wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Melalui Undang-Undang No 17 Tahun 2023 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pemerintah membolehkan tenaga kesehatan dan tenaga medis untuk melakukan aborsi terhadap korban tindak pidana perkosaan atau korban tindak pidana kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan.
Mengutip tirto.id (30/7), dalam PP tersebut kedaruratan medis harus dindikasikan dengan kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu serta kesehatan janin dengan cacat bawaan yang tidak bisa diperbaiki, sehingga tidak memungkinkan hidup di luar kandungan. Untuk melakukan aborsi ini harus memberikan surat keterangan dokter atas usia kehamilannya.
Kebolehan aborsi untuk korban hamil dalam UU tersebut dianggap sebagai solusi untuk korban pemerkosaan. Padahal, sejatinya tindakan aborsi justru menimbulkan masalah baru. Aborsi yang dilakukan, meskipun legal dan dianggap aman, tetapi tetaplah beresiko.
Sesungguhnya, munculnya kasus pemerkosaan di negeri ini menunjukkan bahwa negara tidak mampu memberikan keamanan bagi perempuan. Dunia menjadi tempat tak aman bagi mereka, berada di luar rumah kerap dibayang-bayangi kekhawatiran. Bukan tanpa sebab, lalainya individu muslim terhadap aturan agamalah jawabannya.
Setiap individu tidak memiliki keimanan dan ketakwaan, agama tidak menghiasi setiap langkah seorang muslim. Demikianlah hukum syara’ tidak menjadi pijakan manusia dalam berbuat. Telah terpampang nyata, bagaimana faktor pemicu syahwat dipertontonkan. Aurat terbuka, dan kemudahaan akses pornografi merajalela. Hal inilah semakin menambah kerusakan bagi manusia.
Selain itu, aborsi bagi korban pemerkosaan adalah beban ganda. Di satu sisi harus menyembuhkan kesehatan mental akibat terluka secara seksual, di sisi lain harus menahan derita pada kehamilannya.
Sementara di dalam Islam, hukum aborsi adalah haram karena mengambil hak hidup calon manusia. Sebagaimana dalam firman Allah Swt.
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.” (QS Al-An’am [6]: 151).
Aborsi hanya boleh dilakukan jika dalam kondisi bahaya, seperti mengancam keselamatan ibunya. Hanya saja, dalam sistem Islam pencegahan dan penanggulangan kasus pemerkosaan akan dilakukan secara menyeluruh.
Penerapan sistem Islam dilakukan secara menyeluruh dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Individu misalnya, wajib terikat akidahnya dengan Islam, sehingga perbuatan sejalan dengan apa yang diperintahkan Allah Swt. Sanksi tegas pun akan diberikan oleh negara bagi pelaku pemerkosaan. Sanksi tegas ini diberikan sebagai upaya pencegahan dan penebus dosa pelaku kemaksiatan.
Ismawati
Banyuasin, Sumatera Selatan
Views: 4
Comment here