Opini

Peranan Khilafah Di Nusantara

Bagikan di media sosialmu

Oleh : Siti Amelia Q.A SIP,. M.IP

blank

Sejarah mengenai Nusantara tidak terlepas dari peranan ke Khilafahan hingga keruntuhannya. Siapapun yang objektif menilai dan melihat sejarah, tak akan bisa mengelak dan mengakui bahwa keagungan peradaban Islam pada masa lalu dan begitu besarnya sumbangsih nya bagi dunia, tak terkecuali bagi Nusantara pada saat itu. Peradaban yang agung yang tak akan bisa dibendung lagi kemunculannya.

Jika kita mempelajari sejarah yang sebenarnya, maka sesungguhnya beberapa wilayah di Nusantara dahulu pernah menjadi bagian dari ke khilafahan dimana kesultanan Islam terhubung dengan khilafah. Seperti kerajaan Sriwijaya yang dipimpin oleh Raja Sri Indrawarman yang memiliki hubungan baik dengan Khilafah Bani Umayyah. Hal ini dibuktikan dengan ditemukannya surat yang pernah ditulis oleh Raja Sri Indrawarman untuk Khalifah Umar Bin Abdul Aziz sekitar tahun 717-720 Masehi.

Kutipan isi surat Raja Sri Indrawarman kepada Sang Khalifah, bertuliskan “Saya Ingin Anda mengirimkan kepada saya seorang yang dapat mengajarkan Islam kepada saya dan menjelaskan kepada saya tentang hukum-hukumnya”. Hal ini menyiratkan hubungan yang baik antara Raja Sri Indrawarman dengan Khalifah Umar Bin Abdul Aziz pada saat itu.

Sejarah lain juga mengungkapkan perihal hubungan baik antara Kesulthanan Aceh (1496 ). Pada saat itu Sultan Aceh yang ketiga yakni Alauddin Riayat al-Qahhar (1537-1571). Mengirimkan surat kepada Khalifah Sulaiman al-Qanuni di Istanbul Turki tahun 1566. Dalam suratnya Ia menyatakan baiatnya kepada Khilafah Utsmaniyah dan memohon agar dikirimkan bantuan militer ke Aceh untuk melawan Portugis yang bermarkas di Malaka pada saat itu.

Lalu khalifah Salim II sebagai pengganti khalifah Sulaiman al-Qanuni, memenuhi permohonan Sulthan al-Qahhar. Khalifah Salim II mengirimkan bantuan militer ke Aceh dan menuliskan surat bahwa melindungi Islam dan negeri-negeri Islam adalah salah satu tugas penting yang diemban oleh Khilafah Utsmaniyah. Dengan bantuan dari Khalifah Salim II, Sulthan al’Qahhar dapat menyerang Portugis di Malaka pada tanggal 20 Januari 1568 dengan kekuatan 15.000 tentara Aceh, 400 Jannisaries Utsmaniyah dan 200 meriam perunggu. (Amirul Hadi, 2004:23).

Hal lain yang masih banyak belum terungkap terkait peranan Khilafah di Nusantara, seperti di kutib dalam laman Republika.co.id, yakni mengenai sejarah yang tak banyak diketahui terutama oleh umat Islam. Yakni hubungan yang erat antara Keraton Yogyakarta dengan Khilafah Utsmani di Turki. Sri Sultan Hamengku Buwana X dalam acara Kongres Umat Islam Indonesia ke-6 (KUII) di Yogyakarta, mengungkapkan fakta sejarah bahwa Keraton Yogyakarta disebutkan sebagai kelanjutan dari Khilafah Turki Utsmani.

Menurut Sri Sulthan Hamengku Buwana X, bukti Keraton Yogyakarta sebagai kelanjutan Khilafah Turki Utsamani ditandai dengan penyerahan bendera hitam dati kiswah Ka’bah yang bertuliskan ‘La ilaha illa Allah’ dan bendera hijau yang bertuliskan ‘Muhammad Rasul Allah’, dan kedua bendera tersebut masih tersimpan di Keraton Yogyakarta.

Masih banyak lagi sejarah yang terkait dengan peranan Khilafah di Nusantara, terutama dalam peranannya menyebarkan dakwah Islam serta mengusir para penjajah di Nusantara. Di tengah stigmanisasi negatif serta monsterisasi ide-ide Khilafah, sejatinya Khilafah adalah sebuah sistem pembawa kedamaian yang mampu menyebarkan kebaikan, kegembiraan dan ketenangan hidup. Bukan stigmanisasi yang melekat pada ide Khilafah ini yang di gembar-gemborkan oleh mereka yang anti dengan Syari’at Islam, yang percaya bahwa Khilafah akan memecah belah kesatuan terutama di Indonesia yang kita cintai. Padahal persatuan umat merupakan dambaan dan kekuatan dari sebuah sistem Khilafah.

Khilafah akan menjadi sebuah sistem alternatif yang bertanggung jawab atas seluruh umat manusia, baik itu muslim maupun non-muslim. Khilafah akan mampu mengakhiri ancaman terhadap kesejahteraan umat manusia. Dan bagi umat Islam, keberadaan Khilafah adalah suatu keharusan yang harus di dakwahkan serta di perjuangkan. Karena, ketika Khilafah tidak ada otomatis hukum-hukum syara’ yang berada dalam Al-Qur’an tidak akan terlaksana dengan baik. Hukum-hukum tersebut akan terlantar dan terabaikan. Hukum- hukum tersebuat akan dapat
dijalankan dengan sempurna ketika berada dalam sistem Islam yakni Khilafah.

Wallahu A’lam Bisshawab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 4

Comment here