Surat Pembaca

Marak Sindikat TPPO, Penegakan Hukum Loyo?

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Hanimatul Umah

Wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA-– Kejahatan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) masih berulang, kali ini korban berasal dari Kabupaten Sukabumi sebanyak 11 orang terjadi di Myawaddy, Myanmar. Pelaku meminta uang Rp 550 juta untuk membebaskan seluruh korban. Awalnya pihak perusahaan mempekerjakan dan menjanjikan para korban untuk bekerja sebagai pelayan bisnis mata uang cripto di Tailand, dan iming-iming gaji 35 juta per bulan, namun ternyata mereka dipekerjakan menjadi operator scammer daring, (Tirto.id 15-9-2024).

Faktor Penyebab Kejahatan

Kasus perdagangan orang tak kunjung surut, SBMI (Serikat Buruh Migran Indonesia) telah mencatat kasus sebanyak 1343 kasus selama 3 tahun terakhir (2020-2023), dan ini akan lebih banyak lagi kasus jika tidak ada penanganan yang tepat. SBMI pun menyoroti lambannya dan rendahnya komitmen kepolisian dalam menyelesaikan kasus tersebut, dan proses peradilan yang tak adil menjadi salah satu faktor penyebabnya.
Dave Laksono, anggota Komisi I DPR fraksi Partai Golkar mengatakan, kasus perdagangan orang ini diakibatkan dari kurangnya edukasi pemerintah (sbmi.or.id ).

Di samping itu, faktor penyebab terjadinya kejahatan TPPO adalah minimnya lapangan pekerjaan sehingga calon pekerja sulit mendapatkan pekerjaan, di tengah tingginya harga-harga kebutuhan hidup. Melihat lowongan kerja yang menjanjikan upah lebih tinggi, maka tentu akan berusaha mencapainya, tanpa mendapat informasi yang cukup dan lagi-lagi kemiskinan dan kesempitan hidup membuat apapun dilakukan agar dapat memenuhinya secara pragmatis.

Pada akhirnya ulah oknum dan aparat pun bermain memanfaatkan situasi tersebut. Yang seharusnya tanpa ada pungutan biaya, untuk mengembalikan para pencari kerja ke negara asalnya. Tepatlah kata pepatah “Sudah Jatuh Tertimpa Tangga.” Hal ini cukup memberi bukti bahwa pemerintah belum sepenuhnya memihak pada rakyat. Kasus tersebut terus menerus tak berhenti sebab hukum di negeri ini loyo tidak membuat jera para pelakunya.

Semua faktor penyebab tersebut di atas, hanyalah efek dari faktor utama dan sistemis, yaitu penerapan sistem kapitalisme sekuler. Kehidupan hari ini tak lepas dari cara pandang materialistis dan duniawi semata, tanpa memandang unsur akhirat. Maka rusaklah kehidupan masyarakat jika hanya memikirkan keuntungan diri dan merugikan hak orang lain. Dengan kata lain mengabaikan larangan agama (Islam).

Negara yang seharusnya menjadi pelindung rakyat, kini rakyat seolah harus berjuang sendiri tanpa junnah. Terbukalah wajah asli kapitalisme, dan negara gagal sebagai penanggungjawab rakyatnya dan sebaliknya kehidupan yang rusak tengah terjadi di berbagai sendi.

Hukum Islam Menyolusi TPPO

Islam menjadikan satu-satunya cara untuk mengatasi semua persoalan kehidupan, termasuk kasus ini. Cara pandang dalam Islam adalah keimanan dan ketakwaan kepada Allah Yang Maha Kuasa. Maka perbuatan apapun harus memandang halal atau haram sebab semua perbuatan akan berkonskuensi dengan pahala atau siksa di Hari Kiamat.

Hukum Islam pun sangat tegas dan adil bagi pelaku, seperti qisas bagi seorang yang membunuh. Negara dalam Islam sebagai (Ra’in) memberikan pelayanan, perlindungan dan (Mas’ul) penanggungjawab bagi seluruh rakyatnya. Sesuai sabda Rasul: “Sesungguhnya al imam/ khalifah adalah perisai (orang-orang akan berperang di belakangnya/ mendukung dan berlindung /dari musuh dengan kekuasaannya), HR Bukhari Muslim, Ahmad, Abu Dawud. Begitu pun negara melaksanakan sistem politik luar negeri Daulah Islam yaitu menjaga kedaulatan negara dengan jihad dan penyebaran Islam yaitu dakwah ke seluruh dunia.

Dengan demikian kejahatan apapun dapat dihentikan dengan kekuatan penegakan Hukum Islam dengan penerapan sistemnya dalam instiusi/pemerintahan Khilafah Islam. Maka terciptalah kehidupan yang aman bagi seluruh umat dan dengan sistem Islam menjadikan rahmat bagi seluruh alam, Wallahu A’lam bishawab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 3

Comment here