Surat Pembaca

Legalisasi Alat Kontrasepsi : Ruang Terbuka Seks Bebas

blank
Bagikan di media sosialmu

Wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA-– Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mengecam terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) yang berkaitan dengan fasilitas penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia pelajar dan remaja. Menurut Abdul Fikri, konsep tersebut tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama. Justru penyediaan alat tersebut sama saja membolehkan budaya seks bebas di kalangan pelajar dan remaja (mediaindonesia.com, 04/08/2024).

Sungguh menjijikan, konsep legalitas dan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah saat ini. Padahal, sekolah masih menjadi institusi kepercayaan bagi setiap keluarga untuk memperoleh pendidikan yang berakhlak dan penunjang lifeskill untuk siswa dari keterbatasan yang dimiliki para orang tua. Namun kini, kita dapati justru di sekolahlah para pelajar mendapat ancaman secara struktural dengan fasilitas alat kontrasepsi. Meski dengan alasan kesehatan, justru berpotensi memberikan ruang bebas bagi para pelajar untuk melampiaskan syahwatnya. Akan sebinal apa remaja yang saat ini sudah didukung oleh peran media menyajikan tontonan, kesenangan ditambah sex bebas lewat layanan konsep legalitas alat kontrasepsi.

Sekularisme pendidikan yang semakin sempurna pada babaknya, nyaris semua lini akan terlibas dengan berbagai programnya. Pendidikan yang justru menjerumuskan para kalangan pelajar. Tentu saja, generasi yang arif, bijak, dan memiliki standar terpelajar tidak akan dijumpai lagi di sistem yang ugal-ugalan semacam ini. Sekularisme yang diadopsi secara totalitas telah mewarnai kehidupan generasi kaum muslimin di negeri ini. Jika generasinya doyan berzina, apa jadinya 10 tahun mendatang? Buah kerusakan dari sebuah sistem yang digagas akan mendorong ruang terbuka untuk seks bebas di lini pendidikan formal. Sangat tidak layak sistem semacam ini terus menerus dipupuk, dijadikan patokan, dan pedoman di negeri yang mayoritas muslim ini.

Aturan semacam ini diklaim sebagai solusi dari faktor kesehatan reproduksi. Namun, yang terjadi justru menghantarkan generasi muslim untuk larut pada kubangan lumpur aktivitas haram. Padahal di tangan generasi muslimlah peradaban kelak akan dititipkan. Hal ini sangat berbenturan dalam membentuk kepribadian berkepemimpinan Islam yang khas dengan ketaatan aturan Islam. Islam menganjurkan untuk menjauhi zina, QS. Al-Isra’: 32 “Janganlah kamu mendekati zina, zina itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”

Untuk memakzulkan sistem sekuler tadi, maka negara wajib menegakan Islam secara kaffah berikut dengan tata aturan dan pelaksanaan yang terselenggara oleh institusi pemerintahan. Negara Islam akan mendorong setiap individunya untuk takwa dan membangun kepribadian Islam secara nafsiyah dan fikriyah. Negara juga akan memberikan aturan yang tentunya tidak berbenturan dengan syariat Islam itu sendiri. Setiap undang-undang yang diadopsi akan relevan dengan tujuan hidup manusia sebagai hamba Allah Swt. dengan berpegang teguh pada Al Qur’an dan As Sunah.

Indriani, S.Pd
Ngaglik, Sleman, DIY

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 14

Comment here