Opini

Lapas Overload, Remisi Mungkinkah Jadi Solusi?

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Khodijah Ummu Hannan

Wacana-edukasi.com, OPINI-– Di setiap peringatan hari kemerdekaan, pemerintah senantiasa memberikan remisi kepada para narapidana. Begitu pula pada ulang tahun Republik Indonesia yang ke-79. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, mengumumkan bahwa sebanyak 176.984 narapidana dan anak binaan telah menerima remisi umum (RU) dan pengurangan masa pidana umum (PMPU) untuk tahun 2024.

Pemberian Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana Bersyarat (PMPU) telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Termasuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Pada tahun 2024, jumlah tahanan di Lapas RU terdiri atas 172.678 individu yang mendapat RU I (pengeringan hukuman). Sementara 3.050 individu yang mendapat RU II (pembebasan segera). Saat ini, terdapat usulan untuk memberikan PMPU kepada 1.256 anak, yang terdiri dari 1.215 anak di PMPU I (penggantian sebagian) dan 41 anak di PMPU II (pembebasan segera).

Besaran keringanan dan pengurangan masa hukuman yang diberikan bervariasi antara 1 hingga 6 bulan. Adapun daerah dengan jumlah penerima RU terbanyak adalah Sumatera Utara (20.346 individu), Jawa Barat (16.772 individu), dan Jawa Timur (16.274 individu). Sementara untuk PMPU, daerah dengan jumlah penerima terbanyak adalah Sumatera Utara (126 Anak Binaan), Jawa Barat (119 Anak Binaan), serta Jawa Tengah dan Sulawesi Tenggara masing-masing sebanyak 74 anak binaan (metro.tempo.co, 18/8/2024).

Alasan Pemberian Remisi

Yasonna berujar “Remisi ini diberikan bukan sebagai hadiah, tetapi sebagai bentuk penghargaan. Pemerintah memberikan remisi kepada narapidana yang menunjukkan prestasi, dedikasi, dan kedisiplinan tinggi dalam mengikuti program pembinaan. Masih menurut Yasonna, ketika pemerintah melakukan remisi dan pengurangan masa pidana telah menghemat anggaran negara sebesar kurang lebih Rp.274,36 miliar untuk biaya pemberian makan napi dan anak binaan (metro.tempo.co, 18/8/ 2024).

Namun, pemberian remisi juga disebabkan oleh kelebihan jumlah penghuni dalam lembaga pemasyarakatan. Menkumham mencatat bahwa jumlah tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) mencapai 265.346 orang. Dari jumlah tersebut, tingkat kelebihan kapasitas Lapas di Indonesia mencapai 89%.

“Pada saat ini, terdapat 531 Lapas dan rutan yang telah beroperasi. Kapasitas hunian mencapai 140.424 orang. Sementara itu, jumlah penghuni Lapas dan rutan saat ini mencapai sekitar 265.346 orang. Tingkat overcrowded mencapai sekitar 89%.” Ujar Yasonna (Sindonews.com, 12/6/2024).

Penjara Tidak Menimbulkan Dampak Jera

Penjara merupakan salah satu bentuk hukuman yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku kejahatan. Namun, disayangkan bahwa penjara bukanlah tempat yang efektif untuk menciptakan efek jera yang diharapkan terhadap para narapidana. Hal ini terbukti dengan tingginya tingkat kambuhnya para mantan narapidana yang kembali masuk penjara. Selain itu, di dalam lingkungan penjara sering terjadi praktik-praktik kriminal. Seperti perdagangan kamar sel, peredaran narkoba, dan berbagai kejahatan lainnya.

Tingginya jumlah tahanan di penjara mencerminkan rendahnya keimanan individu. Sehingga mereka melakukan tindakan kriminal tanpa mempertimbangkan konsekuensi yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. Mereka pun kehilangan rasa takut akan dosa dan hukuman.

Untuk mencari penyelesaian terhadap ledakan jumlah penghuni lapas, tidaklah cukup hanya dengan memberikan remisi kepada para narapidana. Diperlukan langkah-langkah yang lebih mendasar untuk mengatasi akar permasalahan yang menjadi pemicu bertambahnya pelaku tindak kejahatan. Negara seharusnya membangun sistem sanksi yang efektif untuk membuat para pelanggar merasa takut dan mencegah timbulnya pelaku kejahatan baru.

