Oleh: Emmy Harti Haryuni
Wacana-edukasi.com, OPINI— Jika mendengar sebuah nama Reynhard Sinaga, apa yang ada di dalam benak anda? Ada yang langsung menyebutnya sebagai predator seksual. Ada juga yang mengenalnya sebagai anak konglomerat pengusaha tajir melintir. Bahkan ada juga yang mengenalnya sebagai pria pandai asal Indonesia berpendidikan S2, jebolan Manchester University Inggris yang sedang melanjutkan jenjang S3.
Tapi tidak bagi para korban yang bersaksi di hadapan hakim dan juri Pengadilan Manchester Inggris. Bagi mereka para korban, Reynhard Sinaga adalah sosok Monster yang sangat menakutkan. Monster yang telah menghancurkan masa depan dan kehidupan mereka. Merenggut kehormatan dan harga diri, hingga nyawa mereka.
Trauma, terguncang, depresi, gila atau sakit jiwa, keluar dari pekerjaannya, bahkan hingga bunuh diri. Itulah yang dialami para pria korban pemerkosaan Reynhard Sinaga. Bukan hanya para korban, keluarga mereka pun mengalami pukulan mental, syok, histeris, hingga muntah-muntah membayangkan betapa sangat menjijikkannya kejahatan Reynhard Sinaga.
Bayangkan, para korban diajak ke apartemennya, disuguhi miras yang sudah dicampur obat bius lalu disodomi dengan brutal. Ada yang disodomi selama 8 jam non stop selama 7 kali. Ada yang walau sedang muntah-muntah karena mabuk, tetap saja disodomi terus tanpa ampun. Bahkan ada korban yang sekalipun duburnya sampai berdarah-darah dilap dengan tisu lalu lanjut disodomi lagi dengan bengisnya (BBC News Indonesia, 06/1/2020).
Reynhard dalam melakukan semua aksinya itu direkam dengan dua ponselnya dari jarak dekat dan jauh. Lalu rekaman videonya dikirim ke teman-teman dalam komunitas gay di lingkungannya. Jijiknya dalam melakukan sodomi bejatnya itu Reynhard tidak menggunakan kondom. Sehingga sangat dimungkinkan para korban tertular penyakit menular seksual.
Pro Kontra Atas Sikap Pemerintah
Itu adalah kejahatan seksual yang paling brutal dalam sepanjang sejarah di Inggris dan di jagat raya ini. Reynhard Sinaga mengaku kepada Kedutaan Besar Indonesia di Inggris bahwa dia sudah melakukan aksinya pada sekitar 200 pria korbannya. Sebuah jumlah yang fantastis untuk ukuran kejahatan seksual. Miris dan memalukannya dilakukan oleh seorang warga negara Indonesia, negeri muslim terbesar di dunia.
Sebegitu buruknya kasus sodomi yang menguncang negara Pangeran Charles ini, sehingga para wartawan yang meliput kasus ini pun disediakan konseling psikolog gratis. Tujuannya untuk memulihkan mental para wartawan yang juga ikut syok dan mual dengan kejahatan yang sangat menjijikkan itu. Tahun 2020 kasus Reynhard Sinaga menggemparkan jagad media hingga menjadi head line news, memenuhi halaman depan koran-koran di Inggris.
Setelah mengetahui betapa menjijikkan dan brutal kejahatan seksual Reynhard Sinaga adalah sebuah kasus pemerkosaan paling sadis sepanjang sejarah. Sungguh betapa terkejutnya umat saat mengetahui bahwa penjahat kelamin itu akan dipulangkan ke negeri asalnya Indonesia dan melanjutkan hukuman kurungan penjaranya di negeri ini. Sungguh sebuah hal yang menimbulkan banyak kontroversi di tengah-tengah umat.
Seperti yang dilansir Kompas.com padahal 06 Februari 2025, Pemerintah Republik Indonesia berupaya melakukan usaha pemulangan tahanan atas kasus kekerasan seksual, Reynhard Sinaga dari penjara Inggris. Dijelaskan bahwa terpidana kasus pemerkosaan yang mendapat vonis hukuman seumur hidup di Pengadilan Manchester Inggris itu diusahakan pulang kembali ke Tanah Air karena berbagai faktor, di antaranya permintaan orangtuanya dan pengeroyokan yang dialaminya dari tahanan-tahanan lain di penjara Inggris.
