Wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA--Pernyataan menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut, BPJS Kesehatan tidak dapat meng-cover seluruh jenis penyakit ramai mendapatkan sorotan publik. Padahal pemenuhan kesehatan adalah bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin hak dasar warganya. Di tengah kondisi itu, Budi Gunadi malah mengimbau agar masyarakat juga mempunyai asuransi selain dari BPJS Kesehatan (kumparan.com, 19/01/25).
Padahal sudah terdapat beberapa iuran wajib yang harus dibayarkan juga, dari penghasilan selain dari pada BPJS Kesehatan yaitu BPJS ketenagakerjaan, membayar pajak penghasilan, membayar iuran lain seperti tapera dan lain sebagianya yang dibebankan kepada rakyat. Ini belum berbagai jenis pajak seperti PPN dari setiap transaksi barang kena pajak.
Dalam penelitian yang terpublikasi dalam jurnal Legality: Jurnal Ilmiah Hukum, Dr. Arief Budiono, S.H., M.H., yang berjudul Black Swan Theory: Legal Policy of the Indonesian National Healthcare. Dalam argumentasinya, sistem jaminan kesehatan seharusnya memaksa negara memenuhi hak dasar warga negara itu. Negara hadir dalam memenuhi hak dasar atas Kesehatan karena merupakan amanat konstitusi negara.
Sayangnya, menurutnya hal tersebut belum sepenuhnya berlaku di Indonesia. Alih-alih negara memenuhi jaminan kesehatan, negara malah menarik uang dari masyarakat untuk memenuhi jaminan kesehatan itu. Menurut Arief, jika melihat pada konstitusi UUD 1945, negara seharusnya menanggung biaya kesehatan warganya.
Kalau sudah begini, BPJS bukanlah jaminan negara atas kebutuhan dasar rakyatnya dari berbagai risiko seperti sakit, kematian dan lain sebagainya. Rakyatlah yang sejatinya menjamin sendiri kesehatannya, bukan dari Pemerintah yang murni didanai oleh APBN. BPJS tidak ada bedanya dengan perusahaan asuransi yang menjadikan rakyat sebagai nasabahnya. Dilihat dari diwajibkannya membayar premi tiap bulan, baik dalam keadaan sedang membutuhkan layanan kesehatan ataupun tidak.
Sistem jaminan sosial sejatinya lahir akibat kegagalan negara kapitalis dalam menciptakan kesejahteraan untuk rakyatnya. Seharusnya negara tidak boleh memberikan layanan kesehatan dengan membebankan pembiayaannya kepada masyarakat. Negara berkewajiban menyediakan pelayanan kesehatan berkualitas secara gratis hingga setiap individu rakyat mampu mengaksesnya dengan mudah.
Islam menetapkan paradigma pemenuhan kesehatan ini sebagai sebuah jaminan. Khilafah akan mengadakan layanan kesehatan, sarana dan prasarana pendukung dengan visi melayani kebutuhan rakyat secara menyeluruh tanpa diskriminasi. Kaya-miskin. Penduduk kota dan desa. Semuanya mendapat layanan dengan kualitas yang sama.
Negara berfungsi sebagai pelayan masyarakat. Negara tidak menjual layanan kesehatan kepada rakyatnya. Negara tidak boleh mengkomersilkan hak publik sekalipun ia orang yang mampu membayar. Hal ini karena Negara hanya diberi kewenangan dan tanggung jawab menjamin pemenuhan kebutuhan layanan kesehatan semua warga negara.
Dalam sistem kehidupan Islam, khususnya sistem ekonomi Islam dan sistem pemerintahan Islam (Khilafah Islam), didesain Allah SWT bagi perwujudan fungsi negara yang benar. Tameng bagi komersialisasi dan industrialisasi pelayanan kesehatan. Sistem kesehatan Khilafah yang tumbuh dalam sistem kehidupan Islam meniscayakan penyediaan secara memadai segala aspek yang dibutuhkan bagi perwujudan pelayanan kesehatan gratis berkualitas terbaik bagi setiap individu masyarakat.
Yasyirah, S.P.
Views: 1
Comment here