Opini

Judi dalam Lingkaran Kapitalisme

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Yuke Octavianty
(Anggota Forum Literasi Muslimah Bogor)

wacana-edukasi.com, OPINI–Masalah judi makin menjadi-jadi. Saking suburnya kasus ini, sampai-sampai lembaga yang ditugasi untuk menuntaskan masalah judi pun malah tersusupi. Polda Metro Jaya telah menangkap 16 orang yang terlibat judi online yang merupakan pegawai Kementrian Komunikasi dan Digitalisasi RI (KemkomDigi). KomBes Pol Ade Ary Syam Indradi selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan terdapat beberapa staf ahli Kemkomdigi yang juga terseret menjadi tersangka.

Para tersangka kasus dugaan pidana judi online diketahui telah menyalahgunakan wewenang. Sebelas tersangka tersebut menyewa delapan orang operator untuk “menjaga” 1000 situs judi yang dibina agar tidak diblokir (kompas.com, 1-11-2024). Demikian diungkap salah satu tersangka. Operator “penjaga situs” yang disewa mendapatkan gaji bulanan sebesar Rp 5.000.000.

Menanggapi kasus tersebut, Meutya Hafid selaku Menteri Komdigi menyatakan bahwa pihak Kementrian tidak akan pandang bulu menyelesaikan masalah judi, termasuk judi yang dilakukan pejabat di lingkungan internal Komdigi (viva.co.id, 1-11-2024). Penegakan hukum akan tetap dilaksanakan. Demikian tegasnya. Menteri Komdigi juga kembali mengingatkan bahwa seluruh aparatur sipil negara di seluruh Kementrian Komdigi telah menandatangani pakta integritas memerangi judi online.

Dampak Kebijakan Kapitalisme

Masalah judi semakin pelik. Solusi yang diharapkan mampu mengobati, justru membuat kasus judi kian merusak.

Sistem sanksi dan regulasi yang ada tidak mampu menjadi solusi. Sistem sanksi yang lemah pun menjadikan usaha pemberantasan judi menjadi hal yang sia-sia. Jauh dari harapan. Apalagi saat ini faktanya, aparatur negara yang mestinya memberantas judi justru menyalahgunakan wewenang demi memperkaya diri sendiri dan kelompoknya. Sistem hukum kian lemah dan tidak jelas.Wajar saja pemberantasan judi kini hanya menyisakan mimpi.

Semua ini sebagai dampak penerapan sistem batil yang merusak sendi kehidupan manusia. Sistem kapitalisme sekularistik telah menghalalkan segala cara untuk mendapatkan kekayaan. Keuntungan materi menjadi orientasi utama. Konsep halal haram diterjang demi kepuasaan materialistis.

Betapa buruk dampak penerapan sistem kapitalisme sekularistik. Sistem yang menjauhkan nilai-nilai agama dalam penataan kehidupan membuat manusia kian terjerumus dalam kezaliman yang sebetulnya merugikan dirinya sendiri. Kehidupan yang materialistik menciptakan mindset yang buruk terkait kehidupan dan tata caranya.

Maraknya judi pun dipicu oleh minimnya keimanan individu. Setiap individu mudah tergiur keuntungan sesaat yang melenakan. Negara tidak mampu maksimal dan optimal dalam mengedukasi, terutama edukasi terkait iman dan takwa. Fakta ini pun menjadikan individu kian sulit membedakan nilai-nilai halal haram. Semua dilanggar demi usaha memenuhi keinginan yang tidak terbatas.

Parahnya lagi, negara menjadi pihak yang lemah terhadap pengusaha judol. Berbagai solusi berusaha diwujudkan namun soluai kasus judi masih menjadi mimpi. Faktanya judi makin menjamur. Semua ini sebagai dampak lemahnya sistem sanksi yang kini diterapkan. Sanksi yang ada sama sekali tidak mampu memberikan efek jera bagi para pelaku. Alhasil, kasus judi kian menjerat kehidupan masyarakat. Bahkan menjerat para pejabat pemerintah yang berfungsi sebagai pemberantas judi.

Saat ini, negara masih terus menerapkan solusi berupa kebijakan tambal sulam ala kapitalisme. Standar yang digunakan pun masih bias dan tidak jelas. Pemblokiran terhadap situs-situs judi online yang dilakukan pemerintah tidak akan menimbulkan efek jera. Situs yang telah diblokir dengan mudah “diaktifkan” kembali melalui pergantian domain. Main kucing-kucingan antara negara dan pelaku pun kian marak ditemukan. Itulah sebabnya, situs judi online semakin sulit diatasi meskipun telah banyak situs diblokir. Fakta ini pun dibenarkan adanya oleh para pakar informatika. Namun sayang, negara tidak berdaya. Kenyataan ini menunjukkan betapa lalainya negara dalam menjaga rakyat dari ancaman judi yang merusak sendi kehidupan.

Islam Menjaga Kemuliaan

Judi beserta segala bentuknya mutlak keharamannya dalam kacamata hukum syarak.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”

(QS. Al-Ma’idah: 90)

Pemberantasan judi online hanya mampu ditetapkan dalam sistem Islam yang mampu tegas menghukumi dan jelas membedakan konsep halal dan haramnya suatu perbuatan. Mekanisme dan strategi pemberantasan judi hanya mampu diterapkan dalam satu institusi khas yang menerapkan syariat Islam secara menyeluruh. Inilah khilafah. Satu-satunya institusi yang menerapkan hukum syarak secara utuh.

Islam mengharamkan judi dan menutup celah terjadinya perjudian melalui mekanisme tiga pilar.

Pertama, ketakwaan individu. Edukasi yang menyandarkan pada akidah Islam terus disampaikan secara optimal untuk mengedukasi setiap individu. Tujuannya agar hukum syarak mampu berfungsi sebagai penjaga kemuliaan individu. Dengan demikian, terbentuklah pemikiran terkait konsep keimanan yang sempurna. Masyarakat akan memahami dan cerdas berpikir dalam membedakan kebutuhan dan keinginan berdasarkan kacamata hukum syarak. Tidak hanya sekedar mengejar kesenangan jasadiyah yang berorientasi materi

Kedua, kontrol masyarakat. Khilafah menetapkan pengawasan sosial yang efektif dan efisien melalui amar ma’ruf, agar fungsi kontrol sosial optimal. Pengawasan masyarakat akan menjadi alat sosial yang ampuh dalam lingkungan bermasyarakat. Dengannya pula, mekanisme amar ma’ruf dan saling mengingatkan akan membentuk pola pikir dan pola perilaku yang saling menjaga berdasarkan hukum syariat Islam.

Ketiga, penerapan sistem sanksi yang tegas dan menimbulkan efek jera oleh negara. Dengan hukum yang tegas, jelas dan mengikat, akan memberikan edukasi yang membuat masyarakat mampu membedakan konsep hak dan batil. Terkait sistem sanksi, khilafah menerapkan sistem sanksi yang bersifat zawajir dan jawabir. Konsep tersebut mampu memutus sebagai bentuk kasus perjudian.

Dengan keimanan yang sempurna, edukasi yang optimal dan sistem sanksi yang tegas mengikat, umat akan terlindungi secara menyeluruh dari berbagai ancaman perbuatan yang dilarang berdasarkan hukum syarak.
Demikianlah Islam menjaga kehormatan kaum muslim. Kezaliman binasa, rahmat dan berkah pun melimpah untuk seluruh umat.

Wallahu a’lam bisshowwab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 12

Comment here