Opini

Menyoal Subsidi LPG jadi BLT

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : Dite Umma Gaza (Pegiat Dakwah)

wacana-edukasi.com, OPINI– Dilansir dari Beritasatu.com (17/7/2024), pemerintah berencana mengubah skema pemberian subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram menjadi bantuan langsung tunai (BLT). Hal ini dinilai akan menyebabkan problematik baru.

Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menyampaikan, bahwa wacana pergantian subsidi LPG menjadi BLT (Bantuan Langsung Tunai) implementasinya akan rumit, karena penerima BLT dengan LPG meskipun diutamakan pada masyarakat yang tidak mampu, namun LPG ini berkaitan langsung dengan produktivitas ekonomi. Apabila kebijakan di atas diterapkan, dikhawatirkan akan berimbas pada kenaikan harga barang pokok.

Beliau menambahkan jika subsidi LPG dihapus, akan menyebabkan kenaikan harga-harga. Dampak bagi masyarakat miskin adalah menurunnya daya beli. Subsidi LPG dalam bentuk BLT juga akan melahirkan permasalahan baru, seperti meroketnya harga kebutuhan-kebutuhan, turunnya daya beli, juga dapat menjadi ajang korupsi dan rumitnya implementasi.

Problem Utama

Pengurangan subsidi menjadi salah satu konsekuensi dari penerapan sistem kapitalisme yang menjadikan negara hanya sebagai regulator. Sistem ekonomi kapitalisme dinyatakan sebagai problem utama. Penyebabnya adalah kebebasan kepemilikan, bahwasanya seseorang boleh memiliki apa pun dan seberapa pun.

Kepemilikan ini sungguh tidak sesuai dengan hukum syariat. Salah satu contohnya, penguasaan terhadap barang-barang dan sumber-sumber vital yang dibutuhkan masyarakat. Barang tambang dan hasil hutan tak luput dari penguasaan segelintir rakyat yang bermodal besar. Sistem ini memandang kebutuhan itu tidak terbatas, oleh karenanya para kapitalis ini berusaha menguasai seluruh kekayaan alam Indonesia.

Sistem pengelolaan sumber daya alam ala kapitalisme tersebut tentu berakibat semakin curam jurang perbedaan yang kaya dan yang miskin. Orang yang memiliki modal bisa dengan suka-suka mengeruk sumber daya alam yang ada tanpa batas. Akhirnya, yang kaya semakin kaya, sedangkan yang tak berpunya semakin menderita. Akhirnya, sistem ini membuat kekayaan hanya dimiliki oleh segelintir orang saja.

Subsidi LPG dalam Bentuk BLT

Di samping akan mengakibatkan naiknya barang-barang, subsidi LPG dalam bentuk BLT juga akan berdampak pada menurunnya daya beli masyarakat. Pemberian BLT juga terbukti sering tidak tepat sasaran. Bahkan, kita pun masih teringat bagaimana uang BLT ini justru dikorupsi para pemimpin negeri ini.

Seperti yang baru-baru ini terjadi, yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Sungai Nanjung, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial WN. Ia ditangkap atas dugaan penyelewengan dana BLT sebesar Rp 149 juta (kompas.com, 4/7/2024), juga di banyak desa lainnya. Bahkan pada saat wabah covid-19 yang lalu, ada pejabat menteri yang terseret karena korupsi bantuan sosial.

Oleh karena itu, pengalihan subsidi LPG menjadi BLT, adalah kebijakan yang tidak bijak. Kebijakan ini merupakan solusi yang tidak solutif, bahkan hanya akan mengakibatkan permasalahan baru seperti naiknya harga-harga. Jika sudah begitu, tentu rakyat lagi yang dirugikan dan hanya akan menambah derita.

Aturan Islam dalam Sumber Energi

Islam mempunyai aturan dalam mengelola kepemilikan. Dalam Islam kepemilikan dibagi menjadi tiga, yakni kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara.
Dalam Islam termasuk sumber daya alam termasuk sumber energi sebagaimana gas, masuk dalam kepemilikan umum. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah saw.,

اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ في ثلَاَثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْماَءِ وَالنَّارِ

“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad)

Maka negara sebagai ra’in harus menyediakan sarana kepada kepemilikan umum ini untuk dimanfaatkan semua rakyatnya tanpa terkecuali. Negara tidak memandang rakyat itu miskin atau kaya, semua berhak mendapatkan fasilitas pelayanan yang sama.

Sumber energi yang merupakan kepemilikan umum hanya boleh dikelola negara, bukan individu, swasta, apalagi asing. Semua untuk kemaslahatan rakyat. Dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat secara gratis, atau dijual dengan harga yang sangat terjangkau.

Kaum muslimin telah Allah Subhanahu wa ta’ala karuniakan kekayaan alam yang berlimpah. Berdasarkan panduan syariat Islam tentang energi, hendaknya negara mengelola sumber daya alam dengan kebijakan yang tepat. Islam memiliki berbagai mekanisme pemenuhan kebutuhan masyarakat dengan menjadikan negara sebagai ra’in. Negara memberikan perlakuan yang sama pada semua individu rakyatnya.

Kebijakan Islam tentang Energi

Pertama, menempatkan energi dan gas sebagai objek bersama masyarakat. Pengelolaannya tidak boleh diserahkan kepada swasta, sebab Islam tidak membenarkan kebebasan kepemilikan.

Kedua, membangun infrastruktur modern agar bisa memanfaatkannya. Hal ini juga terkait dengan politik pendidikan yang menghasilkan sumber daya manusia berkepribadian Islam. Sekaligus berdaya guna dalam ilmunya untuk memberikan kemaslahatan bagi rakyat.

Ketiga, menganalisis besaran kebutuhan industri dan kebutuhan rakyat terhadap energi.
Keempat, minyak dan gas bumi dialokasikan untuk pemakaian vital. Seperti bahan mentah untuk industri, manufaktur, pertanian dan teknologi. Bahan – bahan tersebut belum ada sumber daya alternatifnya. Oleh karena itu harus bijak dalam pemanfaatannya.

Kelima, penggunaan minyak dan gas bumi untuk transportasi dan penghasil energi. Karena teknologi ini utamanya dijalankan dengan kedua sumber energi tersebut. Alternatif lain agar dapat membantu pemanfaatan yang berkelanjutan.

Keenam, negara sebagai wakil rakyat, sebagai pemilik sumber daya alam tersebut dapat menjualnya ke luar negeri dengan lebih dahulu memprioritaskan kecukupan kebutuhan dalam negeri. Hasilnya dikembalikan kepada rakyat berupa layanan cuma-cuma bagi kesehatan pendidikan, keamanan dan transportasi.

Demikianlah dalam Islam, yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Manusia harus mengimani setiap aturan dan kebijakan yang berasal dari syariat Allah. Sistem Islam yang sederhana dan petugas amanah akan mewujudkan layanan pada rakyat yang membuat hidup rakyat nyaman dan Sejahtera.

Waallahu ‘alam bishowab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 41

Comment here