Opini

Dibalik Agenda Deradikalisasi

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Ummu Syanum (Anggota Komunitas Setajam Pena)

Wacana-edukasi.com — “Mereka berkehendak memadamkan cahaya (Agama) Allah dengan mulut (ucapan -ucapan) mereka, dan Allah tidak menghendaki selain menyempurnakan cahaya-Nya, walaupun orang-orang kafir tidak menyukainya.” (QS. At-Taubah: 32)

Islam radikal, teroris, fanatik dan cenderung tak mengenal kompromi atas keberagaman/intoleran itulah yang menjadi isu hangat ditengah banyaknya karut marut persoalan negeri ini.

Seperti dilansir CNN Indonesia (2/9/2020), Menteri Agama Fachrul Razi dalam webinar ‘Strategi Menangkal Radikalisme Pada Aparatur Sipil Negara’ di kanal Youtobe Kemenpan RB, menyampaikan akan menerapkan program sertifikasi penceramah bagi semua agama mulai bulan ini. Ia menyatakan pada tahan awal bakal ada 8.200 orang akan mendapatkan sertifikasi penceramah.

Ia juga meminta agar masyarakat yang mendukung ide khilafah untuk tak perlu ikut bergabung sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Lebih lanjut, Fachrul menyadari paham khilafah sendiri tidak dilarang dalam regulasi di Indonesia. Namun, ia menyatakan lebih baik penyebaran paham tersebut diwaspadai penyebarannya ditengah-tengah masyarakat. Terutama pada saat masuk, kalau tidak seleksi dengan baik khawatir benih-benih itu masuk ke ASN dan bisa juga melalui para tenaga pengajar.

Selain itu pernyataan Menteri Agama Fachrul Razi terkait radikalisme masuk masjid lewat anak good looking, penguasaan Bahasa Arabnya bagus, hafiz (hafal Alquran), mereka mulai masuk, dan perlahan-lahan bisa mendapatkan simpati dari para pengurus dan para jemaah masjid. Dipercaya manjadi imam hingga diangkat menjadi salah satu pengurus masjid.

Pernyataan menuai banyak kritik dan sangat disayangkan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menarik ucapannya terkait paham radikal masuk melalui orang berpenampilan menarik atau good looking dan memiliki kemampuan agama yang baik. MUI menilai pernyataan Fachrul itu sangat menyakitkan.

“MUI minta agar Menag menarik semua tuduhannya yang tak mendasar karena itu sangat menyakitkan dan mencederai perasaan umat Islam yang sudah punya andil besar dalam memerdekan negara ini dan mengisi kemerdekaan dengan karya nyata,”kata Wakil Ketua MUI, Muhyiddin Junaidi, kepada wartawan (detiknews, 4/9/2020).

Tentu saja, dalam proyek perang melawan radikalisme ini yang akan dirugikan bukan hanya kelompok-kelompok Islam yang selama ini aktif memperjuangkan syariat Islam secara kaffah, tapi juga seluruh umat Islam.

Sungguh ironis, ditengah pernyataan-pernyataan serius yang terus menjadikan umat Islam sebagai kambing hitam, tak diikuti dengan kesungguhan rezim dalam menyelesaikan berbagai persoalan umat. Munculnya wabah pandemi seolah kian membuka persoalan yang makin menumpuk dan memperlihatkan dengan jelas bagaimana pemerintah memberikan solusi yang belum bisa memecahkan persoalan yang tengah dihadapi saat ini.

Masyarakat yang mulai hilang kepercayaan kepada penguasa, menganggap bahwa narasi radikalisme hanyalah rekayasa penguasa untuk menutupi kegagalan mengatasi wabah, dan kegagalan mendapatkan solusi untuk umat. Seriusnya rezim tentang deradikalisasi, memunculkan upaya sistematis yang menjauhkan umat Islam dari ajaran Islam yang kaffah. Hal ini menunjukkan adanya ketakutan yang luar biasa terhadap hadirnya kembali sistem Islam (islamphobia).

Sejarah Islam tidak dapat dilepaskan dari sejarah kekhilafahan Islam. Khilafah adalah solusi yang dapat mengatasi kezaliman hidup yang terjadi dalam sistem demokrasi sekuler. Khilafah adalah janji Allah SWT. Sebagaimana firman Allah SWT,
“Hai orang-orang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah- langkah setan.”(QS. Al Baqarah: 208)

Wallohualam Bishowab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 6

Comment here