Opini

PHK Merajalela, Negara Gagal Melindungi Pekerja

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : Imroatus Sholeha (Freelance Writer)

Wacana-edukasi.com, OPINI-– Pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah yang terus digenjot pemerintah pusat, ternyata tidak sejalan dengan ketersediaan lapangan kerja bagi banyak masyarakat. Hal ini ditengarai oleh gelombang kasus PHK massal yang terus terjadi di berbagai daerah.

Dilansir dari KOMPAS.com, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat hampir 53.000 tenaga kerja sudah menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia sepanjang Januari hingga September 2024. Dilansir data dari Kemenaker, sebagaimana dikutip Kontan, pada September 2024, tercatat ada tambahan jumlah korban PHK sebanyak 6.753 orang. Sehingga, bila digabung sejak Januari lalu maka total pekerja yang terkena PHK mencapai 52.933 orang.

“Total PHK per 26 September 2024 52.993 tenaga kerja, meningkat (dibanding periode yang sama tahun lalu),” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri dalam keterangannya. Kasus PHK terbanyak terjadi di Provinsi Jawa Tengah dengan total 14.767 kasus, lalu disusul Banten 9.114 kasus, dan DKI Jakarta 7.469 kasus. Minggu, (29/9/2024)

Maraknya kasus PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) disebabkan beberapa faktor mulai dari perlambatan ekonomi dunia hingga kondisi geopolitik yang tidak menentu sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam berusaha. Di Tahun 2024, para pelaku usaha dituntut agar menaikkan produktivitas lebih dari 7% guna menyeimbangkan neraca keuangan akibat kenaikan-kenaikan karena gaji, bahan baku, pelemahan rupiah dan sebagainya.

Maraknya PHK sejatinya menunjukkan rusaknya tata kelola dan paradigma ketenagakerjaan yang diterapkan. Dimana negeri ini menggunakan sistem kapitalisme yang menerapkan kebijakan Liberalisasi (kebebasan) ekonomi sekaligus bentuk lepas tangan negara dalam menjamin ketersediaan lapangan pekerjaan bagi seluruh rakyat. Saat ini pihak swasta memiliki hak penuh mengatur urusan lapangan kerja melalui berbagai regulasi yang diciptakan pemerintah sehingga memudahkan pihak pengusaha (Swasta) untuk membuka bisnis bahkan menguasai berbagai sumber daya alam yang ada.

Bahkan kini pemerintah membuka peluang besar bagi para pemilik modal dengan dalih PSN (Proyek Strategis Nasional) tanpa dikaji lebih dalam apakah benar-benar untuk kebutuhan rakyat atau hanya ambisi para pengusaha. Sebab tak jarang proyek-proyek yang ada malah merugikan rakyat setempat bahkan mengakibatkan konflik agraria yang berujung rakyat terusir paksa dari tempat tinggal nya. Juga terciptanya Undang-Undang Omnibuslaw yang dinilai lebih menguntungkan para pengusaha diantaranya kemudahan pihak perusahaan untuk melakukan PHK. Undang-undang tersebut juga dinilai semakin mengerdilkan peluang bekerja sebab mudahnya syarat-syarat memperkerjakan orang asing (TKA).

Fenomena gelombang PHK tak bisa dihindari dalam penerapan sistem Kapitalisme. Sebab sistem ini berambisi mencetak keuntungan sebanyak-banyaknya dengan biaya produksi sekecil kecilnya dalam hal ini tenaga pekerja dikelompokkan kedalam biaya produksi sehingga tak jarang upah dan kuantitas kerja tidak sepadan bahkan pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan sebagai solusi untuk menekan biaya produksi.

Inilah watak asli sistem Kapitalisme di mana keuntungan materi menjadi tujuannya ditambah buruknya regulasi yang ada semakin menambah penderitaan rakyat sebab dalam sistem ini pemilik modal atau para kapitalis berkuasa bahkan mendapat dukungan dari penguasa. Jika gelombang PHK tak segera diatasi akan menyebabkan krisis ketenagakerjaan bahkan akan mengantarkan kepada persoalan lainya, yakni maraknya tindak kriminal. Hilangnya pekerjaan akan berimbas pada lemahnya ekonomi yang berujung pada aksi nekat berbuat kriminal demi menyambung hidup. Sebab meskipun mendapat pesangon dari perusahaan tak cukup untuk bertahan hidup sembari mencari pekerjaan baru yang juga sulit di dapat.

Negara telah terbukti gagal mengantisipasi gelombang PHK dan menjaga para pekerja agar tetap bekerja, negara juga gagal dalam menjamin ketersediaan lapangan kerja bagi rakyatnya. Ini menunjukkan bahwa menyerahkan ketersediaan lapangan kerja pada swasta adalah kesalahan besar dan harus ada solusi tepat dan tuntas. Tentunya berharap masalah PHK terselesaikan pada sistem Kapitalisme ibarat punuk merindukan bulan alias mustahil sebab sistem inilah yang menjadi akar persoalan yang ada. Inilah dampak jika agama dipisahkan dari kehidupan dan mengadopsi hukum buatan manusia yang membawa pada kemudharatan.

Inilah akibat menyerahkan urusan pada sistem buatan manusia. Berbeda dengan Islam yang tegak diatas akidah yang lurus dengan ridho Allah sebagai tujuan. Islam menjamin ketersediaan lapangan pekerjaan bagi rakyat dengan mudah dan luas sebab tugas penguasa adalah mengurusi urusan umat dan akan dimintai pertanggung jawaban di sisi Allah SWT.

Dalam Islam pemerintah selaku pihak yang diserahi amanah untuk mengurusi segala kepentingan umat, maka wajib memberikan regulasi yang menjamin ketersediaan lapangan kerja bagi semua rakyatnya. Karena bekerja merupakan kewajiban bagi seorang Muslim(laki-laki) untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dan juga untuk memberi nafkah bagi anggota keluarganya agar mereka terhindar dari kondisi fakir dan juga miskin.

Oleh karena itu, negara wajib membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi rakyat atau memberikan bantuan modal bagi masyarakat yang memiliki skill namun tidak memiliki modal untuk membuka usaha. Pendanaan tersebut diambil dari baitul mal yang merupakan kas negara yang bersumber dari berbagai macam pos pendapatan negara.

Di bawah pengaturan syariat Islam negara juga akan menjamin ketersediaan kebutuhan pokok dengan mudah dan tidak terlampau mahal sehingga daya beli masyarakat stabil dan terhindar dari resesi ekonomi yang berdampak pada pekerja. Begitu juga dengan layanan kesehatan dan pendidikan yang semuanya dijamin oleh negara sehingga seluruh rakyat bisa merasakan nya.

Dalam hal pengaturan sumber daya alam Islam melarang tegas penyerahan sumber daya alam yang bernilai besar terhadap swasta maupun asing, sebab termasuk harta milik umum. Dibawah penerapan sistem ekonomi Islam Sumber-sumber daya alam yang melimpah ruah hanya boleh dikelola negara dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat. Pengelolaan sumber daya alam oleh negara juga membuka lebar peluang pekerjaan bagi masyarakat tanpa intervensi swasta maupun asing. Sudah saatnya negeri ini meninggalkan Kapitalisme dan menerapkan hukum Islam untuk mengatur seluruh aspek kehidupan agar terbebas dari gelombang PHK, Kemiskinan, dan berbagai problematika yang ada.

Wallahualam bi shawwab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 10

Comment here