Opini

Kekayaan Alam Dikeruk Kapitalisme

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : Nur Khalifah (Aktivis Muslimah Ketapang Kalbar)

Wacana-edukasi.com, OPINI–Sumber Daya Alam yang dimiliki Indonesia sangat melimpah ruah. Tetapi, dalam hal pengelolaannya sangat tidak sesuai dengan aturan syariat Islam. Sangat disayangkan Indonesia mempunyai banyak potensi SDA. Seperti hutan mencapai 99,6 juta hektar atau 52,23%. Dalam tambang ada gas bumi, gas alam, batu bara, bauksit, pasir besi, emas, timah, tembaga, mangan, nikel, aspal, belerang hingga yodium.

Tanah, Indonesia menjadi negara penghasil kelapa sawit, kakao, tembakau dan rempah-rempah terbesar di dunia. Potensi air, SDA berupa infrastruktur diantaranya berupa jaringan irigasi, waduk, bendungan, tanggul laut, pintu air dan tebing jalan. Belum lagi potensi pembangkit listrik tenaga angin yang di kenal dengan PLTB (Pembangkit Listrik Tenaga Bayu) yang resmi dibangun pada tahun 2018 di Sulawesi Selatan, (sumber : detik.com).

Sedangkan dalam hal perikanan di perairan wilayah yang paling rawan kasus illegal fishing yang meliputi Selat Karimata, Laut Natuna dan Laut Cina Selatan sebesar 767.126 ton. Yang boleh dimanfaatkan hanya 613.429 ton. Yang banyak dimanfaatkan antara lain : ikan pelagis kecil, ikan karang, kepiting, rajungan, dan cumi-cumi. Kewenangan Daerah yang sudah ditentukan mengelola SDA di laut paling jauh hanya 12 mil laut diukur dari pantai ke arah laut lepas dan kearah perairan kepulauan. (sumber : suarapemredkalbar.com)

“Kapal ikan atau cumi nelayan luar seharusnya melakukan penangkapan dengan jarak 20 mil dari lokasi Cagar Alam Laut (CAL). Salah satu nelayan Desa Padang, Kecamatan Kepulauan Karimata, maraknya kapal-kapal nelayan nelayan luar yang beroperasi semaunya tanpa memikirkan nelayan-nelayan kecil. Selain itu, kapal menggunakan alat tangkap yang modern dan kapal cantrang”.
(Sumber : money.kompas.com).

Setidaknya ada beberapa poin konflik yang terjadi. Pertama, adanya perbedaan kepentingan antar para nelayan. Kedua, pelanggaran jalur batas wilayah tangkapanda. Ketiga, diketahui penangkapan ikan menggunakan alat tangkap yang modern dan kapal cantrang. Keempat, tidak adanya sosialisasi kebijakan yang menyolusi dan pengawasan yang ketat atas pelanggaran tersebut.

Penyelesaian yang diberikan oleh sistem kapitalisme pun tidak menyolusi. Hanya memberikan kecaman, tidak ada sosialisasi kebijakan dan pengawasan atas pelanggaran, dan juga tidak memberikan efek jera bagi pelaku. Sehingga, kejadian ini berpeluang terjadi terus menerus.

Allah berfirman : “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” Maha benar Allah atas segala sesuatu. Ayat ini menunjukkan ketika aturan ditangan manusia, maka akan menghasilkan kehancuran dan keserakahan bagi alam. (QS. Ar-Rum 41)

Di dalam Islam, negara menjadi riayah suunil ummah yaitu mengurusi urusan rakyat dengan adil, tuntas dan tentunya tidak dzolim. Penguasa mengutamakan urusan dan kemaslahatan rakyat dengan baik, menjamin semua hak-haknya, melindungi, memenuhi kebutuhan rakyat bukan mementingkan kepentingan korporasi dan oligarki.

Islam mempunyai aturan yang sempurna mengenai nelayan. Allah swt berfirman : “Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang mereka kerjakan” (Qs. Al-Araf 96).

Ayat diatas mengandung perintah untuk melakukan ketaatan kepada Allah, melakukan semua perintah Allah serta menegakkan aturan dan hukum Allah agar mendapatkan keberkahan rahmatan lil alamin. Bukan hanya dalam aspek ibadah mahdoh saja, tapi seluruh aspek kehidupan. Dalam pengaturan sistem sosial, pendidikan, ekonomi, sanksi dan lain-lain.

Di wilayah pesisir yang mayoritas mata pencahariannya adalah nelayan, maka negara Khilafah akan memberikan program ekstensifikasi dan intensifikasi perikanan. Yaitu mengupayakan peningkatan hasil produksi dengan memperluas lahan dan meningkatkan hasil produksi perikanan dengan lahan yang ada.
Selain itu, Khilafah akan melarang penambangan yang merusak ekosistem biota laut. Sehingga, laut tetap terjaga kelestariannya, para nelayan pun bisa menangkap ikan secara maksimal. Khilafah juga akan menindak tegas para penangkap ikan asing yang ketahuan melanggar aturan. Juga membatasi akses kapal penangkap ikan yang sering mencuri dan merusak ekosistem biota laut.

Sistem sanksi yang ada di dalam Islam menjadi perisai dalam menjaga ekosistem laut. Segala perbuatan atau aturan yang merugikan serta membahayakan rakyat adalah haram hukumnya. Dalam Allah berfirman : “Dan orang-orang yang menyakiti hamba-hamba Allah yang beriman tanpa sebab dosa dan kesalahan yang mengharuskannya mendapat hukuman, maka mereka telah melakukan kedustaan dan dosa yang jelas, mereka tidak akan terbebas dari dosa itu hingga mereka bertaubat”. (QS Al Ahzab)

Sangat jauh berbeda sekali pengaturan dalam sistem kapitalisme dan sistem Islam. Dalam sistem Islam tidak ada celah untuk melakukan kezaliman, karena masyarakat juga bisa memuhasabah penguasa, jika penguasa (khalifah) melanggar aturan dan terbukti melakukan kezaliman. Hanya sistem Islam lah sistem yang aturannya sempurna, sesuai dengan fitrah manusia, menentramkan hati dan memuaskan akal.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 14

Comment here