Bahkan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menjelaskan bahwa mereka bersedia melakukan upaya untuk membantu memfasilitasi pemulangannya dari Inggris jika diperlukan. Begitu juga dengan Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi. Beliau menyatakan kesiapannya untuk berupaya semaksimal mungkin sekuat tenaga membawa Reynhard kembali ke Indonesia.
Pemerintah akan berusaha melakukan kesepakatan hukum dan diplomasi kedua negara. Berusaha maksimal agar terjadi kesepakatan pertukaran narapidana bersama Inggris. Ini merupakan sebuah strategi hukum sehingga Reynhard diharapkan bisa menjalani masa hukuman di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku. Apakah pemerintah tidak mempertimbangkan bagaimana perasaan rakyat Indonesia dan para korban serta keluarga korban atas kebiadabannya.
Sebagaimana yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa rencana pulangnya terpidana Reynhard Sinaga, bukanlah prioritas utama program kerja pemerintah sekarang ini. Masih banyak WNI lain di luar negeri yang sedang ditimpa masalah hukum, sehingga juga membutuhkan perhatian negara (Kemenkum.go.id, 12/2/2025).
Gay dan Sistem Rusak
Gay merupakan virus menjijikkan yang tumbuh subur dikembangbiakkan dalam sistem sekuler liberal. Bukan hanya tumbuh subur hingga saat ini, tapi sudah ada sejak zaman Nabi Luth AS. Dahulu pelakunya cuma segelintir pria, hingga terus dibiarkan menjadi marak menimpa hampir semua pria di sebuah negeri Sodom. Hingga akhirnya Allah menimpakan azab yang mematikan pada mereka.
Freedom of behaviour atau kebebasan berperilaku yang dijamin hak asasi manusia (HAM) yang lahir dari rahim sekulerisme menjadikan manusia bebas tanpa batas memilih keinginannya pribadi termasuk juga ketika memilih kecenderungan seksualnya. Oleh karena itu mirisnya sistem hari ini menumbuh suburkan kemaksiatan ini.
Daerah yang memiliki keinginan mulia membuat PERDA (Peraturan Daerah) untuk mengatasi bahaya gay adalah keinginan yang sangat baik. Tetapi sayang, aturan parsial yang tambal sulam seperti itu tidak akan efektif. Tengoklah, sudah banyak Perda Syariah yang sudah dimiliki beberapa daerah tapi terus-menerus diprotes dan ditolak pihak-pihak tertentu.
Bahkan ada beberapa Perda Syariah yang dibatalkan oleh pemerintah pusat karena dipandang tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat. Bukankah saat ini sistem demokrasi sekuler barat, bukan sistem yang dicontohkan Rasulullah SAW yang menjadi acuan, tetapi HAM. Sehingga tidak ada ruang untuk penerapan syariat Islam kaffah.
Ketika dasar dari sebuah solusi adalah bathil, maka dipastikan tidak akan sanggup memancarkan problem solving secara tuntas atas permasalahan hidup manusia, apalagi peraturan yang bersumber pada akal manusia yang lemah. LGBT hanya akan dapat diberangus dengan tuntas ketika Islam dibumikan secara kaffah.
Masya Allah, Islam dengan kesempurnaan memiliki aturan termasuk sistem pergaulan atau sistem sosial. Mengatur interaksi antara pria dan wanita, serta kecenderungan atau naluri seksualnya. Ditambah dengan hadirnya penguasa takwa. Penguasa atau pemimpin adalah pelindung dan pengayom rakyat, sehingga terus terjaga dalam ketakwaan kepada sang Khaliq Allah SWT.
Sebagai pemimpin memiliki kekuasaan dan amanah untuk membentengi umat dengan kokoh terhadap setiap celah yang bisa menjadi masuknya pelanggaran aturan Allah Sang Pencipta. Dilengkapi juga dengan seperangkat sistem sanksi yang tegas dan menjerakan atas penyimpangan aturan syariat termasuk dalam pelanggaran orientasi seksual. [WE/IK].
Views: 5
Comment here