Opini

Generasi Masa Kini, dalam Jeratan Pornografi

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh Henis Listyarini

Wacana-edukasi.com, OPINI– Miris, begitu besar dampaknya jika generasi kecanduan yang namanya pornografi. Apalagi di era digital masa kini, gadget begitu melekat dalam kehidupan mulai dari anak-anak hingga orangtua. Ibaratnya seperti pisau yang bermata dua. Media bernama gadget bisa berbuah manfaat yang positif dan bisa juga menjadi bahaya atau ancaman.

Generasi masa kini memiliki rasa ingin tahu yang tinggi dan suka coba-coba. Tontonan yang ditayangkan media tentu bisa memicu segala perilaku generasi muda. Dari apa yang dilihat dan dipikirkan akan membentuk segala perilaku. Alhasil memicu tindakan kriminalitas dan mengorbankan masa depan para generasi.

Masih terasa hangat di telinga, kasus seorang siswi SMP usia 13 tahun di Palembang yang diperkosa empat remaja hingga meninggal. Keempat pelaku tersebut salah satunya yaitu pacar korban yang berusia 16 tahun. Tiga pelaku lainnya masih berusia 13 tahun dan 12 tahun. Aksi biadab tersebut ternyata dilakukan dengan modus dan perencanaan matang. Korban dibekap hingga lemas dan pingsan kemudian diperkosa di area kuburan Cina. Aksi pemerkosaan dilakukan dua kali di tempat yang berbeda hingga korban meninggal dunia. Dari hasil pemeriksaan Kapolrestabes Palembang Kombes Haryo Sugihhartono, ia mengungkapkan bahwa motif pelaku dipicu usai menonton video porno di ponsel. Barang bukti pun ditemukan di ponsel pacar korban sekaligus pelaku utama yakni beberapa video porno (www.cnnindonesia.com, 6/9/24).

Dampak Buruk Sistem Digitalisasi

Di era digitalisasi saat ini media elektronik bernama smartphone (gadget) adalah salah satu alat komunikasi yang sangat dekat dengan kita. Sebagai alat komunikasi yang mudah digenggam bahkan menjadi barang penting bagi semua kalangan dari anak sekolah hingga dewasa. Namun, apa jadinya jika alat komunikasi (gadget) ini digunakan untuk mengakses tayangan-tayangan pornografi? Tentu hal ini akan memberikan pengaruh yang berbahaya bagi remaja. Hal ini menyebabkan gangguan kesehatan di antaranya gangguan perkembangan otak, gangguan emosi, serta menurunkan kemampuan sosialisasi.

Jeratan Sistem Sekuler-Liberalisme

Kecanggihan teknologi saat ini membuka lebar peluang bagi remaja mudah mengakses konten-konten porno. Hanya dengan mengetik satu kata saja yang mengarah pada kata-kata vulgar sudah berhasil menggiring mereka ke situs-situs pornografi. Hal ini tentu berbahaya jika anak-anak, remaja dan orang dewasa jika terpapar terus menerus dan akhirnya kecanduan pornografi. Bahkan tanpa kita akses pun banyak iklan-iklan vulgar bertebaran. Game online pun banyak disisipi konten pornografi. Beginilah bengisnya media sekulerisme hari ini. Kecanggihan teknologi dan digitalisasi tanpa filter yang kuat oleh negara dengan mudah menjerat masa depan generasi muda.

Potret buram kerusakan generasi akibat pornografi merupakan akibat dari penerapan sistem sekularisme yang diadopsi negara. Sistem sekulerisme adalah pemisahan aturan agama dari kehidupan. Artinya aturan agama tidak boleh turut campur mengatur kehidupan seperti pergaulan atau sosial, pendidikan, digitalisasi bahkan hukum. Sehingga munculah paham liberalisme yakni manusia merasa bahwa ia harus mendapat kebebasan. Bebas memiliki, bebas berpendapat, bebas beragama, bahkan bebas berperilaku.
Maka menjadi sebuah keniscayaan jika para remaja bebas berperilaku seks dan tindakan kejahatan lainnya seperti pembunuhan, aborsi, narkoba, tawuran, perundungan, dan segala rentetan kejahatan lainnya.

Lemahnya Hukum Demokrasi

Penegakan hukum atau sistem sanksi yang diterapkan negara demokrasi saat ini terbukti tidak memberi efek jera dan keadilan. Apalagi untuk pelaku di bawah umur, negara tidak memberi hukuman tegas. Padahal secara usia anak sudah balig. Hal ini karena aturan dalam sistem demokrasi mengadopsi paham sekuler-liberal. Sehingga mereka membuat aturan kehidupan termasuk sanksi hukum dengan aturan buatan sendiri. Aturan pun dibuat tanpa melibatkan syariat dari sang pencipta yakni Allah Swt. Maka tidak heran jika kejahatan terus ada dan makin merebak.

Sistem Islam Pelindung Generasi

Setelah menganalisis akar masalah generasi saat ini tentunya kita butuh solusi yang mengakar. Solusi tersebut yakni Islam. Sistem Islam adalah sistem yang sempurna dan paripurna. Berpedoman pada aturan sang pencipta pemilik kehidupan yakni Allah Swt dengan Al-Quran dan As-Sunah. Tak perlu diragukan lagi bagaimana aturan dalam sistem Islam mampu melepas jeratan generasi muda dari bahaya pornografi.

