Oleh Nurul Khotimah (Pegiat Literasi)
Wacana-edukasi.com, OPINI– Zakat adalah bagian dari syari’at Islam yang bernilai ekonomi. Oleh sebab itu, pemerintah melalui Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) RI berusaha terus untuk meningkatkan literasi dan kepercayaan masyarakat terhadap zakat, infak dan shadaqah (ZIS). Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui kegiatan”Media Visit” ke sejumlah program unggulan di kabupaten Bandung. Hal ini dilakukan untuk memberikan gambaran langsung kepada media mengenai program-program inovatif yang telah dan sedang dijalankan oleh Baznas.
Melalui keterangan tertulisnya, pimpinan Baznas RI bidang pengumpulan sekaligus pembina Baznas propinsi Jawa Barat, Rizaludin Kurniawan berharap dengan kegiatan “Media Visit” ini masyarakat semakin memahami dan terdorong untuk berzakat melalui Baznas (wartaekonomi.co.id,6/9).
Adapun Program-program unggulan Baznas kabupaten Bandung antara lain Kantor Digital, Studio Prodcast, Aplikasi ZISpay, ZMart, UMKM Binaan Kopi Lembur, BAZNAS Center dan lokasi persiapan peluncuran Z- Coffee. Program-program tersebut dinilai berdampak positif yang signifikan terutama bagi mereka yang membutuhkan. Benarkah demikian?
Tugas dan Fungsi Baznas
Baznaa merupakan badan resmi yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan keputusan presiden RI no 8 tahun 2001. Lembaga ini mempunyai tugas untuk menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) pada tingkat nasional.
Realitasnya, jika meneliti program-program BAZNAS saat ini tidak hanya mengumpulkan dan menyalurkan dana zakat saja. Namun lebih dari itu, dana yang dikumpulkan BAZNAS juga dijadikan sebagai modal usaha yang dapat diambil keuntungannya. Meski keuntungan diarahkan untuk umat, tapi hal ini tidak sesuai dengan tuntunan syariat.
Demikian pula dengan upaya peningkatan literasi, sepertinya sekedar menyampaikan informasi tentang pengelolaan dana zakat demi menarik minat masyarakat menitipkan zakatnya melalui Baznas.
Oleh karena itu, program Baznas saat ini perlu untuk dikritisi. Jangan sampai mengalihkan konsep zakat. Umat seolah-olah diberi solusi, padahal ada asas manfaat di sana.
Kapitalisme Mengubah Arah Konsep Zakat
Ghirah umat Islam yang taat syariat dengan mengeluarkan zakat, kini dialihkan untuk pemanfaatan ekonomi yang beraroma kapitalis. Program yang di gulirkan menunjukkan adanya tata kelola zakat sebagai dana produktif yang diharapkan mendatangkan nilai tambah bagi kesejahteraan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan.
Padahal kemiskinan adalah tanggung jawab pemerintah, bukan lembaga pengelola zakat. Potensi zakat yang sangat besar membuat pemerintah melalui Baznas menjadikan zakat sebagai solusi, dan alternatif pendanaan dalam pembangunan atau peningkatan kesejahteraan rakyat.
Hal ini wajar terjadi dalam kapitalisme yang berasaskan manfaat. Selama ada kemanfaatan, maka suatu kepentingan akan dimenangkan meski harus menghalalkan segala cara. Namun jika tidak mendatangkan manfaat maka suatu kepentingan harus dikalahkan dengan menghalalkan segala cara pula. Sangat keliru jika pemberdayaan zakat dilakukan dengan pandangan kapitalisme.
Konsep Zakat dalam Islam
Zakat adalah bagian dari Syariat Islam. Oleh karena itu, penting bagi Baznas untuk mengembalikan konsep zakat sesuai syariat Islam.
Dalam Islam, zakat adalah salah satu rukun Islam yang hukumnya wajib sesuai ketentuan dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah saw.. Sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60 yang artinya
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang di bujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berjuang untuk jalan Allah Swt dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan atau sebagai suatu ketetapan yang di wajibkan Allah, dan Allah maha mengetahui lagi maha bijaksana.”
Dari ayat di atas, maka makna masing-masing penerima zakat tidak boleh diperluas dengan dalih menyesuaikan kontekstual saat ini. Misal, membebaskan budak , disamakan maknanya dengan perempuan korban kekerasan seksual sehingga berhak menerima zakat. Makna fii Sabilillah yang sebenarnya jihad melawan musuh Allah, disamakan maknanya dengan kesungguhan.
Demikian pula dengan program unggulan Baznas di kabupaten Bandung ini, meski tujuannya baik, tetapi melenceng dari konsep zakat yang telah Allah Swt tentukan.
Dalam Islam, zakat diberikan kepada rakyat fakir dan miskin. Jika seseorang tidak bisa memenuhi kebutuhan primer atau pokoknya, baik pangan, sandang, maupun papan secara menyeluruh maka ia tergolong miskin. Jika sebab ketidakmampuannya karena tidak memiliki harta yang cukup, maka kerabat terdekat yang memiliki hubungan kerabat wajib menolongnya. Namun jika tidak memiliki kerabat terdekat maka tanggungjawab nafkahnya beralih kepada Negara, yakni dari Baitul Mal pada pos zakat. Jika tidak cukup, Negara wajib mencarikan sumber dari pos lain di Baitul Mal. Jika Baitul Mal tidak ada sama sekali maka kewajiban nafkah berlaku atas seluruh kaum muslimin.
Demikianlah konsep zakat dalam Islam yang harus kita ikuti. Allah Swt. telah begitu jelas memberikan perintah zakat dan telah ditentukan juga peruntukannya dalam syari’at, janganlah manusia mencoba untuk mengubah dengan sesukanya, dengan pandangan kapitalisme yang bertentangan dengan Islam.
Wallahualam bissawab.
Views: 17
Comment here