wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA-– Anak-anak Indonesia masih jadi korban prostitusi dan pornografi. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan bahwa ada 24 ribu anak berusia 10-18 tahun yang menjadi korban prostitusi online. Adapun frekuensi transaksi yang telah terjadi mencapai 130 ribu kali dengan nilai mencapai Rp 127,37 miliar. Dilansir dari Suara.com (26/062024)
Kemiskinan, sempitnya lowongan pekerjaan, upah yang pas-pasan hingga sulitnya menjangkau kebutuhan pokok, menjadikan kehidupan rakyat semakin menderita. Kondisi ini mendorong sebagian dari mereka mencari pundi-pundi rupiah dengan cara tidak dibenarkan, termasuk dalam hal menjual anak dan bisnis prostitusi. Pelaku tidak peduli lagi impact dari dunia gelap yang aman dijejaki. Bahkan, mereka tidak peduli apakah bisa merusak generasi atau merusak kehidupan rakyat, hingga besarnya dosa yang mereka tanggung dalam menjalankan bisnis haram tersebut.
Inilah sudut pandang bisnis sekuler yang mencampakkan agama dari kehidupan. Sudut pandang seperti ini tidak bisa dimungkiri telah tertanam dalam kehidupan rakyat. Orang yang mempunyai cara pandang sekuler ini memilih jalan hidupnya hanya memandang materi dan kesenangan jasadiyah saja. Tak peduli apa yang dikerjakan itu bersebrangan dengan syariat Allah. Baik dalam menjalankan transaksi ekonomi, berkeluarga, dan dalam perihal lainnya. Sebagaimana marak kasus orang tua yang tega menjual anaknya sendiri dan membiarkan anaknya terlibat prostitusi online untuk memperoleh uang.
Kerusakan yang terlihat seperti ini seharusnya menjadi evaluasi masyarakat khususnya untuk umat muslim. Umat Islam seharusnya dapat menyadari bahwa kehidupan dalam sistem sekularisme, yang menempatkan akal manusia sebagai pembuat aturan tidak mampu melindungi umatnya dengan perlindungan yang real. Kasus prostitusi online yang sekarang menyeret kalangan anak, ini membuktikan bahwa lemahnya sanksi di negeri ini. Selain itu juga, ketidakseriusan pemerintah dalam membasmi pekerjaan haram ini dengan tuntas sebagaimana narkoba dan judi online.
Islam memiliki sudut pandang yang khas dalam hal perlindungan anak dengan menutup segala pintu masuk yang bisa menjerumus anak ke tindakan kejahan dan kemaksiatan termasuk prostitusi online. Syariat mengatur bahwa anak-anak berhak mendapat orangtua yang shalih dan shalihah, juga mampu memahamkan hakikat syariat. Ibu sebagai madrasah ula bagi anak-anaknya wajib memberikan edukasi yang kehidupan yang hakiki, bahwa hidup di dunia ini hanya meraih ridhanya Allah. Juga memahamkan bahwa semua itu menuntut keterikatan manusia dengan hukum Allah. Hal ini didukung karena sistem pendidikan berbasis Islam yang bertujuan membentuk syaksiyah Islam rakyatnya sehingga akan berfikir berkali-kali untuk melakukan kemaksiatan.
Adapun kebutuhan pokok, sandang, pangan dan papan anak-anak akan ditanggung oleh walinya yaitu Ayah mereka. Jika Ayah mereka telah tiada, maka ditanggung oleh sanak saudaranya. Dari aturan ini anak-anak akan mendapatkan perlindungan hak-hak anak. Islam akan menjamin pekerjaan individu bagi setiap laki-laki, supaya mereka bisa bekerja dengan layak dan mampu menafkahi keluarga dengan upah yang cukup.
Negara Islam menjamin pendidikan juga kesehatan dan keamanan dengan gratis bagi seluruh rakyatnya. Sehingga seorang Ayah tidak perlu memikirkan seluruh pelayanan tersebut. Selain itu sistem pergaulan laki-laki dan perempuan dalam sistem Islam. Akan menjaga kesucian dan kemuliaan bagi setiap warganya. Sistem Islam akan menghapus praktik perzinahan dan jenis kemaksiatan lainnya. Sebagaimana yang marak terjadi di kehidupan sekarang ini dengan beragam modus, termasuk judi online dan pemberantasan narkoba hingga tuntas.
Negara Islam juga akan menindak tegas bagi oknum-oknum yang masih melakukan kagiatan eksploitasi prostitusi online. Mereka akan diberi sanksi sesuai dengan kejahatan yang mereka lakukan. Dengan yang tegas dari negara mampu memberi efek jera terhadap pelaku kejahatan dalam bentuk apapun. Demikianlah negara Islam dalam melindungi generasi dari segala bentuk kejahatan dan kemaksiatan. Wallahu’alam.
Oleh. Eva Ariska Mansur (Anggota Ngaji Diksi Aceh)
Views: 16
Comment here