Surat Pembaca

Regulasi Kapitalistik dan Bencana bagi Rakyat

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : Bunga Azzahra

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA-– Dikutip dari bloombergtechnoz.com (9/7/2024), bencana longsor di daerah pertambangan terjadi di Desa Tulabolo, Kecamatan Sumwawa Timur, pada pagi hari tanggal 7 Juli. Kasus ini mencerminkan ketidakmampuan sistem kapitalistik dalam menangani masalah mendasar seperti illegal mining, mitigasi bencana, dan teknologi pengelolaan lingkungan. Insiden ini tidak hanya mencerminkan kekacauan dalam penambangan tanpa izin di Indonesia, tetapi juga menyoroti bagaimana sistem kapitalistik sering kali gagal melindungi keselamatan dan kesejahteraan rakyat.

Permasalahan Regulasi dan Pengawasan

Salah satu isu utama yang muncul dari kejadian ini adalah keberadaan penambangan ilegal dalam skala besar. Mengapa aktivitas ilegal semacam ini bisa terjadi dan berlangsung lama? Hal ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem regulasi dan pengawasan. Dalam sistem kapitalistik, negara sering kali berfokus pada pertumbuhan ekonomi dan keuntungan, sehingga pengawasan terhadap aktivitas ilegal bisa menjadi kurang efektif. Akibatnya, banyak perusahaan yang dapat mengoperasikan tambang tanpa izin dan tanpa memperhatikan standar keselamatan yang seharusnya diterapkan.

Kegagalan dalam Mitigasi dan Teknologi Pengelolaan

Kejadian longsor ini juga mengungkap kurangnya mitigasi bencana dan penggunaan teknologi pengelolaan yang memadai. Dalam kondisi ideal, tambang-tambang ini harus dilengkapi dengan teknologi yang dapat mencegah bencana seperti longsor, serta prosedur tanggap darurat yang efektif. Namun, dalam banyak kasus, perusahaan yang beroperasi di bawah sistem kapitalistik cenderung meminimalisir biaya untuk memaksimalkan keuntungan, termasuk mengurangi investasi dalam teknologi keselamatan dan mitigasi bencana. Ini adalah salah satu bentuk dari eksploitasi sumber daya alam yang tidak bertanggung jawab, di mana keuntungan menjadi prioritas utama.

Tanggung Jawab Negara dan Kepentingan Kapital

Negara seharusnya menjadi pelindung utama warganya, terutama dalam mengawasi operasional perusahaan dan memastikan keselamatan publik. Namun, dalam sistem kapitalistik, negara sering kali lebih berpihak pada kepentingan kapitalis dan investor besar. Kebijakan dan regulasi sering disusun untuk memfasilitasi investasi dan pertumbuhan ekonomi, sering kali dengan mengorbankan kepentingan dan keselamatan rakyat. Dalam kasus tambang ilegal di Gorontalo, jelas bahwa ada kegagalan dalam menegakkan hukum dan regulasi yang melindungi lingkungan dan masyarakat.

Alternatif dalam Khilafah

Berbeda dengan sistem kapitalistik, konsep khilafah menempatkan kepentingan umum di atas segalanya. Dalam khilafah, tambang-tambang adalah milik umum dan pengelolaannya menjadi tanggung jawab negara. Negara bertindak sebagai “rain” (pelindung) yang bertanggung jawab untuk mengembangkan teknologi tinggi dan aman yang memastikan pengelolaan sumber daya alam yang efisien dan bertanggung jawab. Keselamatan rakyat adalah prioritas utama, dan eksploitasi sumber daya dilakukan dengan mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Insiden longsor di tambang ilegal Gorontalo adalah contoh nyata bagaimana regulasi kapitalistik dapat membawa bencana bagi rakyat. Ketika negara lebih mementingkan keuntungan kapitalis daripada keselamatan publik, masyarakat menjadi korban dari kebijakan yang tidak adil dan eksploitatif. Khilafah, dengan pendekatannya yang menempatkan kepentingan umum sebagai prioritas, menawarkan solusi yang lebih berkelanjutan dan adil. Sistem ini tidak hanya memastikan pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab tetapi juga melindungi rakyat dari bencana yang diakibatkan oleh keserakahan dan pengabaian.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 15

Comment here