Opini

Legalisasi Aborsi bagi Korban Perkosaan, Solusi atau Masalah?

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh Afifah, S.Pd. (Praktisi Pendidikan)

Wacana-edukasi.com, OPINI– Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam PP tersebut pemerintah membolehkan tenaga kesehatan dan tenaga medis untuk melakukan tindakan aborsi terhadap korban tindak pidana perkosaan atau korban tindak pidana kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan.

Ketentuan aborsi diatur dalam PP 28/2024 Pasal 116 yakni setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana. Dikutip dari Pasal 118 huruf b, aborsi juga dapat dilakukan dengan keterangan penyidik mengenai dugaan perkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan. (https://tirto.id)

Menurut Ketua MUI Bidang Dakwah, M. Cholil Nafis menyatakan bahwa pasal terkait aborsi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tersebut masih belum sesuai dengan ketentuan agama Islam. Ia menjelaskan aborsi hanya bisa dilakukan ketika terjadi kedaruratan medis, korban pemerkosaan, dan usia kehamilan sebelum 40 hari atau sebelum peniupan ruh. Ia menegaskan ketentuan aborsi karena perkosaan harus dibatasi usianya yakni sebelum ditiupkan ruh. (https://mediaindonesia.com)

Kita patut bertanya, apakah legalisasi aborsi tersebut bisa menjadi solusi atau justru menambah problem? Kebolehan aborsi untuk korban pemerkosaan yang hamil dalam PP 28/2024 dianggap sebagai salah satu solusi untuk korban pemerkosaan. Padahal sejatinya tindakan aborsi akan menambah beban korban karena tindakan aborsi meski legal tetap beresiko.

Adanya kasus pemerkosaan di negeri ini sejatinya juga menunjukkan bahwa Negara tidak mampu memberi jaminan keamanan bagi Perempuan, bahkan meski sudah ada UU TPKS. Oleh karena itu, negara harus mengupayakan pencegahan dan jaminan keamanan yang kuat atas perempuan.

Legalisasi aborsi akan bisa berpeluang dimanfaatkan oleh oknum tertentu, dan akan mengantarkan pada liberalisasi perilaku yang akan membawa kerusakan pada masyarakat. Meski tindakan legalisasi diklaim aman dari persoalan resiko kesehatan karena ditangani oleh tenaga medis. Yang kita sayangkan, mengapa kebijakan ini bisa terjadi?

Akar permasalahannya adalah sistem kehidupan kapitalisme sekuler yang diterapkan negara kita sekarang melegalkan perilaku pergaulan bebas/seks bebas asal suka sama suka. Sistem sekularisme ini menjauhkan peran agama (Islam) dari kehidupan termasuk dalam pergaulan/ interaksi sosial dan dalam pengaturan masyarakat dan negara.

Sistem sekulerisme ini membiarkan bahkan memfasilitasi gaya hidup bebas tanpa aturan yang berasal dari agama, dengan dalih hanya demi kesehatan dan hak asasi manusia. Misalkan saja membiarkan tayangan media massa (elektronik atau online) atau tontonan yang bermuatan pornografi/pornoaksi, yang bisa memicu tindak perkosaan. Disamping itu, sistem sekuler ini juga tidak mampu memberikan sanksi yang tegas dan menjerakan bagi pelaku tindak perkosaan.

Diterbitkannya kebijakan melalui PP ini oleh pemerintah makin meneguhkan Indonesia sebagai negara sekuler yakni negara menerapkan sistem kapitalisme sekulerisme yang mengabaikan aturan agama (Islam) dalam mengatur dan menyelesaikan masalah masyarakat. Dengan paradigma ini, terciptalah suasana lingkungan yang mendukung kebiasaan-kebiasaan masyarakat yang jauh dari nilai agama juga melahirkan aturan/kebijakan yang bertentangan dengan prinsip agama (Islam).

Sistem kapitalisme sekuler ini hanya memandang aborsi akibat perkosaan sebagai masalah kesehatan, bukan masalah perilaku yang memicunya. Sedang perilaku pemicu terjadinya perkosaan seperti pornografi/pornoaksi (tayangan buka aurat), perilaku menyimpang seperti seks bebas dianggap tidak masalah, tidak perlu dihukum. Jelaslah hal ini adalah solusi yang tidak solutif bahkan justru menambah problem di masyarakat.

