Opini

Kemelut Pagar Laut, Bukti Kuatnya Cengkraman Korporasi

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Dyan Shalihah

Wacana-edukasi.com, OPINI– Pada Januari 2025, publik digemparkan dengan isu pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di perairan kabupaten Tangerang, Banten. Hingga sekarang kasus ini kian memanas, pasalnya banyak pejabat pemerintah yang terlibat di dalamnya.

Mengutip dari kompas.com, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, menerima laporan dari warga tentang adanya aktivitas pemagaran laut pada 14 Agustus 2024. Mengetahui hal itu, pihaknya segera melakukan pengecekan secara langsung pada 19 Agustus 2024. Dalam pengecekan itu tercatat, pemagaran baru mencapai 7 kilometer.

Pada 5 September DKP Banten membentuk tim yang terbagi menjadi dua, satu tim untuk mengecek aktivitas pemagaran di perairan dan tim lainnya berkoordinasi dengan camat dan beberapa kepala desa. DKP juga menggandeng Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia untuk melakukan patroli dan menginstruksikan agar aktivitas pemagaran laut segera dihentikan.

Karena tidak ada tanggapan dari pihak pemagaran laut, DKP Banten melibatkan TNI AL dan Polairud Polresta Tangerang, pun, tidak bisa mengidentifikasi siapa dalang di balik aktivitas pemagaran  laut tersebut.

Kemudian kasus ini menjadi sorotan publik dan mencuat pada Januari 2025, hingga terkuak fakta bahwa area tersebut memiliki 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM). SHGB tersebut dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan milik perorangan  sebanyak 9 bidang.

Fenomena Gunung Es

Kasus pagar laut di Tangerang Banten bukan satu satunya, kemelut tersebut akhirnya membongkar banyaknya kasus serupa di beberapa tempat. Tidak hanya di Tangerang, kasus serupa juga terjadi di Sidoarjo Jawa Timur, kepulauan Batam, Bekasi, Perairan Kamal Jakarta Utara dan juga di Sumenep, Madura.

Kasus tersebut laksana fenomena gunung es yang hanya sebagian kecil terlihat padahal yang tersembunyi lebih besar dari yang terkuak. Bahkan kasusnya melibatkan orang orang ternama yang termasuk dalam sembilan naga dan juga pejabat pejabat tinggi negara. Maka, tidak heran jika kasusnya terkesan alot dan pejabat yang seharusnya bertanggung jawab justru saling melempar bola api.

Ada pula beberapa pihak yang sengaja dijadikan kambing hitam namun dalang dari kasus itu sama sekali tak tersentuh hukum. Sedangkan para penjilat saling bersilat lidah untuk bisa berlepas dari jeratan hukum dan melindungi tuan tuan yang membayar mereka. Itulah realita para pejabat yang dipilih dan diangkat oleh rakyat, namun faktanya menindas rakyat.

Cengkeraman Korporasi

Kasus pagar laut, sebagaimana kasus penjualan area pesisir laut yang sudah terjadi di berbagai pulau, menunjukan betapa kuatnya cengkeraman korporasi terhadap negeri ini. Negara kalah dengan para korporat yang memiliki banyak uang. Penguasa justru melindungi kepentingan para pengusaha di balik kerjasama yang sama sekali tidak menguntungkan rakyat.

Sebaliknya, rakyat sendiri di jadikan korban dengan merampas hak atas tanah mereka, merampas mata pencaharian nya. Aparat dan pejabat negara menjadi fasilitator dan bekerja sama dengan para pengusaha melanggar hukum dan membuat kemudharatan serta mengancam kedaulatan negara.

Prinsip kebebasan atau liberalisme dalam sistem ekonomi kapitalisme membuka peluang korporatokrasi, yaitu penguasa penguasa yang berpihak dan melindungi kepentingan oligarki dari pada kepentingan rakyat. Membuat kebijakan melalui undang undang demi mulusnya agenda para kapitalis mengeruk kekayaan yang seharusnya menjadi milik rakyat banyak.

Kekayaan Laut Dalam Pandangan Islam

Kezaliman kepada rakyat akan terus berlangsung selama negara menganut sistem demokrasi kapitalisme yang bersumber dari akal manusia. Kezaliman hanya akan bisa dihentikan manakala rakyat berada dalam negara yang berfungsi sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (perisai).

Sebagai raa’in, negara akan memastikan seluruh kebijakan yang dibuat adalah untuk kemaslahatan semua rakyat, hingga kehidupan rakyatnya menjadi terurus dan terjamin. Sedangkan sebagai junnah, negara akan menjaga dan melindungi warganya dari semua hal yang membahayakan.

Fungsi ini merupakan syari’at  negara yang dicontohkan langsung Oleh Rasulullah shalallahu alaihi wassalam, tatkala menjadi kepala negara Islam di Madinah. Sedangkan sistem negaranya adalah Khilafah Islamiyah.

Dalam kasus pagar laut, maka negara Islam akan mengembalikannya pada hukum syari’ah. Akar masalah dari kasus pagar laut adalah berkaitan dengan konsep kepemilikan. Dalam sistem Islam hanya mengenal tiga jenis kepemilikan, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara.

Secara fakta, laut yang menjadi pusat terjadinya kemelut di Tangerang dan wilayah lainya termasuk dalam kepemilikan umum. Hal itu di karenakan laut adalah zat yang secara alami mencegah untuk dimanfaatkan hanya oleh individu maupun kelompok.

Hal itu sesuai dengan hadits Nabi SAW;
” Manusia berserikat dalam tiga hal yaitu air, Padang rumput dan api.” (HR. Abu Dawud). Laut termasuk dalam kepemilikan umum, maka haram hukumnya memonopoli pemanfaatan laut apalagi di privatisasi oleh pihak tertentu.

Konsep inilah yang di terapkan oleh negara Islam dalam mengatur hak guna laut. Begitupun, Islam juga memiliki sistem sanksi yang tegas bagi para pelanggar hukum. Negara akan memberlakukan sanksi (uqubat) bagi siapapun yang tidak taat pada aturan yang berlaku tanpa membedakan, semua sama di mata hukum.

Dengan prinsip kedaulatan di tangan syara’, maka korporatokrasi dapat dicegah. Prinsip ini mewajibkan penguasa hanya menerapkan hukum Islam saja, bukan yang lain. Negara mengharamkan menyentuh harta rakyat apalagi memfasilitasi tindak kejahatan yang menzalimi rakyat.

Demikianlah Islam mensolusi kasus pemagaran laut di berbagai wilayah, yaitu solusi syar’i yang harus disuarakan oleh umat. Sudah saatnya umat berada dalam satu suara untuk melawan kezaliman yaitu menerapkan syari’ah secara Kaffah dalam segala sisi kehidupan. [WE/IK].

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 6

Comment here