Surat Pembaca

Islam Memberi Jaminan Kesehatan untuk Rakyat

blank
Bagikan di media sosialmu

Wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA-– Pembiayaan jaminan kesehatan di negeri ini masih bermasalah. Diperkirakan BPJS mengalami defisit keuangan sekitar Rp20 triliun pada 2024. Jika situasi ini dibiarkan, pada 2026 BPJS Kesehatan memperkirakan tidak akan bisa membayar klaim rumah sakit yang merawat peserta BPJS (www.bbc.com/15/11/24).

Muncul saran agar iuran BPJS dinaikkan. Berdasarkan perhitungan, iuran BPJS naik hingga 10% pun tidak akan cukup membayar klaim rumah sakit dan masih berpotensi mengalami defisit hingga gagal bayar. Rasio beban jaminan kesehatan terhadap penerimaan iuran JKN sampai Oktober 2024 telah mencapai 109,62%. Artinya, beban biaya yang dibayarkan lebih tinggi dari iuran yang didapat. BPJS mencatat penerimaan iuran sebesar Rp133,45 triliun, sedangkan beban jaminan kesehatan sebesar Rp146,28 triliun (finansial.bisnis.com/07/12/24).

Komersialisasi Kesehatan

BPJS Kesehatan tak lain merupakan layanan kesehatan kapitalistik. Sejak awal pendiriannya BPJS Kesehatan seperti lembaga asuransi privat yang berorientasi bisnis. Tampak dari masyarakat yang diwajibkan mengikuti program BPJS sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Rakyat diharuskan membayar iuran setiap bulan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Mulai dari iuran pekerja sampai iuran peserta mandiri.

Berdasarkan Badan Pusat Statistika GoodStats, sebanyak 80% warga desa masih melakukan pengobatan mandiri (self-medication). Data tersebut memperlihatkan bahwa semakin tinggi status ekonomi, masyarakat akan lebih mudah memperoleh pelayanan kesehatan di rumah sakit. Sebaliknya semakin rendah status ekonomi, masyarakat akan memilih untuk pengobatan mandiri (goodstats.id/06/06/24).

Sistem BPJS bagaikan perangkap rakyat menuju jurang kemiskinan. Kesehatan yang merupakan kebutuhan mendasar, justru rakyat terbebani dengan iuran BPJS. Itupun tidak menyelesaikan masalah pembiayaan jaminan kesehatan.

Islam Menjamin Kesehatan Rakyat

Islam sudah memberikan konsep yang jelas terkait jaminan kesehatan bagi masyarakat. Konsep pelayanan kesehatan yang disajikan oleh BPJS bertolak belakang dengan konsep Islam. Dalam konsep BPJS, untuk mendapatkan jaminan kesehatan rakyat dipaksa membayar iuran. Sedangkan dalam Islam, jaminan kesehatan diperoleh rakyat dari pemerintah secara gratis (cuma-cuma), alias tidak membayar sama sekali. Sesuai dalil umum sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
فالأمير الذي على الناس راع، وهو مسئول عن رعيته
“Pemimpin yang mengatur urusan manusia (Imam/Khalifah) adalah bagaikan penggembala, dan dialah yang bertanggung jawab terhadap rakyatnya (gembalaannya).” (HR Bukhari)

Dalil di atas adalah dalil umum bahwa negaralah yang menjamin seluruh urusan rakyatnya, termasuk di dalamnya jaminan kesehatan. Ditopang pula dengan dalil-dalil khusus yang menunjukkan wajibnya negara menjamin kesehatan rakyatnya secara cuma-cuma, tanpa membebani rakyat untuk membayar:
عن جابر قال: بعث رسول الله صلى الله عليه وسلم إلى أبي بن كعب طبيبا فقطع منه عرقا ثم كواه عليه
Dari Jabir RA, dia berkata,”Rasulullah SAW telah mengirim seorang dokter kepada Ubay bin Ka’ab (yang sedang sakit). Dokter itu memotong salah satu urat Ubay bin Ka’ab lalu melakukan kay (pengecosan dengan besi panas) pada urat itu.” (HR Muslim no 2207).

Dalam hadits tersebut, Rasulullah SAW sebagai kepala negara Islam telah menjamin kesehatan rakyatnya secara cuma-cuma, dengan cara mengirimkan dokter kepada rakyatnya yang sakit tanpa memungut biaya dari rakyatnya itu. (Taqiyuddin An Nabhani, Muqaddimah Ad-Dustur, 2/143).

Untuk merealisasikan kebaikan dan kesempurnaan dalam pelayanan kesehatan, harus terpenuhi tiga hal berikut dalam manajemennya. Pertama, kesederhanaan aturan akan memberikan kemudahan dan kepraktisan, sementara aturan yang rumit akan menyebabkan kesulitan. Kedua, kecepatan dalam pelayanan transaksi. Hal itu akan mempermudah seseorang bisa segera mendapatkan pelayanan kesehatan. Ketiga, pekerjaan itu ditangani oleh orang yang mampu dan profesional. Orientasi pelayanan kesehatan dalam Islam adalah untuk terealisasinya kemaslahatan masyarakat. Bukan untuk kepentingan para korporat atau pengusaha besar layaknya di sistem pelayanan kesehatan berbasis kepitalisme saat ini.

Sementara sumber pendanaan sepenuhnya berasal dari negara, yakni baitulmal. Ada dua sumber pendapatan baitulmal untuk membiayai kesehatan. Pertama, pos fai dan kharaj, yang merupakan kepemilikan negara, seperti ganimah, khumus (seperlima harta rampasan perang), jizyah, dan dharibah (pajak). Kedua, pos kepemilikan umum, seperti sumber kekayaan alam, tambang minyak dan gas, hutan, laut, dan hima (kepemilikan umum yang penggunaannya telah dikhususkan). Sebagaimana sabda Rasulullah SAW menjelaskan bahwa sumber daya alam merupakan kepemilikan umum. Negara bertanggung jawab untuk mengelolanya dan manfaatnya diberikan kepada masyarakat secara mudah, murah bahkan gratis.
اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ في ثلَاَثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْماَءِ وَالنَّارِ
“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Azimatur Rosyida
Aktivis Muslimah Surabaya

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 17

Comment here