Oleh: Siti Nurhasanah
Wacana-edukasi.com, OPINI– Kasus kejahatan di kalangan remaja semakin banyak terjadi, seperti yang terjadi di Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan. Empat orang remaja tega memperkosa seorang siswi SMP umur 13 tahun berinisial AA hingga berujung kematian.
Empat pelaku pemerkosaan dan pembunuhan tersebut masih berstatus siswa SMP dan SMA. Dan sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 32 dengan status Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Tiga pelaku yang masih di bawah umur diserahkan ke panti rehabilitas untuk diberikan pembinaan.
Empat remaja tersebut melakukan rencana pemerkosaan karena kecanduan pornografi dan mereka melakukan aksi tersebut setelah menonton video porno. Tersangka juga sempat berpura-pura agar tidak dicurigai, dengan berbaur dengan masyarakat saat penemuan jenazah korban. Bahkan satu tersangka lainnya ikut acara yasinan yang diadakan di rumah korban.
Kasus di Palembang ini bukan kasus pertama anak kecanduan video porno hingga berujung melakukan kejahatan. Berdasarkan data 2021 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengungkapkan 66,6 persen anak laki-laki dan 62,3 persen anak perempuan di Indonesia menyaksikan kegiatan seksual (pornografi) melalui media daring (online). Dan data terbaru dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sekitar 55 juta anak di Indonesia yang menjadi korban pornografi dalam kurun waktu 4 tahun.
Faktanya data tersebut tidak menggambarkan situasi yang sebenarnya karena masih banyak korban enggan melaporkannya. Tentu ini menjadi warning bagi orang tua dan pemerintah untuk bisa menuntaskan masalah pornografi ini. Karena jika terus dibiarkan tentu akan semakin merusak generasi muda kedepannya.
Penyebab Maraknya Pornografi
Banyaknya kasus kejahatan di kalangan remaja saat ini merupakan potret realitas suramnya generasi penerus saat ini. Remaja yang seharusnya menjadi generasi emas di masa yang akan datang dengan membekali banyak ilmu yang bermanfaat untuk masa depan, tapi pada kenyataannya banyak remaja sekarang kecanduan pornografi. Yang mana akan sangat berbahaya terhadap fungsi otak bagi penikmat pornografi. Kerusakan otak tersebut sama dengan yang mengalami kecelakaan mobil dengan kecepatan tinggi. Terutama pada bagian pre frontal cortex (PFC). PFC berfungsi untuk mengendalikan emosi dan hawa nafsu, membuat perencanaan, dan mengambil keputusan.
Pornografi juga mengakibatkan rentetan masalah lainnya. Seperti pergaulan bebas merajalela, hamil di luar nikah, aborsi, pemicu kejahatan pemerkosaan hingga pembunuhan, dan lain sebagainya. Bahkan ada beberapa yang bangga dengan atas apa yang diperbuat nya.
Fenomena ini juga menggambarkan hilangnya masa anak-anak yang bahagia, bermain dan belajar dengan tenang sesuai dengan fitrah anak dalam kebaikan. Kini anak-anak makin terancam dari segala sisi. Karena media massa semakin liberal dan mudah diakses, terlebih lagi di sosial media yang tidak ada kontrol sensor untuk anak-anak. Hingga dengan mudah anak-anak mengakses video yang tidak layak untuk ditonton. Seperti maraknya group komunitas yang menjadi wadah pornografi dan game zaman sekarang yang banyak menontonkan adegan tak senonoh.
Setelah banyaknya kerusakan yang ditimbulkan dari pornografi dan membuat cemas para orang tua, tapi tidak ada keseriusan pemerintah untuk mengatasi masalah tersebut. Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) hanya fokus pada pemblokiran situs-situs pornografi. Padahal penyebarannya tidak hanya di situs-situs tersebut, melainkan sudah meleber ke sosial media dan game yang mudah diakses anak-anak. Dan kurang tegasnya sanksi untuk pelaku anak yang melakukan kejahatan seperti pemerkosaan dan pembunuhan hingga tidak memiliki efek jera. Anak di bawah umur hanya akan dilakukan rehabilitasi tanpa ada hukuman yang menjerakan. Sesuai UU perlindungan anak, di bawah umur 18 tahun masih dikatagorikan anak-anak. Padahal anak yang sudah melakukan pemerkosaan seperti di palembang, anak tersebut sudah masuk usia baligh yang harusnya sudah bisa dapat dijatuhkan sanksi.
Tentu ini merupakan pengingat penting bahwa gagalnya negara dalam sistem pendidikan yang harusnya bisa menghasilkan individu yang beriman dan bertakwa. Hilangnya peran orang tua dalam kontrol terhadap anaknya, yang kebanyakan hanya fokus pada pemenuhan ekonomi. Bahkan orang tua tanpa sadar memberi akses mudah kepada anaknya dengan memberikan fasilitas handphone. Kurangnya masyarakat dalam amar ma’ruf nahi mungkar lingkungan masyarakat dan tidak serius nya negara dalam mengatasi masalah pornografi. Menyebabkan anak-anak makin tenggelam dalam kubangan pornografi.
Sistem Islam Sebagai Pelindung Generasi
Dalam sistem Islam negara berfungsi sebagai junnah (perisai) yang dapat melindungi kerusakan generasi. Negara diwajibkan mencegah terjadinya kerusakan generasi melalui penerapan berbagai aspek kehidupan sesuai aturan Islam. Yaitu dengan penerapan sistem pendidikan yang berlandaskan akidah Islam, hingga dapat mewujudkan generasi beriman dan bertakwa, yang berlandaskan halal dan haram.
Negara dengan serius membersihkan konten media massa dari konten pornografi sampai ke akar-akarnya. Negara wajib menyediakan konten media Islami yang dapat menambah ketakwaan dan mencegah adanya konten-konten yang tidak baik yang berpotensi merusak generasi.
Negara wajib menerapkan sistem sanksi yang memberikan efek jera. Dengan menelusuri kasus yang ada hingga ke akar-akarnya dari korban kecanduan pornografi hingga pelaku bisnis pornografi. Sistem Islam mengembalikan definisi anak-anak yaitu yang belum baligh, hingga dapat dikenakan sanksi dan anak yang belum baligh akan direhabilitasi hingga sembuh dari kecanduan pornografi.
Mengembalikan fungsi orang tua sebagai pendidik anak, dengan tidak membebani ibu dengan masalah ekonomi hingga fokus pada pendidikan anak. Negara wajib memberikan pekerjaan yang layak untuk ayah dan mengedukasi para ayah, pentingnya terlibat dalam mendidik anak. Negara juga wajib menerapkan aturan untuk penggunaan gawai bagi anak-anak.
Tentu semua akan terlaksana apabila negara menerapkan sistem Islam. Karena negara memiliki peran besar dalam penerapan Sistem Islami ini, sebagai salah satu pilar tegaknya aturan Allah. Waallahualam.
Views: 16
Comment here