Surat Pembaca

Diskriminasi Penegakan Hukum di Indonesia

blank
Bagikan di media sosialmu

Wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA-– Seorang warga negara asing (WNA) asal China bernama Yu Hao (49) menjadi sorotan publik belakangan ini, terutama setelah Pengadilan Tinggi Pontianak memvonisnya bebas dari dakwaan penambangan ilegal. Dilansir dari laman media online, terungkap bahwa kerugian negara mencapai Rp 1,020 triliun. Kerugian tersebut berasal dari cadangan emas yang hilang sebanyak 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg. Pelaku melakukan aksinya dengan memanfaatkan lubang tambang atau tunnel pada wilayah tambang yang berizin, yang seharusnya dilakukan pemeliharaan, namun justru dimanfaatkannya secara ilegal.

Masyarakat sangat menyayangkan putusan tersebut, karena seharusnya hakim pada Pengadilan Tinggi Pontianak tidak membebaskan terdakwa. Persoalan penegakan hukum di Indonesia nyatanya masih menjadi PR. Wajar jika rakyat menyimpulkan ada diskriminasi dalam penegakan hukum. Banyak kasus hukum di negeri kita yang diputus tanpa memberikan rasa keadilan, bahkan menista martabat kemanusiaan.

Misalnya baru-baru ini, seorang pria berinisial M (44) terancam hukuman penjara 5 tahun karena kedapatan mencuri 5 batang kayu sonobrit di hutan negara Paliyan, Gunungkidul. Polisi mengungkap bahwa M mencuri kayu itu untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Tak sedikit masyarakat yang mulai tak percaya dengan keputusan pengadilan di Indonesia. Ketidakadilan ini sejatinya merupakan cap buruk yang lumrah melekat pada masyarakat sekuler liberal. Masyarakat seperti ini memang terjauhkan dari nilai-nilai moral dan agama.

Agama hanya sebagai kulit semata yang berperan dalam upacara-upacara pernikahan dan kematian, atau digunakan saat sumpah jabatan. Tidak ada mekanisme internal yang mengarahkan individu untuk memiliki integritas dalam menegakkan keadilan dan kebenaran. Masyarakat pun kehilangan fungsinya sebagai alat kontrol eksternal untuk meminimalkan kejahatan. Sementara negara, mandul dalam fungsinya mengurus dan menjaga umat.

Diskriminasi penegakan hukum di negeri ini semakin menyadarkan bahwa sistem politik dan hukum sekuler nyatanya tidak mampu mewujudkan kemaslahatan. Selama manusia diberi hak untuk membuat hukum, hukum hanya akan menjadi alat untuk mewujudkan kepentingan pemilik modal dan kelompok yang berkuasa, bukan untuk mewujudkan apa yang benar-benar maslahat bagi manusia.

Sementara itu, dalam sistem kehidupan Islam, terdapat seperangkat aturan yang mampu mencegah kerusakan, termasuk diskriminasi hukum. Sistem ini lahir dari akidah yang benar berupa keimanan kepada Allah, yang bukan hanya Maha Pencipta, tetapi juga Maha Mengatur, Maha Adil, dan Maha Bijaksana. Semua aturan yang Allah turunkan dipastikan akan mampu menyelesaikan semua problem kehidupan manusia, hingga kebahagiaan dan keberkahan hidup dapat diwujudkan dengan sempurna.

Tentu saja, semua aturan tersebut tegak di atas tiga pilar, yakni individu-individu yang bertakwa, masyarakat yang kental dengan tradisi amar makruf nahi mungkar, serta negara yang konsisten menerapkan hukum Islam secara kafah. Inilah rahasia kehebatan peradaban Islam yang mampu tegak selama belasan abad dengan tingkat kesejahteraan hidup, termasuk keadilan dalam penegakan hukum, yang tidak ada bandingannya.

Yasyirah, S.P.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 2

Comment here