Penulis : Sri Astuti Am.Keb (Pemerhati Sosial)
“Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”
Sila kelima dari pancasila seakan menggambarkan bahwasanya seluruh rakyat memiliki peran yang sama dalam peradilan, tidak terbatas pada status sosial, pendidikan, jabatan, dll. Saat dinyatakan bersalah, hukum tetaplah harus dijalankan,
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Habis terbakar, pada sabtu malam 22 Agustus 2020. (KOMPAS.com,23/08/2020)
Dilansir dari REPUBLIKA.CO.ID, “Kejaksaan perlu juga melakukan investigasi mendalam, untuk mengetahui penyebab kebakaran. Apa memang saat itu tidak ada petugas piket yang bisa memadamkan api dan mencegah membesarnya api. Atau memang gedung Kejaksaan Agung tidak memiliki alat pemadam kebakaran, sehingga api tidak tertangani,” Ungkap Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Alhabsyi (24/08/2020).
Penanganan yang lamban dari pemerintah untuk menangani kasus korupsi, tampak pada kasus korupsi Djoko Tjandra yang akhirnya kepolisian berhasil meringkus buronan kelas kakap, terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Hal ini pun tampak pada penanganan beberapa kasus mega korupsi yang terjadi. Salah satunya kasus Harun Masiku, tersangka dalam kasus suap pergantian antar waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Penyebab lemahnya penegakan hukum di Indonesia, diantaranya:
Pertama, aspek dominasi partai politik dibeberapa institusi Negara, tidak hanya di lembaga legislatif, dominasi partai juga merembet ke lembaga keuangan, kementerian, dan serentetan institusi eksekutif sebagai pihak pelaksana kebijakan, sehingga nalar pragmatis dan kepentingan partai meniadakan profesionalitas kepemimpinan bangsa.
Kedua, intervensi penguasa, terkait kekuatan politik, dan kekuatan ekonomi menjadi satu hal yang biasa terjadi di Indonesia. Penguasa yang semestinya memberikan dorongan justru membuat semakin sulit untik mengupayakam pemberantasan korupsi. Bahkan pemilik kekuasaan politik yang mendominasi dengan kekuatan ekonomi, misalnya pengusaha.
Ketiga, Kurangnya sinergi diantara kepolisian, kejaksaan, dan KPK. Kurangnya konsolidasi lembaga penegak hukum yang menjadikan celah bagi pihak tertentu untuk melakukan tekanan terhadap penanganan kasus. Hal itu, dimanfaatkan sebagai jalan masuk untuk melemahkan lembaga penegak hukum.
Dari berbagai penyebab lemahnya sistem penegakan hukum terutama dalam kasus korupsi, menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegak hukum.
Sekularisme yang menempatkan hukum buatan manusia berada paling tinggi dalam konstitusi kenegaraan. Gagal dalam membawa kemaslahatan bagi umat manusia.
Hal itu merupakan rapuhnya sistem demokrasi yang diterapkan negeri ini. Oleh sebab itu, tidak ada pilihan lain kecuali mengubur sistem demokrasi sedalam-dalamnya.
Dalam Islam hukum bersumber pada beberapa hal, diantaranya:
Pertama, seluruh produk hukum harus bersumber pada wahyu Allah. Islam menempatkan hukum syariat yang berasal dari wahyu Allah pada posisi yang tinggi dan tidak bisa di intervensi oleh kepentingan pribadi dan kelompok. Adapun tugas manusia hanyalah berkewajiban melakukan ijtihad.
Kedua, kesetaraan di depan hukum. Dalam islam semua manusia memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Baik itu muslim, non muslim, laki-laki atau pun perempuan. Tidak ada diskriminasi, kebal hukum atau hak istimewa. Ketika melakukan pelanggaran diadili sesuai dengan tindakan kriminal.
Dalam sebuah riwayat sahih, pernah seorang wanita bangsawan dari Makhzum melakukan pencurian. Para pembesar mereka meminta kepada Usamah bin Zaid agar membujuk Rasulullah saw. agar memperingan hukuman. Rasulullah saw. murka seraya bersabda:
إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ وَايْمُ اللهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا
Sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah tatkala ada orang yang terhormat mencuri, mereka biarkan; jika orang lemah yang mencuri, mereka menegakkan had atas dirinya. Demi Zat Yang jiwaku berada dalam genggaman-Nya, seandainya Fatimah putri Muhammad mencuri niscaya akan aku potong tangannya (HR al-Bukhari).
Ketiga, mekanisme pengadilan yang efektif dan efisien. Hal ini dapat dilihat dari keputusan hakim yang bersifat mengikat dan tidak bisa dianulir oleh keputusan pengadilan manapun, apabila seorang pendakwa tidak memiliki cukup bukti atas sangkaannya, maka qadhi akan meminta terdakwa untuk bersumpah sebagai alat bukti yang dapat menyelesaikan perkara.
Islam merupakan agama yang paripurna dalam mengatasi segala persoalan kehidupan, termasuk persoalan penegakan hukum. Hukum yang hanya bersumber pada dalil syara’yaitu Alquran, As-sunnah, ijma dan qiyas.
Oleh sebab itu, pentingnya sebuah institusi negara yang bisa menerapkan sistem peradilan yang membawa kebaikan bagi seluruh manusia yaitu sistem Islam.
Views: 41
Comment here