Pertama, dalam Islam perkembangan digitalisasi media melalui smartphone (gadget) serta sumber informasi yang beredar diatur dengan kebijakan yang kuat, efektif dan disiplin. Negara dengan penerapan sistem islam akan menyaring segala informasi apakah layak ditayangkan atau tidak. Media digital dan informasi dalam sistem Islam tentu berfokus pada keselamatan akidah umat dan sarana pendidikan dan dakwah untuk seluruh umat. Inilah peran negara Islam, yakni sebagai perisai umat, memfilter media dan informasi serta sebagai corong informasi Islam dalam kancah dunia.

Generasi dalam naungan sistem Islam akan terjaga akidahnya, pemikirannya. Penggunaan media digital dari gadget terutama untuk generasi sangat terarah. Digunakan sebagai fasilitas yang memudahkan sistem pendidikan dan sarana belajar, mengajar. Karena muatan-muatannya sesuai dengan pandangan Islam yang mampu memberikan pengaruh kebaikan saja.

Kedua, dalam sistem sosial atau pergaulan antar lawan jenis dalam sistem Islam diatur oleh hukum syarak. Interaksi antar laki-laki dan perempuan dalam kehidupan sosial diatur sesuai syariat, yaitu tidak boleh berduaan (khalwat), tidak boleh campur baur (ikhtilat), kecuali dalam urusan muamalat, pendidikan, kesehatan. Kemudian Islam juga memerintahkan untuk menjaga pandangan dan menutup aurat bagi laki-laki dan perempuan. Sehingga interaksi di antara keduanya benar-benar akan terjaga dari segala bentuk dorongan syahwat dan kemaksiatan.

Di samping itu peran keluarga dan masyarakat juga turut andil dalam menjaga pergaulan para generasi. Keluarga sebagai lingkup terkecil memiliki visi dan misi dalam menjaga keluarganya dari api neraka dan membentengi anak-anaknya dengan ketakwaan. Masing-masing anggota keluarga menjalankan perannya sesuai dengan syariat Allah. Orangtua menanamkan nilai-nilai keislaman pada anak-anaknya sejak dini agar menjauhi perbuatan maksiat dan sia-sia.

Kemudian masyarakat juga turut andil untuk melindungi generasi dari kerusakan moral. Masyarakat andil dalam menguatkan peran keluarga. Peran masyarakat yakni sebagai kontrol untuk mencegah perilaku kejahatan atau kriminal yang dilakukan generasi muda dengan amar makruf nahi mungkar. Sehingga kejahatan yang dilakukan remaja dapat diminimalisir sekecil mungkin. Karena masyarakat yang Islami memberikan suasana lingkungan kondusif untuk membentuk pemikiran dan perilaku generasi berakidah Islam.

Inilah tugas dan peran penting keluarga dan masyarakat dalam mendidik dan mengawal generasi muda. Akan terasa ringan jika saling bahu membahu dalam menjaga masa depan generasi. Sehingga akan terbentuk generasi unggul berkepribadian Islam, sosok pemimpin serta dambaan umat.
Sungguh indah bukan?

Ketiga, penerapan sistem sanksi. Penerapan sistem sanksi dalam negara Islam tentu berbeda dengan penerapan sistem sekulerisme saat ini. Dalam naungan Islam sistem sanksi atau uqubat ditetapkan sesuai hukum syarak bukan hukum berdasarkan pemikiran manusia tanpa landasan dan tuntunan. Adapun tujuannya penerapannya yakni sebagai pencegah (zawajir) dan penebus dosa (jawabir). Keadilan sistem sanksi dalam Islam akan memberikan pelajaran bagi umat untuk tidak melakukan kejahatan serupa. Di samping itu sebagai pencegah dijatuhkan hukuman di akhirat.

Dalam kasus pemerkosaan wanita hingga berujung kematian dalam sistem Islam akan diberlakukan hukum seadil-adilnya. Penetapan hukuman ini sebagai bentuk perlindungan terhadap kehormatan dan kesucian individu yang dirusak pelaku. Allah melalui syariat-Nya menetapkan hukum hudud termasuk perzinaan. Bagi yang sudah menikah dirajam hingga mati. Kemudian bagi yang belum menikah hukumannya 100 kali cambukan. Adapun jika pelaku memalukan pemerkosaan dengan kekerasan hingga berujung kematian maka bisa dikenai hukum kisas (hukuman mati). Hal ini sesuai dengan ketetapan Allah dalam Surat Al Baqarah: 179. _“Dan di dalam kisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, wahai orang-orang yang berakal, agar kamu bertakwa”.

Adapun untuk pelaku anak di bawah umur atau belum mencapai usia balig tidak dikenakan sanksi berupa hudud. Pelaku akan mendapat pembinaan dan pengawasan. Serta dipastikan mendapat pembinaan dan pendidikan seusai dengan syariat Islam. Keluarga korban pun berhak mendapatkan ganti rugi (diyat).

Demikianlah sistem sanksi dalam negara Islam sesuai dengan ketetapan Allah Swt. memberikan keadilan bagi umat. Sebagaimana firman-Nya:

Maka patutkah aku mencari hakim selain Allah, padahal Dialah yang telah menurunkan kitab (Al-Qur`an) kepadamu dengan terperinci? Orang-orang yang telah Kami datangkan kitab kepada mereka, mereka mengetahui bahwa Al-Quran diturunkan dari Rabbmu dengan sebenarnya. Maka janganlah kamu sekali-kali termasuk orang yang ragu-ragu(QS. Al-An’âm: 114

Wallahualam bissawab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 18

Comment here