
Sistem Pendidikan gagal melahirkan individu yang berakhlak mulia.
Kurikulum pendidikan kita begitu jauh dari agama (sekuler) sehingga hasilnya adalah orang-orang yang mengabaikan agama. Mereka tidak peduli halal-haram, juga tidak takut neraka, apalagi mau merindukan surga. Mereka merasa bebas berbuat apa saja tanpa peduli terhadap syariat. Akibatnya, terwujudlah masyarakat liberal sehingga memunculkan beraneka macam tindak kejahatan.
Anak-anak pun tidak luput dari keburukan sistem ini. Mereka menjadi korban dari kerusakan sistem sekuler liberal yang diterapkan. Selama negeri ini menerapkan sistem sekuler, selama itu pula akan terus ada yang menjadi korban kejahatan seksual, termasuk remaja dan anak-anak.
Keberadaan Kementerian khusus pun dengan segala programnya, nyatanya belum mampu mewujudkan perllindungan anak . Semua karena dilandaskan pada paradigma sekuler kapitalisme, sehingga memandang anak pun dengan pandangan tersebut.
Islam Punya Solusi
Dalam islam ada sistem aturan yang sangat efektif dalam menyelesaikan problem masyarakat ialah sistem Khilafah, yang mempunyai sistem perlindungan anak dengan tegaknya 3 pilar, adanya keimanan dan ketakwaan individu, kontrol masyarakat dengan amar makruf nahi munkar dan penerapan aturan oleh negara.
Sistem pendidikan Islam akan mewujudkan pribadi bertakwa sehingga tidak akan mudah bermaksiat. Sistem pergaulan Islam memisahkan antara kehidupan laki-laki dan perempuan, kecuali ada keperluan yang dibenarkan syarak. Tidak akan terjadi interaksi khusus antara laki-laki dan perempuan nonmahram selain dalam ikatan pernikahan. Praktik prostitusi akan dihilangkan sehingga tidak ada istilah “prostitusi legal”. Semua praktik prostitusi adalah haram.
Sistem media massa dalam Islam mencegah adanya konten pornografi-pornoaksi sehingga tidak ada rangsangan yang bisa mendorong terjadinya kekerasan seksual. Sistem ekonomi dalam Islam pun menempatkan perempuan sebagai pihak yang dinafkahi sehingga mereka tidak perlu pontang-panting mencari pekerjaan demi menghidupi dirinya sendiri hingga menempatkannya pada bahaya.
Pelaksanaan semua sistem tersebut akan mencegah terjadinya kekerasan seksual, termasuk terhadap anak. Jika terjadi kasus, negara akan memberikan sanksi tegas. Jika pelecehan seksual yang terjadi sampai terkategori zina, hukumannya adalah 100 kali dera bagi pelaku yang belum menikah dan hukuman rajam bagi pelaku yang sudah menikah.
Adapun perkosaan atau rudapaksa (ightisabh) bukanlah hanya soal zina, melainkan sampai melakukan pemaksaan atau ikrah yang perlu dijatuhi sanksi tersendiri. Imam Ibnu Abdil Barr dalam kitab Al-Istidzkar menyatakan, “Sesungguhnya, hakim atau kadi dapat menjatuhkan hukuman kepada pemerkosa dan menetapkan takzir kepadanya dengan suatu hukuman atau sanksi yang dapat membuat jera untuknya dan orang-orang yang semisalnya.”
Hukuman takzir ini dilakukan sebelum penerapan sanksi rajam. Adapun ragam takzir dijelaskan dalam kitab Nizhamul Uqubat, yaitu bahwa ada 15 macam takzir, di antaranya adalah dera dan pengasingan.
Demikianlah, hanya dengan penerapan Islam kafah dalam wadah Khilafah, kekerasan seksual terhadap anak bisa tercegah dan tersolusi hingga ke akarnya. Wallahualam.
Views: 1
Comment here