Surat Pembaca

Badai PHK Melanda Indonesia

blank
Bagikan di media sosialmu

Wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA-– Sepanjang tahun 2024, jumlah kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia mencapai 77.965 pekerja, meningkat 20,2% dari tahun sebelumnya. DKI Jakarta mencatat angka tertinggi, disusul provinsi-provinsi industri seperti Jawa Tengah dan Banten. Sektor tekstil menjadi yang paling terdampak, dengan ribuan pekerja kehilangan pekerjaan, termasuk akibat kebangkrutan perusahaan besar seperti PT Sritex.

PHK massal ini menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang signifikan bagi keluarga dan masyarakat, memperburuk daya beli serta meningkatkan ketidakpastian ekonomi. Pemerintah berupaya menangani masalah ini melalui program pelatihan ulang dan peningkatan keterampilan bagi para pekerja yang terdampak.
PHK massal mencerminkan lemahnya posisi buruh dalam sistem ekonomi kapitalis, di mana pekerja hanya dianggap sebagai komoditas atau faktor produksi yang mudah digantikan demi efisiensi. Perusahaan lebih fokus pada keuntungan daripada kesejahteraan buruh, dengan mengorbankan tenaga kerja saat menghadapi krisis atau restrukturisasi. Ketimpangan kekuasaan antara pemilik modal dan pekerja menyebabkan buruh makin termarginalkan, ditambah ketimpangan sosial akibat pemusatan kekayaan di tangan segelintir elit ekonomi.

Negara dalam sistem kapitalisme tidak berperan aktif melindungi hak-hak pekerja, melainkan lebih mendukung mekanisme pasar bebas dan kepentingan pemilik modal. PHK massal menjadi bukti dari ketidakadilan sistem ini, di mana buruh yang kehilangan pekerjaan tidak mendapatkan kompensasi atau jaminan hidup yang memadai. Kebijakan yang diterapkan, seperti UU Cipta Kerja, cenderung menguntungkan pengusaha dan memperburuk posisi buruh, tanpa memberikan perlindungan dan kesejahteraan yang layak.

Berbeda dengan kapitalisme, sistem Islam menjadikan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap kesejahteraan buruh. Negara Islam menjamin hak-hak tenaga kerja, menyediakan lapangan kerja melalui pengelolaan sumber daya alam secara mandiri, menolak intervensi asing, serta menegakkan kontrak kerja yang adil berdasarkan syariat. Baik buruh muslim maupun non-muslim mendapat perlindungan hukum dan perlakuan yang adil, menciptakan sistem ketenagakerjaan yang manusiawi, adil, dan bebas eksploitasi.

Dalam Islam, hubungan antara buruh dan pengusaha diatur berdasarkan prinsip keadilan, saling ridho, dan saling menghormati, serta sesuai dengan hukum syari’at. Buruh dipandang sebagai mitra pengusaha, bukan sekadar faktor produksi. Islam mengajarkan agar majikan memberikan upah yang adil dan menciptakan kondisi kerja yang aman. Pengusaha wajib memberikan hak pekerja dengan adil dan tidak mengeksploitasi mereka, sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah SAW yang mengutamakan kejujuran dan tanggung jawab dalam hubungan kerja. Sistem ijarah dalam Islam mendasari hubungan ini sebagai transaksi yang saling menguntungkan antara buruh dan pengusaha, tanpa adanya kezaliman.

Islam memberikan peran penting bagi negara dalam menjaga kesejahteraan buruh dan pekerja. Negara bertanggung jawab untuk mengelola sumber daya alam demi kepentingan rakyat, menciptakan lapangan kerja, dan memberikan pelatihan serta insentif agar masyarakat dapat bekerja dengan baik. Negara juga memastikan bahwa upah buruh sesuai dengan hasil kerja dan bukan berdasarkan biaya hidup minimum. Jika terjadi perselisihan antara buruh dan pengusaha, negara berperan untuk menetapkan solusi yang adil. Rasulullah SAW dan para khalifah seperti Umar bin Khattab menunjukkan perhatian besar terhadap kesejahteraan buruh, dengan memastikan
mereka mendapat hak-hak yang adil dan perlakuan yang baik.

Hikmah
Bandung, Jawa Barat

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 2

Comment here