Oleh: Inah Siti Mutmainah (Aktivis Remaja Muslimah)
Dakwah merupakan aktivitas seruan yang ditujukan kepada manusia untuk kembali kepada Islam. Dakwah ini terkategori wajib atas setiap individu Muslim. Apa saja yang disampaikan akan mengarah kepada Islam dengan berpatokan pada Al Qur’an dan Sunah.
Setiap Muslim baik laki-laki ataupun perempuan yang telah baligh dan berakal serta memiliki ilmu (Tsaqofah Islam) wajib hukumnya untuk menyampaikan ulang (dakwah) dengan tidak memandang strata sosial ataupun pendidikan dibelakangnya.
Seruan yang dilakukan tidak terlepas dari Amar Ma’ruf Nahi Mungkar. Kita tidak bisa berdakwah dengan hanya menyeru kepada kemakrufan saja dan mengesampingkan seruan untuk meninggalkan kemungkaran.
Namun, Kemenag (Kementerian Agama) akan segera menggulirkan program dai/penceramah bersertifikat.
“Kemenag pada triwulan ketiga ini akan punya program dai bersertifikat. Ini sudah dibahas bersama dalam rapat dengan Wapres,” kata Fachrul dalam keterangannya dikutip dalam situs Kemenag, Kamis (13/8/20).
Fachrul menegaskan program tersebut bertujuan mencetak dai yang berdakwah di tengah masyarakat tentang Islam rahmatan lil ‘alamin. Ia pun berharap ke depannya masjid-masjid bisa diisi para dai-dai bersertifikasi.
Fachrul berharap, masjid nantinya tidak hanya sekadar menjadi sarana sebarkan iman dan takwa. Lebih dari itu, masjid bisa dijadikan sarana menguatkan kerukunan bangsa.
“Masjid bisa diisi para dai itu untuk mendakwahkan Islam yang damai dan penuh toleran,” kata dia. Meski demikian, Fachrul menegaskan program dai bersertifikat ini sengaja tidak digelar secara mengikat.
Program ini, kata dia bisa diikuti bagi penceramah yang berkenan mengikutinya. “Untuk dai yang tidak ingin ikut, juga tidak ada paksaan,” kata Fachrul, dilansir dari cnnindonesia.com (13/8/2020).
Menag ingin para penceramah menyampaikan Islam arahmatan Lil ‘Alamin dan mendukung pemerintah dalam pembangunannya. Tentu saja Islam akan menjadi Rahmat bagi seluruh alam jika Islam diterapkan secara kaffah (total), bukan dengan memilah Syariat mana yang sesuai dan tidak berdasarkan kepentingan. Karena Islam bukan sistem parasmanan yang bisa diambil atas dasar suka dan ditinggalkan atas dasar tak butuh.
Kedudukan dai/ulama dalam Islam sangat mulia. Seharusnya kualifikasi ulama ditetapkan berdasarkan penilaian Allah dan RasulNya. Karena jika manusia yang menentukan standar dan klasifikasinya akan mengandalkan hawa nafsu, dan tidak menutup kemungkinan adanya pembatasan ceramah yang akhirnya hanya menyampaikan ceramah sesuai “pesanan” saja.
Apalagi yang terjadi saat ini, dakwah amar makruf lebih banyak diapresiasi dibandingkan dengan dakwah nahi mungkar yang dilabeli macam-macam seperti label radikal ataupun intoleran. Padahal seharusnya dakwah itu lengkap, yaitu amar makruf nahi mungkar. Semestinya dakwah amar makruf nahi mungkar tidak terbatas dengan ada tidaknya sertifikasi. Karena apa yang Islam ajarkan sudah seharusnya disampaikan tanpa dikurangi ataupun ditambahi. Yang jelas, bersertifikat atau tidak umat Islam tidak boleh diam melihat kemungkaran yang terjadi dihadapannya.
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah dia merubahnya dengan tangannya. Apabila tidak mampu, hendaklah dia merubah hal itu dengan lisannya. Apabila tidak mampu lagi, hendaknya dia ingkari dengan hatinya dan inilah selemah-lemah iman.” (HR. Muslim no. 49).
Wallahu ‘alam Bishowab
Views: 0
Comment here