Oleh: Poppy Kamelia P. BA(Psych), CBPNLP, CCHS, CCLS, CTRS. (Islamic Parenting Coach, Konselor, Penulis, Pegiat Dakwah)
Wacana-edukasi.com, OPINI– Di balik setiap gedung sekolah, di balik papan tulis yang tercoret coretan pelajaran, berdiri sosok guru yang menjalankan tugas mulianya dengan penuh dedikasi. Mereka adalah pahlawan yang tanpa tanda jasa, yang setiap harinya mengukir masa depan anak-anak bangsa. Namun, di tengah perjuangan mereka untuk mendidik, kini banyak guru yang justru dihadapkan pada ketidakpastian dan ancaman, akibat maraknya kriminalisasi yang semakin mengintai profesi ini.
Kasus kriminalisasi guru semakin menyayat hati, seperti yang dialami Guru Maya di SMPN 1 Bantaeng. Hanya karena menertibkan siswa yang tak sengaja menyiramkan air pel, Maya harus merasakan pahitnya penjara setelah laporan dari orangtua siswa, yang seorang polisi. Tindakannya yang penuh niat baik malah disalahartikan dan berujung pada ketidakadilan. (Kompas.com, 20/10/2024)
Tak berbeda jauh, Zaharman, guru olahraga di SMAN 7 Rejang Lebong, harus kehilangan penglihatannya setelah diserang dengan ketapel oleh orangtua murid. Semua bermula dari usaha Zaharman untuk mendidik, saat ia menegur siswa yang merokok. Namun, setelah dihukum, siswa itu mengadu pada orangtuanya. Hal ini berujung pada amarah orangtua siswa yang mengakhiri dengan kekerasan yang merenggut penglihatan Zaharman. (Viva.co.id, 1/11/2024)
Fenomena ini mencerminkan betapa rentannya posisi guru dalam sistem pendidikan yang berlaku saat ini. Setiap tindakan disiplin yang dilakukan oleh guru bisa sewaktu-waktu berujung pada jerat hukum jika tidak diterima dengan baik oleh siswa atau orang tua.
Maraknya laporan dan proses hukum yang dihadapi guru dalam menjalankan tugas profesinya telah memicu kekhawatiran dari berbagai pihak, termasuk Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). PGRI pun mendesak adanya Undang-Undang Perlindungan Guru untuk mencegah terjadinya kriminalisasi guru di masa depan. “Kami sedang menyiapkan naskah akademik dan akan bersurat ke DPR dan Kemendikdasmen untuk mendorong Komisi X DPR menggodok UU Perlindungan Guru,” ungkap Unifah dalam unggahannya di akun Instagram @pbpgri_official. (Medcom.id, 1/11/12024)
Pendidikan di Indonesia sedang menghadapi krisis besar. Para guru yang seharusnya dihormati dan dilindungi dalam menjalankan tugas mulianya, justru berada dalam posisi yang sangat rentan. Salah satu penyebabnya adalah kesenjangan makna antara orang tua, guru, dan masyarakat terkait bagaimana pendidikan seharusnya dijalankan.
Di satu sisi, orang tua ingin anak-anak mereka dilindungi sepenuhnya dari segala bentuk tekanan atau teguran, tetapi di sisi lain, tugas guru adalah mendidik dengan cara yang tegas dan penuh kasih. Dalam banyak kasus, upaya guru untuk mendidik, menegur, atau memberikan nasihat dianggap sebagai kekerasan. Ketika tindakan ini dilaporkan, guru bisa diproses hukum dan menghadapi risiko kehilangan pekerjaan atau bahkan dipenjara.
Di tengah situasi yang semakin sulit ini, muncul ketegangan antara dua hal yang seharusnya saling mendukung: hukum negara dan prinsip pendidikan. Dalam konteks perlindungan terhadap anak, negara telah mengeluarkan Undang-Undang Perlindungan Anak yang bertujuan untuk melindungi hak-hak anak dari kekerasan. Namun, dalam pelaksanaannya, undang-undang ini terkadang malah mempersulit guru dalam menjalankan peran mereka. Terutama ketika tindakan yang dianggap mendidik justru disalahartikan sebagai kekerasan. Inilah yang menciptakan dilema bagi banyak guru. Apakah mereka harus berhati-hati dalam mendidik, ataukah mereka tetap berpegang pada prinsip mendidik dengan penuh kasih dan ketegasan, meski dengan risiko kriminalisasi yang mengintai.
Sebagai solusinya, negara seharusnya tidak hanya memberi perlindungan hukum, tetapi juga harus membangun pemahaman yang mendalam tentang apa yang dimaksud dengan pendidikan yang baik. Pemahaman ini harus melibatkan berbagai pihak, termasuk guru, orang tua, masyarakat, dan negara.
Dalam Islam, guru memiliki posisi yang sangat mulia. Rasulullah SAW dalam banyak hadisnya menekankan pentingnya menghormati guru dan memperlakukan mereka dengan baik. Islam memandang guru sebagai pembimbing yang tidak hanya mengajarkan ilmu, tetapi juga membentuk karakter dan akhlak anak-anak. Dalam Islam, mendidik adalah tugas yang mulia dan penuh tanggung jawab, dan seharusnya dilaksanakan dengan penuh hikmah, kesabaran, dan ketegasan. Negara, dalam hal ini, seharusnya menjadikan prinsip-prinsip pendidikan Islam sebagai landasan dalam menciptakan sistem pendidikan yang lebih baik, yang tidak hanya melindungi anak-anak, tetapi juga melindungi hak dan martabat guru.
Islam juga menekankan pentingnya kesejahteraan guru. Dalam sistem pendidikan Islam, seorang guru tidak hanya dianggap sebagai pendidik semata, tetapi juga sebagai pemimpin dalam mendidik umat. Oleh karena itu, negara harus memberikan penghargaan yang layak kepada guru, tidak hanya dalam bentuk gaji yang memadai, tetapi juga dalam bentuk perlindungan hukum yang jelas dan terjamin. Negara harus memastikan bahwa para guru memiliki ruang yang aman untuk mendidik, tanpa takut dihukum hanya karena berusaha mendisiplinkan dan membimbing anak-anak dengan cara yang benar.
Penting bagi negara untuk memahami bahwa pendidikan yang baik memerlukan sinergi antara guru, orang tua, dan masyarakat. Pendidikan Islam mengajarkan bahwa mendidik anak-anak bukan hanya tugas satu pihak, melainkan merupakan tanggung jawab bersama. Negara harus hadir untuk memastikan bahwa tujuan pendidikan yang mulia ini tercapai dengan baik. Sebagaimana Islam mengajarkan tentang keadilan, negara harus hadir untuk melindungi para guru agar mereka dapat melaksanakan tugas mereka dengan tenang, tanpa rasa takut akan dilaporkan atau dipidana.
Sudah saatnya kita menyadari bahwa kriminalisasi guru bukan hanya masalah hukum, melainkan juga masalah masa depan bangsa. Jika guru yang mengemban tugas mulia mendidik generasi penerus bangsa tidak dilindungi, bagaimana kita bisa berharap anak-anak kita akan tumbuh dengan karakter dan moral yang kuat? Kita butuh negara yang hadir melindungi guru, memberikan penghormatan dan dukungan yang layak, agar generasi mendatang dapat dibina dan dibimbing oleh para pendidik yang tenang dan penuh keyakinan.
Wallahu a’lam Bisshawaab..
Views: 10
Comment here