Opini

Semangat Merumuskan Perda LGBT, Lanjutkan dengan Penerapan Islam Kafah

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Amalia Roza Brillianty, S.Psi.,M.Si.,Psi. (Psikolog)
 
Wacana-edukasi.com, OPINI-
– Pro kontra mengenai Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) masih menjadi perdebatan padahal jelas hal itu adalah sebuah penyimpangan dan dampaknya kasus HIV/AIDS terus meningkat. Ranah Minang yang dikenal dengan filosofi “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” pun tidak luput dari goncangan masalah penyimpangan seksual seperti LGBT ini. Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang misalnya, mengungkapkan bahwa terdapat 308 total kasus HIV di Kota Padang. Perilaku lelaki seks lelaki (LSL) menjadi penyebab utama meningkatnya angka HIV di Kota Padang (cnnindonesia.com. 4/1/2025).

Beberapa kota dan kabupaten di Sumatera Barat telah mulai membuat kebijakan untuk mencegah hal ini. Menyusul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sedang mengkaji rencana pembentukan peraturan daerah (perda) untuk LGBT dan penyakit masyarakat. Upaya ini diharapkan menjadi solusi untuk mengatasi LGBT sehingga berdampak pada menurunkan angka HIV/AIDS di ranah Minang.

LGBT itu sendiri adalah sekumpulan penyimpangan seksual, orientasi seksual, identitas seksual  dan gender. Penyimpangan ini merupakan hasil dari diterapkannya sekulerisme dalam kehidupan. Salah satu prinsip dalam sekulerisme yakni HAM dan liberalisme/kebebasan yang menjadikan manusia bebas melakukan apapun termasuk dalam menentukan orientasi seksualnya dan memenuhi kebutuhan seksualnya. Maka tak heran bila penyimpangan ini semakin masif karena sistem sekularisme-lah yang menumbuh-suburkannya.

Adanya keinginan dan upaya pemerintah daerah  untuk menerbitkan peraturan untuk memberantas LGBT patut diapresiasi dan didukung. Ini menunjukkan bahwa penyimpangan seksual ini telah sangat meresahkan. Tidak hanya itu dampak yang ditimbulkan akibat penyimpangan ini sungguh sangat mengerikan. Penyakit HIV/AIDS sampai saat ini kasusnya terus meningkat. Bahkan bayi-bayi tak berdosa menjadi korban menderita HIV/AIDS. IDAI mencatat 67 bayi baru lahir terinfeksi HIV di tahun 2020. Sedangkan Data Kementerian Kesehatan RI untuk trimester pertama periode Januari – Maret 2021 mencatat bahwa 7 dari 287 bayi yang dites HIV menunjukkan hasil yang positif (kemkes.go.id/2021).

Bagaimana akan mewujudkan generasi emas bila kondisinya seperti ini? Patut kita cermati bahwa peraturan setingkat perda saja belum cukup untuk membendung masifnya gerakan kaum LGBT untuk berkembang. Perda tersebut pasti akan dipemasalahkan atas nama HAM dalam sistem sekuler saat ini. Kehadiran perda yang bernuansa islami di tengah masyarakat bahkan dianggap mengekang oleh pihak-pihak yang mendukung liberalisme/kebebasan. Pun telah banyak perda syariah yang dibatalkan oleh pemerintah pusat karena dianggap tidak selaras dengan kebijakan pemerintah.

Apalagi dalam sistem demokrasi sekuler, dimana HAM yang dijadikan acuan bukan Islam, maka tidak ada tempat bagi penerapan peraturan yang sesuai dengan syariat Islam kaffah di tengah masyarakat. Demikian, kegelisahan terhadap masalah ini dan keinginan untuk menyelesaikannya harus terus diarahkan agar sesuai dengan metode penyelesaian yang tepat dan efektif.

