Opini

Jual Beli Bayi, Bukti Matinya Fitrah Diri

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh Riannisa Riu

Wacana-edukasi.com, OPINI– Melansir CNNIndonesia, Jum’at, 13/12/2024, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengatakan bahwa pihak kementrian akan ikut memantau kasus penjualan bayi yang dilakukan oleh dua Bidan Rumah Bersalin Sarbini Dewi, tersangka JE (44 tahun) dan DM (77 tahun). Kedua tersangka ini telah diduga kuat memperjualbelikan 66 orang bayi (anak) sejak tahun 2010 hingga 2024. Para tersangka ini sendiri telah ditangkap, namun kronologi kasus masih belum dijelaskan hingga saat ini.

Sungguh suatu kasus yang sangat membuat miris hati, berani memperjualbelikan bayi (anak kecil), manusia bebas merdeka yang belum memiliki perkembangan otak sepenuhnya, sehingga belum mampu memberikan penolakan terhadap hal yang menimpanya tersebut.

Hal ini patut menjadi perhatian serius terutama bagi para wanita yang sejatinya menjadi orang yang paling sering bergaul dengan para bayi dan anak-anak. Layakkah kasus seperti ini terjadi? Tentunya sama sekali tidak. Namun bagaimana bisa hal ini terjadi, bahkan ada 66 bayi yang menjadi korbannya. Diperjualbelikan dengan harga yang tinggi hingga mencapai 85 juta rupiah. Astaghfirullahaladzim.

Ini membuktikan bahwa di tengah sistem kapitalisme sekuler demokrasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebebasan dan manfaat/keuntungan pribadi, nurani tak lagi menjadi prioritas. Fitrah keibuan seorang wanita, yang seyogianya mampu menyayangi, melindungi dan mengayomi anak-anak, terutama bayi, mampu dihilangkan dan dimatikan di dalam sistem tak berhati seperti kapitalisme. Rasa sayang dan kasihan tak lebih penting daripada uang senilai puluhan juta rupiah.

Lebih parah lagi, penguasa bahkan tidak mengetahui hal ini selama bertahun-tahun lamanya. Selama empat belas tahun, 66 bayi diperjualbelikan tanpa diketahui pemerintah yang berwenang. Apakah pemerintah telah begitu abai pada masyarakat hingga membiarkan kasus semacam ini terjadi begitu saja di bawah hidung penguasa secara langsung?

Adanya sindikat penjualan anak dan manusia (human trafficking) menjadi dalih utama penguasa yang seolah kalah dengan kejahatan tertentu yang amat sulit diberantas.

Namun kembali lagi, tentunya kasus semacam ini tidak lepas dari pengaruh sistem kapitalisme sekuler demokrasi di kalangan masyarakat dan pejabat pemerintah, yang menyebabkan keuntungan pribadi menjadi prioritas dibandingkan hati nurani dan nyawa seorang bayi. Penguasa dalam sistem ini hanya sebatas menjadi regulator bagi masyarakat, bukan sebagai pengurus secara total.

Sehingga jelas bahwa jika tidak ada manfaat keuntungan dari suatu kasus tertentu, maka tidak akan diprioritaskan. Bisa jadi kasus tersebut akan terabaikan begitu lama tanpa mendapatkan perhatian penguasa.

Ini sungguh bertentangan dengan prinsip sistem Islam, yang menekankan bahwa penguasa wajib menjadi raa’in (pengurus) masyarakat dan termasuk berbagai macam permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat tersebut.

Dalam negara Islam yang menerapkan syariat Islam sebagai hukum, Khalifah akan menerapkan pendidikan berbasis Islam kepada setiap orang, termasuk para wanita. Wanita pun akan mendapatkan pendidikan khusus perempuan untuk menjadi istri dan ibu, yang akan disiapkan menjadi ummu’ warobbatul bayt, dengan iman dan takwa sebagai dasar utamanya.

Sehingga tidak akan ada wanita yang akan dengan sengaja mematikan dan mengabaikan naluri fitrahnya sebagai ibu, apalagi menjual anaknya dengan sengaja. Jika kondisi ekonominya terlalu rendah sekalipun, negara akan bertanggungjawab dalam mengurus urusan nafkah keluarga ibu tersebut. Maka tidak akan ada alasan untuk menjual anaknya.

Wanita yang menjadi bidan pun, dalam sistem Islam akan mendapatkan nafkah yang halal sesuai dengan hasil pekerjaan jasa yang diberikan olehnya, sehingga tidak akan perlu melakukan hal haram demi mendapatkan segumpal uang. Namun, jika masih ada orang yang berani melanggar syariat Allah dan melakukan hal yang haram seperti memperjualbelikan bayi dan anak-anak, maka tentu negara akan bertindak tegas.

Dari Abu Hurairah RA dari Nabi SAW, beliau bersabda: Allah berfirman: “Ada tiga golongan yang Aku (Allah) akan menjadi lawan mereka pada Hari Kiamat nanti; seorang yang bersumpah dengan menyebut nama-Ku lalu berkhianat, seorang yang menjual seorang yang merdeka (bukan budak) lalu memakan hasilnya, dan seorang yang mempekerjakan seorang pekerja (lantas) ketika pekerja itu menyelesaikan pekerjaannya, orang itu tidak membayar upahnya.” (HR. Muslim: no 2114)

Bayi, atau anak kecil termasuk ke dalam golongan manusia merdeka yang haram diperjualbelikan. Sehingga penguasa negara Islam akan memberikan hukuman yang setimpal kepada setiap pelaku penjualan bayi dan semua orang yang ikut terlibat dengan kasus perjualbelian bayi dan anak-anak tersebut. Khalifah pun akan memberantas sindikat penjualan anak dan manusia hingga ke akar-akarnya.

Semoga masyarakat segera menyadari bahwa sistem demokrasi kapitalisme ini telah begitu rusak dan merusak masyarakat bahkan hati nurani mereka sendiri, sehingga segera berpaling kepada sistem Islam yang mulia dan menyejahterakan masyarakat sepenuhnya. Wallahu’alam bisshawwab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 1

Comment here