Move On dari Kapitalisme

Jika ditelusuri lebih lanjut, semua permasalahan ini berawal dari penerapan sistem kapitalisme sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan sehari-hari. Selain itu, manusia juga diberikan kebebasan bertindak tanpa batas. Sehingga mereka merasa memiliki kebebasan penuh untuk melakukan segala tindakan demi keuntungan pribadi.

Kerusakan yang terjadi pada manusia merupakan bukti nyata dari kegagalan negara dalam memenuhi perannya sebagai pelayan bagi rakyatnya. Salah satunya disebabkan oleh penerapan sistem pendidikan sekuler. Sistem ini hanya mampu menghasilkan individu yang berfokus sepenuhnya pada aspek materialistik. Selain itu, juga telah menghasilkan generasi hedonis, individualis dan permisif.

Sistem kapitalisme juga hanya mampu memberikan sistem hukum yang semrawut. Alhasil melahirkan aturan yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Serta melahirkan para mafia peradilan yang serakah terhadap keuntungan, tanpa peduli lagi terhadap keadilan. Kejahatan juga disebabkan karena kesenjangan ekonomi. Sulitnya mencari mata pencaharian telah menyebabkan manusia gelap mata, melakukan kejahatan demi sesuap nasi.

Lalu sistem seperti apakah yang akan menghasilkan manusia beradab, sehingga manusia akan enggan untuk melakukan kejahatan?

Solusi Komperhensif

Kompleksitas faktor-faktor yang menyebabkan tingginya angka kejahatan menunjukkan perlunya pendekatan holistik dalam penyelesaiannya. Islam, sebagai agama yang mengatur segala aspek kehidupan. Islam telah menyediakan serangkaian aturan yang komprehensif untuk menangani berbagai permasalahan manusia.

Kejahatan dalam perspektif Islam merupakan perbuatan yang tercela dalam pandangan syariat. Negara harus berupaya optimal untuk mengatasinya. Di sinilah Islam memiliki beragam mekanisme untuk menangani masalah kriminal.

Sistem Islam mendorong umatnya untuk memiliki kepribadian yang Islami. Salah satu langkah yang diambil adalah melalui penerapan sistem pendidikan Islam dengan kurikulum yang berbasis aqidah Islam. Kurikulum ini bertujuan mencetak individu yang memiliki kepribadian Islami. Dengan demikian, mereka akan menjadi individu yang bertakwa dan menghormati perintah Allah, sehingga mencegah mereka dari melakukan perbuatan kejahatan.

Negara Islam akan menerapkan sistem ekonomi Islam yang menjamin pemenuhan kebutuhan dasar setiap individu. Hal ini dilakukan melalui pemberian santunan dari baitul mall yang didapat dari harta zakat, kharaj, jizyah, atau pemanfaatan sumber daya alam. Selain itu, negara akan menggalakkan penciptaan lapangan kerja dan memberikan pelatihan agar individu mampu mencari nafkah. Dengan kebijakan ini, tingkat kriminalitas dapat ditekan secara efektif.

Islam juga memiliki sistem sanksi (uqubat) yang berfungsi sebagai alat pencegah (jawazir). Artinya, orang yang bermaksud melakukan kesalahan akan berpikir ulang setelah melihat sanksi hukuman diterapkan, sesuai firman Allah SWT.

“Dan dalam hukuman kisas itu terdapat kehidupan bagi kalian, wahai orang-orang yang berakal, agar kalian bertaqwa.”(QS Al-Baqarah [2]: 179).

Sanksi juga berperan sebagai alat penebus (jawabir). Para pelaku kejahatan akan mendapat pengampunan setelah menjalani hukuman dan didorong untuk menyesali atas perbuatannya. Sehingga mereka bertaubat dengan taubat yang sungguh-sungguh.

Pemimpin dalam sistem Islam akan terus berupaya menutup celah terjadinya kejahatan dan pelanggaran hukum syariah. Mereka menyadari bahwa di akhirat nanti, mereka akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinan mereka, sebagaimana sabda Rasulullah saw.;

“Setiap individu di antara kalian adalah seorang pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas tindakan yang dilakukan oleh yang dipimpinnya” (Hadits Riwayat Bukhari Muslim).

Wallahu’alam

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 10

Comment here