Wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA-– Pada Kamis (19/9), Kementerian Agama (Kemenag) memberi edukasi tentang bahaya praktik perkawinan anak kepada ratusan pelajar madrasah dan sekolah. Mereka berasal dari Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Semarang, MAN 2 Semarang, dan sejumlah SMA di Semarang. Edukasi tersebut dilakukan melalui Seminar Cegah Kawin Anak. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Cecep Khairul Anwar mengatakan, pendidikan adalah kunci utama untuk mencegah perkawinan anak.
Lebih lanjut, Ia juga mengungkapkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan lembaga pendidikan dalam sosialisasi bahaya kawin anak. Edukasi ini diharapkan dapat mampu mencegah perkawinan anak pada generasi (kemenag.com, 19/9).
Saat ini, angka perkawinan anak pada generasi muda meningkat. Penyebabnya adalah karena putus sekolah, tetapi rata-rata adalah karena sudah hamil di kuar nikah. Maraknya kawin anak dianggap sebagai terwujudnya generasi berkualitas. Tak jarang, perkawinan anak memunculkan masalah baru seperti kesulitan memenuhi kebutuhan nafkah, perceraian, KDRT, perselingkuhan, dll.
Di satu sisi, perkawinan anak dicegah, di sisi lain justru gaul bebas difasilitasi. Seperti maraknya pornografi dan pornoaksi yang merajalela. Berbagai konten mengumbar aurat dan syahwat, tersebar di media sosial. Tak ayal, konten mengumbar aurat pun jadi yang diminati. Belum lagi, generasi yang tidak dibekali dengan penanaman akidah yang benar, justru menimbulkan permasalahan. Generasi kita tidak memiliki filter dalam berbuat. Mudah sekali terjebak pada pergaulan bebas.
Sayangnya, upaya perbaikan yang dicanangkan dengan pencegahan perkawinan anak, tetapi tidak disertai dengan menutup celah pergaulan bebas adalah sebuah ironi. Pernikahan di dalam Islam adalah akad sakral untuk membentuk keluarga yang sakinah, agar tercipta keturunan yang baij di antara mereka. Allah Swt. berfirman,
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya. Dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar-Rum : 21).
Dalam Islam, tidak ada batasan usia pernikahan. Tidak tercapainya tujuan pernikahan adalah bukan berdasarkan usia, melainkan pada kesiapan individu untuk mengarungi bahtera pernikahan. Artinya, yang dibutuhkan adalah upaya penyiapan generasi untuk melaju ke jenjang pernikahan.
Dimulai dari pendidikan, hendaknya kurikulum pendidikan berbasis syariat Islam. Menyiapkan anak yang sudah baligh agar siap mengemban taklif hukum yang dibebankan kepadanya. Selain itu, menjadikan generasi muslim kuat secara akidah dan agamanya.
Media dalam sistem Islam perannya adalah sebagai syiar kebaikan. Oleh karenanya dibutuhkan upaya pengawasan dari negara agar tidak marak konten pornografi melalui film ataupun konten pendek. Sungguh, keterikatan manusia pada aturan Islam adalah sebuah kemaslahatan yang harus diwujudkan segera.
Ismawati
Palembang, Sumsel
Views: 3
Comment here