Opini

Alat Kontrasepsi untuk Siswa, Wujud Liberalisasi

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Sumariya (Aktivis Muslimah)

Wacana-edukasi.com, OPINI– Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo telah menetapkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2004 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Undang-Undang Kesehatan ini mengatur ketentuan pemberian alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja.

Dalam Pasal 103 PP yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 26 Juli 2024 itu, disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Untuk pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi setidaknya berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi, menjaga kesehatan alat reproduksi, perilaku seksual berisiko dan akibatnya, Keluarga Berencana (KB), melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual, serta pemilihan media hiburan sesuai usia anak. Sementara itu, pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.
(Bisnis.tempo.co, 6/8/2024)

Kewajiban penyediaan layanan kesehatan reproduksi, salah satunya dengan menyediakan kontrasepsi untuk anak sekolah dan remaja atas nama seks aman, sungguh kebijakan yang hanya menjerumuskan generasi pada jurang kehancuran. Kebijakan tersebut adalah wujud nyata liberalisasi tingkah laku telah mengakar kuat di negeri ini. Dan ini adalah gambaran rusaknya masyarakat dan abainya negara terhadap masa depan generasi. Meski aman dari persoalan kesehatan, namun penggunaan alat kontrasepsi akan menghantarkan generasi pada perzinaan yang diharamkan Islam.

Masyarakat seharusnya tidak diam dengan aturan yang memandang remeh dosa besar kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala ini, sebab ini adalah bentuk kemaksiatan yang terorganisir oleh negara atau kemaksiatan sistematis. Kebijakan ini seharusnya membuka mata kita bahwa meski negeri ini berpenduduk mayoritas Muslim, akan tetapi aturan yang ditegakkan adalah aturan sekuler yang mengabaikan aturan agama.

Negeri ini sudah terlalu jauh untuk berkiblat kepada Barat dalam mengatur masyarakatnya, padahal Barat mengemban ideologi kapitalisme yang berasaskan sirkularisme. Ideologi ini, akan menjauhkan generasi dari jati dirinya sebagai Muslim. Kerusakan perilaku mereka akan makin dirasakan, terlebih saat ini negara juga menerapkan sistem pendidikan sekuler yang meletakkan kepuasan jasadiyah dan materi sebagai tujuan hidup.

Belum lagi masyarakat yang semakin kapitalis, tidak ada standar benar-salah (halal-haram) di tengah-tengah mereka. Masyarakat pun cenderung membiarkan perilaku bebas generasi dengan alasan hal tersebut merupakan privasi atau urusan masing-masing, sehingga masyarakat tidak peduli lagi dengan merajalelanya seks bebas di kalangan generasi dan enggan melakukan amar makruf nahi munkar.

Oleh karena itu, selama negara ini menerapkan sistem kapitalisme, kebijakan berbuat maksiat atas nama liberalisasi akan terus bermunculan. Sungguh, sistem kapitalisme telah menjadi akar persoalan mendasar kerusakan generasi hari ini.

Kehidupan generasi akan sangat berbeda manakala mereka diatur dengan aturan Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Negara dalam Islam berperan sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung) umat.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

“Imam adalah raa’in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”
(HR. Bukhari)

“Sesungguhnya al-Imam (khalifah) itu perisai, di mana (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)nya.”
(HR. Al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud, dll)

Berdasarkan hadis tersebut sangat jelas, bahwa negara harus menggunakan kekuasaannya untuk menjaga rakyatnya agar tetap berpegang teguh pada syariat Islam. Khalifah menjalankan hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala atas rakyat dan dia bertanggung jawab langsung kepada-Nya atas kepemimpinannya. Karena itu, negara tidak boleh membuat kebijakan yang bertentangan dengan syariat Islam, seperti melegalkan perzinaan seperti yang terjadi saat ini.

Negara wajib membangun kepribadian Islam pada setiap individu rakyatnya. Untuk mewujudkannya, negara akan menerapkan sistem pendidikan Islam yang bertujuan membentuk kepribadian Islam warga negaranya. Pengajaran yang diberikan kepada rakyat benar-benar dijauhkan dari paham-paham yang hanya merusak akidah umat Islam, seperti sekularisme, liberalisme kapitalisme, dan lain-lain. Rakyat akan diberi pandangan yang shahih tentang hidup, bahwa kebahagiaan hakiki adalah meraih ridha Allah Subhanahu wa Ta’ala, sehingga generasi hanya akan beramal jika dia memahami amal tersebut tidak bertentangan dengan syariat. Lebih dari itu, ia akan menyibukkan diri pada menjalankan kewajiban dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, menuntut ilmu berupa tsaqafah Islam, dan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Selain itu, negara akan melakukan edukasi melalui berbagai sarana, khususnya media yang berada dalam kontrol negara, di mana tayangan yang dibolehkan hanya tayangan yang membangun suasana iman masyarakat, berita-berita dalam negeri dan luar negeri yang mampu meningkatkan wibawa negara Khilafah di hadapan umat. Negara juga menerapkan sistem sanksi sesuai Islam yang bersifat tegas dan menjerakan, sehingga mampu mencegah masyarakat melakukan kemaksiatan dan perilaku sesukanya (liberal).

Demikianlah penjagaan generasi dan masa depan cemerlang generasi, hanya terwujud dalam negara yang menerapkan Islam secara menyeluruh (kaffah), yakni Daulah Khilafah Islamiyah.

Wallahu a’lam bishshawab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 24

Comment here