Para pengampu kebijakan dan masyarakat perlu memahami bahwa masalah penyimpangan seksual ini selamanya tidak akan dapat diselesaikan dengan menggunakan cara yang ada dalam sistem sekulerisme liberalisme. Selama sistem ini masih ada maka akan mustahil untuk memberantas penyimpangan ini. Justru sistem inilah yang menjadi sumber utama segala bentuk kerusakan, kemaksiatan dan bentuk penyimpangan.

Untuk itu satu-satunya cara yang tepat memberantas penyimpangan ini dan juga menyelesaikan berbagai masalah yang ditimbulkanya adalah dengan meruntuhkan asas batil sekulerisme liberalisme dan menggantinya dengan Islam yang diterapkan secara kafah.

Islam memiliki hukum syariat yang lengkap dan solutif. Untuk kasus penyimpangan ini misalnya, bila diselesaikan dengan syariat Islam kaffah maka akan diawali dengan negara memberikan pembinaan dan pendidikan untuk menanamkan akidah Islam dan membangun ketakwaan pada individu melalui penerapan Sistem Pendidikan Islam. Adanya pembinaan serta penanaman akidah yang kokoh akan membentuk ketakwaan sehingga individu memiliki benteng kuat terhadap hawa nafsunya dan menyalurkan gharizah nau‘ (seksual) dengan benar sesuai syariat Islam. Tidak akan terpikirkan untuk melakukan kemaksiatan ataupun penyimpangan seperti halnya LGBT. Naudzubillah.

Lapis kedua adalah sistem pergaulan/sistem sosial yang mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan, dan orientasi seksualnya. Negara akan menjadi pelindung dan penjaga agar umat senantiasa berada dalam ketaatan pada Allah SWT dan bertindak sesuai fitrahnya sebagai laki-laki atau perempuan. Sehingga tidak ada peluang untuk meniru perilaku menyimpang.

Hal-hal yang berpotensi untuk memicu penyimpangan akan di cegah seperti pornografi, campur baur laki-laki dan perempuan, media yang memperlihatkan aurat dan penyimpangan seksual seperti adegan kewanita-wanitaan yang dilakukan pria, semuanya akan dilarang. Negara akan menutup rapat setiap celah yang akan membuka peluang kemaksiyatan di masyarakat.

Islam juga memiliki sistem sanksi yang tegas sebagai efek jera termasuk untuk pelaku penyimpangan seksual dan mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa. Menurut syariah Islam, pelaku homoseksual misalnya, hukumannya adalah dijatuhkan dari tempat yang paling tinggi sampai mati. Kita bisa melihat bahwa sanksi tegas yang diberikan dalam sistem Islam akan menjadi benteng, pelindung bagi masyarakat dari segala sesuatu yang akan merusak sebagaimana merusaknya LGBT.

Secara ekonomi, negara akan menerapkan sistem ekonomi Islam yang menjamin kebutuhan pokok masyarakat dan tersedianya lapangan pekerjaan. Hal ini akan mencegah individu memanfaatkan penyimpangan orientasi seksualnya untuk mencari nafkah dan memenuhi kebutuhan hidupnya. Negara memperhatikan kebutuhan hidup individu per individu dan menjaga masyarakat untuk mencari nafkah dengan cara-cara yang halal. 

Demikian luar biasanya Islam. Melalui penerapan syariah Islamiyah secara menyeluruh oleh negara menjadi satu-satunya cara untuk menuntaskan berbagai macam problem kehidupan termasuk penyimpangan seksual seperti LGBT.

Sudah saatnya beralih kepada sistem Islam yang berasal dari Dzat yang menciptakan manusia dan alam semesta. Maka mari kembalikan kehidupan ini kepada fitrahnya termasuk manusia untuk menjalani kehidupan sesuai fitrahnya sebagai manusia. InsyaaAllah hal yang demikian akan menghantarkan kehidupan menjadi lebih tenang, tentram dan merasakan kedamaian.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 8

Comment here