Surat Pembaca

Penyediaan Alat Kontrasepsi, Menginspirasi Seks Bebas

blank
Bagikan di media sosialmu

Wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA--Polemik seputar penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja terjadi usai Presiden Jokowi resmi mengatakan kebijakan atas nama seks aman. Penyediaan alat kontrasepsi ini diklaim aman dari persoalan kesehatan dan salah satu kewajiban dalam rangka menyediakan layanan kesehatan reproduksi.

Dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 28/ 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17/23 tentang kesehatan. PP yang ditandatangani pada Jum’at 26 Juli 2024 itu menyebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Kebijakan Presiden ini menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Persatuan Ummat Islam (PUI) dengan tegas menyatakan penolakan terhadap PP nomor 28 Tahun 2024. Dr.Wido Suparaha, M.Si, ketua dari DPP PUI Bidang Pendidikan menuntut Pemerintah membatalkan PP no 28/ 2024 tersebut, karena mengandung unsur-unsur pemikiran yang sangat berbahaya terkait seks bebas (pui.or.id)
(5 Agustus 2024).

Kontra PP nomor 28 Tahun 2024 ini juga datang dari Wakil Ketua DPR komisi X
Abdul Fikri Faqih, Yang menyatakan bahwa Beleid tersebut tidak sejalan dengan amanat Pendidikan Nasional yang berasakan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama, alih-alih mensosialisasikan risiko seks bebas kepada usia remaja malah menyediakan alatnya (dpr.go.id, 3 Agustus 2024)

Penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja ini akan menginspirasi para murid atau remaja yang tadinya ragu, malu, takut untuk berzina jadi seolah mendapat pelegalan, ini sangat mengerikan karena dengan dalih seks aman mereka akan semakin liar untuk melakukan seks bebas, dan ini akan menyebabkan kerusakan kepada masyarakat.

Kebijakan pada aturan ini menegaskan Indonesia sebagai negara sekuler yang mengabaikan aturan agama, padahal banyak sekali akibat-akibat yang di sebabkan seks bebas ini, Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin (PERDOSKI) melaporkan jumlah remaja yang mengalami peningkatan pada penyakit menular seksual seperti HIV, seks bebas juga mengakibatkan aborsi oleh remaja, juga pernikahan dini karena kehamilan yang tidak diinginkan, bahkan menurut laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ada ratusan ribu prostitusi anak yang melibatkan anak usia di bawah usia 18 tahun sungguh fakta yang menyedihkan bagi kelangsungan generasi.

Dalam Islam Negara adalah pihak yang paling bertanggungjawab selain dalam menerapkan sistem pendidikan islam, mensejahterakan masyarakat dengan menjamin kebutuhan dasar masyarakat dan bertanggungjawab dalam mewujudkan sejumlah tujuan keberadaan masyarakat islam diantaranya menjaga agama, jiwa, dan keturunan.

Perzinaan menimbulkan bencana diantaranya yaitu merusak nasab dan hukum waris. Maka tepat jika Islam mengharamkan zina bahkan negara akan menghukum dengan sangsi keras pelakunya, ini akan akan berakibat siapapun takut untuk berzina.

Maka Umat Islam saat ini harus lebih bersemangat dalam mengopinikan bahwa kebijakan-kebijakan yang ada akibat diterapkan sistem selain Islam buatan manusia yang di terapkan saat ini yaitu kapitalisme sekuler yang mengagungkan Hak Asasi Manusia, mengagungkan Kebebasan, tidak memperhatikan halal haram. Umat Islam harus lebih giat mendakwahkan penegakan syari’at Islam, karena masyarakat berhak tahu akan kebenaran dan kebaikan ketika diterapkan aturan-aturan Islam.

Allahu ‘alam bishowwab
Ummu Nadhira – Sedayu

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 6

Comment here