Hal yang perlu diingat, berkaitan aborsi tetap harus memperhatikan hukum islam tentang aborsi yang haram dilakukan, kecuali ada kondisi-kondisi khusus yang dibolehkan oleh hukum syara. Bukan hanya melihat dari sisi korban perkosaan/kekerasan saja, tapi lebih dari itu bagaimana mencegah terjadinya perkosaan.

Syariat Islam memberikan solusi tuntas dan komprehensif terhadap segala permasalahan di masyarakat dengan melakukan tindakan preventif maupun kuratif. Secara preventif melalui penegakkan tiga pilar yakni ketakwaan individu, kontrol masyarakat dan peran sentral negara.

Pilar pertama penguatan ketakwaan Individu. Seorang yang bertakwa akan selalu berusaha menjaga dirinya dari perbuatan yang menyimpang dari aturan syariat. Keimanannya yang kuat dan kokoh akan menuntunnya untuk selalu berada di jalan kebaikan/kebenaran. Ketika ia terjun di masyarakat senantiasa terikat dengan aturan syariat Islam. Sistem Islam meniscayakan terbentuknya kepribadian Islam yang menjaga indiividu berperilaku sesuai tuntunan Islam sehingga dapat mencegah terjadinya pergaulan bebas dan juga pemerkosaan.

Pilar kedua adalah adanya kontrol kuat dari masyarakat berupa amar makruf nahi mungkar. Dalam sistem Islam, amal ma’ruf nahi mungkar ini adalah kewajiban, islam menjauhkan masyarakat dari sikap individualis. Dengan itu perilaku menyimpang seperti pergaulan/seks bebas, perkosaan dan segala bentuk kemaksiatan lainya tidak akan dibiarkan tersebar luas.

Pilar ketiga adalah peran sentral negara, negara dalam Islam wajib menerapkan aturan Islam secara menyeluruh (kaffah). Di antaranya dengan menerapkan sistem pergaulan Islam yang menjamin kehidupan dan interaksi laki-laki dan perempuan akan terjaga, bersih dan jauh dari kemaksiatan yang membawa kerusakan.

Islam memuliakan perempuan, memberikan jaminan keamanan atas perempuan dan memiliki sistem sanksi yang tegas dan menjerakan. Islam juga mewajibkan negara hanya menerapkan sistem islam termasuk dalam sistem sanksi dan sistem sosial. Islam juga mewajibkan negara menjaga dan melindungi perempuan korban pemerkosaan sesuai dengan tuntunan Islam

Negara juga hadir mengedukasi warganya agar menjadi hamba Allah yang beriman dan bertakwa, takut berbuat dosa. Caranya adalah melalui penerapan sistem pendidikan Islam dan pengaturan media massa baik media elektronik, media cetak maupun media online yang berasaskan syariat, akan menutup celah penyebarluasan pemikiran dan konten-konten yang merusak moral masyarakat.

Dan peran negara yang sangat penting adalah menerapkan sistem sanksi tegas atas setiap pelanggaran hukum syariat termasuk penyimpangan dalam pergaulan seperti zina dan pelaku perkosaan. Sistem sanksi dalam Islam berfungsi sebagai pencegah (zawajir) sekaligus penebus dosa (jawabir) bagi para pelaku pelanggaran. Sanksi zina/pelaku perkosaan bagi yang sudah pernah menikah (muhsan) adalah dengan rajam atau dilempari batu sampai mati. Sedangkan pada pelaku yang belum menikah (ghairu muhsan) hukuman zina dengan hukum cambuk sebanyak 100 kali, serta diasingkan selama setahun. Penerapan sistem sanksi sesuai Islam secara tegas ini akan mencegah perilaku liberal.

Demikianlah strategi Islam menuntaskan persoalan legalisasi aborsi dan upaya pencegahannya, serta mencegah tindakan menyimpang di masyarakat dengan menjauhkan masyarakat dari akar masalahnya. Oleh karena itu kita butuh solusi yang komprehensif atasi secara tuntas persoalan legalisasi aborsi ini. Semua ini tidak mungkin terwujud kecuali dengan penerapan sistem Islam kaffah dalam seluruh aspek kehidupan. Wallahu a’lam bishshawab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 2

Comment here