Wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA— Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap pasangannya, yaitu Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia. Putusan tersebut menuai sorotan publik, sebab Ronald Tannur yang sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum untuk dipenjara 12 tahun itu, malah divonis bebas. Padahal barang bukti berupa hasil visum dari korban dan rekaman CCTV telah terbukti nyata setelah dihadirkan dalam persidangan, (Surabayapostnews.com, Rabu, 24 Juli 2024).
Perbuatan yang dilakukan oleh Ronald Tannur yang telah menghilangkan nyawa orang lain, semestinya mendapatkan sanksi yang sangat tegas. Sebab, perbuatannya yang menganiaya korban bukan tindakan yang dapat dibenarkan.
Dengan vonis bebasnya Ronald Tannur, ini membuktikan bahwa sistem hukum yang diterapkan saat ini jauh dari keadilan. Betapa tidak, nyawa dalam sistem sekarang seolah tidak berharga. Padahal dalam islam, siapa pun yang membunuh seorang manusia bukan karena orang itu membunuh orang lain, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya dan perbuatan tersebut terkategori dosa besar. Nampak sekali keadilan bagi korban dan keluarganya tidak bisa diharapkan dari sistem saat ini.
Bila kita cermati, maka wajar bila saat ini kejahatan semakin merebak di mana-mana, karena hukum yang diterapkan tidak mampu memberikan efek jera bagi pelaku.
Inilah gambaran sistem hukum dalam demokrasi. Sistem demokrasi kapitalisme telah menjadikan segala sesuatu menjadi lebih mudah ketika uang yang berbicara. Uang bisa menjadi pucuk kuasa dan pemutus hukum. Hukum tidak menunjukkan keadilan karena banyak sekali hukum yang membuktikan tumpul ke atas namun tajam ke bawah. Akhirnya keadilan bersifat semu bahkan mustahil, sebab lemahnya hukum buatan manusia, dimana manusia merupakan makhluk yang lemah dan terbatas dan seringkali terlibat dalam konflik kepentingan yang membuka banyak celah untuk berkompromi dan jual beli hukum.
Berbeda dengan sistem hukum Islam, dimana kedaulatan hukum berpegang pada hukum Allah, Dzat yang Maha Mengetahui dan Maha Adil, sehingga tidak ada yang berani mempermainkannya.
Islam memiliki sistem sanksi yang tegas dan berefek jera, yang berfungsi jawabir (kuartif) dan zawajir (pencegah). Disebut jawabir (kuartif) adalah agar orang yang melakukan kejahatan atau pelanggaran dapat menyesali perbuatannya dan berpikir kembali ketika melakukan sesuatu.
Sedangkan zawajir (pencegah) akan mencegah orang lain melakukan hal yang serupa, sebab diterapkannya sanksi yang tegas itu. Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an :
وَ لَـكُمْ فِى الْقِصَا صِ حَيٰوةٌ يّٰۤـاُولِى الْاَ لْبَا بِ لَعَلَّکُمْ تَتَّقُوْنَ
“Dan dalam qisas itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal, agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah [2] : 179)
Sistem Islam memiliki sistem aturan yang jelas bagi para pelaku kejahatan, karena berpedoman pada aturan Allah SWT. dan para penegak hukumnya pun amanah dan bertakwa kepada Allah.
Ilma Nurghani
Views: 27
Comment here