Opini

Rakyat Keracunan Lagi, Bukti Abainya Kontrol Negara

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : Irawati Tri Kurnia (Ibu Peduli Umat)

Wacana-edukasi.com, OPINI– Heboh banyak yang keracunan jajanan dari Cina! Ironisnya korbannya kebanyakan anak-anak. Jajanan Latiau asal Cina akhirnya ditarik dari pasaran oleh Badan pengawas obat dan makanan BPOM Republik Indonesia. Penarikan itu bermula dari kejadian luar biasa keracunan di sejumlah wilayah; antara lain Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Pemekasan, hingga Riau. Adapun korban keracunan mayoritas anak-anak yang duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Biasanya jajanan ini didapat dari oleh-oleh atau bawaan langsung dari Cina (www.detik.com, Sabtu 2 November 2024) (1).

Setelah dilakukan uji laboratorium, ada empat jenis jajanan Latiau yang terdeteksi mengandung bakteri Bacilus Cereus. Bakteri itu dapat memicu sejumlah keluh akibat cemaran, yakni mual, diare, muntah, hingga sesak nafas. Selain menguji sampel produk, BPOM juga memeriksa gudang importir dan distributor produk tersebut. BPOM menemukan adanya pelanggaran cara peredaran pangan olahan, baik oleh importir dan distributor.

Kasus keracunan akibat pangan dan obat-obatan yang tidak layak beredar di pasaran bukan pertama kali terjadi. Di Tahun 2022 lalu, peredaran obat sirup dengan cemaran etilen glikol dan di etilen glikol melebihi ambang batas aman, telah memakan lebih dari 300 korban anak dengan gejala yang sama yakni gagal ginjal (www.bbc.com, 1 Desember 2024) (2). Sama dengan kasus kali ini, BPOM menindaklanjuti dengan menarik izin edar obat terkait dua kejadian serupa. Ini menunjukkan lemahnya jaminan keamanan pangan dan obat yang beredar di tengah masyarakat.

Harusnya pemerintah lebih proaktif untuk terjun ke masyarakat, melakukan pelayanan demi tercapainya standar keamanan pangan. Sebab memastikan keamanan pangan dan obat yang beredar adalah tanggung jawab negara. Termasuk produk yang berasal dari luar negeri. Sayangnya selama ini pemerintah hanya menunggu laporan terkait ketidakamanan pangan. Kejanggalan terkait perizinan peredaran pangan negeri Ini memang sudah ditemukan sejak lama. Di satu sisi; para pengusaha kecil dan menengah sangat sulit memperoleh perizinan, pengawasan, hingga pelatihan dari birokrasi. Di sisi lain, bagi para korporasi besar produsen pangan, baik lokal maupun asing yang akan menjadi produk impor, justru dipermudah mendapatkan izin; meski seringkali produk pangannya tidak aman. Inilah cerminan negara yang menjalankan sistem kapitalisme sekulerisme yang abai terhadap kepentingan rakyatnya. Negara justru berpihak kepada korporasi. Sungguh penerapan sistem kapitalisme juga telah meletakkan peran negara bukan sebagai pengurus rakyat tetapi pelayan korporasi.

Berbeda dengan negara yang menjadikan akidah Islam sebagai asas negaranya, yakni Khilafah Islamiyah. Negara Khilafah menjadikan Islam sebagai satu-satunya pengaturan bermasyarakat dan bernegara; baik dalam urusan politik, ekonomi, sosial, hingga masalah pangan rakyat. Islam berasal dari Allah SWT Yang Maha Tahu yang terbaik untuk hamba-Nya, sehingga pasti maslahat (mengandung kebaikan) bagi rakyat. Negara dalam Islam memiliki dalam semua urusan, termasuk dalam obat dan pangan baik dalam produksi maupun peredarannya. Prinsip halal dan thayib (baik untuk Kesehatan) akan menjadi panduan negara dalam memastikan keamanan pangan dan obat yang beredar di pasaran.

Salah satu perangkat negara yang akan ditugasi untuk melakukan inspeksi peredaran pangan adalah Qadhi (Hakim) Hisbah. Qodhi Hisbah bertugas mengurusi penyelesaian masalah penyimpangan-penyimpangan atau mukhalafat yang dapat membahayakan hak-hak masyarakat melalui inspeksi pasar. Yang dilakukan oleh Qodhi Hisbah atau Al-Muhtasib peredaran pangan dan obat akan terjaga dari zat haram dan membahayakan kesehatan serta jiwa, karena Qodhi Hisbah memiliki wewenang memberikan putusan dalam berbagai penyimpangan secara langsung di tempat, tanpa memerlukan adanya sidang pengadilan di kantor pengadilan.

Bentuk inspeksi pasar yang dilakukan oleh Qodhi Hisbah bukan hanya untuk bahan makanan, tetapi juga produk-produk olahan berupa makanan, jajanan, hingga obat-obatan. Inspeksi yang dilakukan oleh Qadhi Hisbah tidak hanya berlaku untuk pasar tradisional. Pasar modern seperti supermarket, pusat-pusat pengolahan pangan beserta industri rumah tangga, maupun pabrik besar milik korporasi, tetapi juga produk pangan dan obat yang diimpor negara Khilafah dari luar negara Khilafah.

Upaya negara menjamin keamanan pangan dan obat bagi warga negaranya juga tidak lepas dari pelaksanaan syariat Islam secara menyeluruh atau Kafah, yang menjamin penjagaan jiwa manusia. Dalam upaya menjaga jiwa manusia negara tidak hanya melakukan upaya kuratif tetapi juga upaya preventif. Upaya preventif dilakukan negara dengan menjaga peredaran pangan dan obat yang disinyalir berbahaya. Apalagi dalam Islam ada syariat yang memerintahkan untuk memakan makanan yang halal dan thayib saja. Thayib di sini bermakna tidak membawa kepada keburukan atau mudarat kepada tubuh manusia. Hal ini akan dikontrol dan dimonitoring oleh Departemen kemaslahatan bidang Kesehatan.

Negara Khilafah secara berkala atas setiap pangan dan obat yang beredar. Khilafah menetapkan standar pangan dan obat yang boleh beredar di masyarakat dan harus mendapatkan izin sebelum diedarkan, baik produk lokal maupun impor. Terlebih pada produk impor. Khilafah akan melakukan pengawasan yang sangat ketat, hingga memastikan produk pangan dan obat yang diimpor aman dikonsumsi masyarakat.

Inilah detil penjagaan Khilafah sebagai pelaksana sistem Islam, sistem terbaik yang akan melakukan penjagaan secara maksimal terhadap jiwa warga negaranya dengan mekanisme yang telah ditetapkan syariat Islam.

Wallahualam Bisawab

Catatan Kaki :
(1) https://www.detik.com/sumut/berita/d-7618259/heboh-warga-keracunan-latiao-bpom-minta-jajanan-asal-china-itu-dibuang
(2) https://www.bbc.com/indonesia/articles/c19vz1g77j7o

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 0

Comment here