Oleh: Sumariya (Aktivis Muslimah)
Wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, mengungkapkan program Praktik Kerja Lapangan (PKL) yang ada di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) rentan menjadi modus eksploitasi pekerja anak.
Ai mengatakan banyak aduan yang masuk ke KPAI soal pelanggaran dari perusahaan yang memanfaatkan program PKL untuk mempekerjakan anak di luar kapasitas mereka. Ia memberi contoh pada 2022, sebuah hotel bintang 4 di Kota Bekasi, Jawa Barat, memanfaatkan program PKL untuk mempekerjakan anak di bawah umur.
Ai mengkritisi program PKL yang memanfaatkan anak-anak salah secara pelaksanaannya. Seharusnya, PKL merupakan program bagi siswa untuk mengenal dan memahami budaya kerja. Bukan untuk dipekerjakan oleh penyedia lapangan kerja.
Ia juga mengatakan telah berulangkali menyampaikan keluhan terkait PKL itu kepada Kemendikbudristek, namun hingga kini praktik eksploitasi pekerja anak melalui program PKL itu masih saja terjadi, (Tempo.co, 9/10/24).
Penerapan sistem ekonomi kapitalisme yang berorientasi keuntungan telah menjadikan sistem pendidikan harus berjalan sesuai kebutuhan industri atau sesuai kehendak pemilik modal. Negara telah gagal membangun paradigma pendidikan yang benar di tengah-tengah masyarakat. Negara justru bertindak sebagai tuan regulator yang memudahkan terjadinya relevansi antara dunia pendidikan dan dunia industri, bahkan secara terang-terangan negara menganggap hal tersebut merupakan solusi untuk menciptakan sumber daya manusia yang siap kerja.
Hal ini jelas memperlihatkan bahwa negara berlepas tanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan lapangan kerja warga negaranya. Negara menyerahkannya kepada swasta meskipun harus mengorbankan berjalannya pendidikan ideal di tengah masyarakat. Di sisi lain, pihak swasta atau perusahaan pemilik modal hanya memiliki paradigma keuntungan dalam menjalankan bisnisnya. Pihak swasta tentu tidak ingin ambil pusing dengan banyaknya rakyat yang menganggur. Alhasil, program magang maupun PKL rawan menjadi sarana eksploitasi pelajar atau mahasiswa oleh perusahaan demi mengejar keuntungan yang lebih besar.
Selain mendapatkan calon pekerja yang diharapkan, perusahaan juga mendapatkan keuntungan tenaga gratis dari program ini. Mereka tidak perlu membayar pelajar atau mahasiswa karena tidak ada kontrak kerja, bahkan para pelajar atau mahasiswa justru merasa diuntungkan karena diizinkan mencari pengalaman kerja di perusahaan yang bersangkutan. Tidak adanya kontrak kerja pada akhirnya dimanfaatkan perusahaan untuk melakukan eksploitasi dengan memberi beban kerja yang tinggi, jam kerja over time, tanpa gaji, tanpa jaminan keselamatan, dan kesehatan kepada para pelajar atau mahasiswa.
Penerapan sistem kapitalisme juga mengakibatkan hubungan antara perusahaan dan institusi pendidikan sebagai hubungan saling menguntungkan, namun merugikan peserta didik. Ini semua adalah dampak dari kapitalisasi pendidikan yang berjalan secara legal di negeri ini. Hal ini menimbulkan keresahan semua pihak, namun selama negara bertahan dengan sistem kapitalisme maka problem eksploitasi pelajar atau mahasiswa tidak akan pernah terurai.
Sangat berbeda halnya ketika negara menerapkan aturan Islam yang berlandaskan akidah Islam. Dalam Islam, negara menyelenggarakan pendidikan untuk mencetak sumber daya manusia yang berkepribadian Islam, unggul, agen perubahan, terampil, dan berjiwa pemimpin. Sumber daya manusia dengan semua karakter inilah yang akan membangun peradaban mulia.
Islam menetapkan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk mencetak sumber daya manusia berkualitas, dan terampil, sebab negara adalah raa’in (pengurus rakyat). Oleh karena itu, negara wajib menyusun kurikulum pendidikan yang berorientasi pada majunya peradaban, bukan berorientasi materi sebagaimana dalam sistem kapitalisme. Islam telah mendudukkan pendidikan sebagai wadah melahirkan ahli ilmu yang mampu menyelesaikan persoalan-persoalan umat. Kalaupun ada kebutuhan bekerja sama dengan pihak lain dalam menjalankan kurikulum pendidikan Islam, maka tidak akan terjadi penyalahgunaan program magang atau PKL yang merugikan peserta didik.
Penerapan syariat Islam dalam seluruh aspek kehidupan akan membawa rahmat bagi manusia, dan seluruh alam. Penguasa yakni khalifah, wali, amil, dan sebagainya adalah pihak yang diberi wewenang oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk menerapkan syariat Islam secara menyeluruh yang akan dituangkan dalam undang-undang dan kebijakan negara. Di sinilah Negara Islam (Khilafah) membutuhkan SDM yang berkualitas, dan berkepribadian Islam untuk mensupport negara untuk menjalankan syariat Islam dalam skala negara dan menjaga eksistensinya.
Penerapan Islam kaffah ini akan mewujudkan kesejahteraan keadilan dan keamanan setiap individu rakyat dalam Khilafah. Negara akan menyediakan dana yang besar untuk memfasilitasi sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk mencetak SDM pembangun peradaban mulia. Melalui penerapan sistem ekonomi Islam, negara memiliki sumber daya untuk membiayai semuanya tanpa harus bergantung kepada pihak lain. Alhasil, pendidikan dapat diakses semua rakyat dengan gratis.
Sungguh, umat membutuhkan keberadaan Khilafah yang akan menghapus segala bentuk eksploitasi yang diciptakan oleh sistem kapitalisme yang sangat membahayakan nasib generasi saat ini.
Wallahu a’lam bishshawab
Views: 3
Comment here