Wacana-edukasi. — sertifikasi dai yang diusulkan Menteri Agama Fachrul Razi mendapat sejumlah penolakan dari ormas keagamaan. Penolakan dilakukan lantaran usulan tersebut menimbulkan kegaduhan, kesalahpahaman, dan kekhawatiran intervensi dari pemerintah. Potensi intervensi itu dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu sebagai alat untuk mengontrol kehidupan keagamaan sehingga dalam pelaksanaannya dapat menyulitkan umat Islam.
Program sertifikasi dai berpotensi menghambat gerak dakwah karena memiliki kecenderungan menyampaikan dakwah yang berpihak pada keinginan penguasa tertentu. Padahal dalam Islam, dakwah adalah kewajiban bagi setiap muslim untuk mengajak manusia keluar dari kegelapan jahiliah menuju cahaya terang Islam tanpa ada keberpihakan. Oleh karena itu tugas dan kewajiban dakwah berlaku umum atas setiap muslim tanpa memandang profesi, status sosial maupun tingkat ilmunya. Dakwah bukan sekadar tugas dan kewajiban pihak-pihak yang mendapatkan label “ulama”, “ustadz” atau pun nantinya dai yang bersertifikat.
Terlebih lagi, jika program ini dijalankan pastinya akan membutuhkan anggaran dana yang tidak cukup sedikit. Sehingga bisa dikatakan lebih banyak kerugian ketimbang manfaatnya. Akan lebih baik anggaran yang ada digunakan pemerintah untuk lebih fokus dalam menyelesaikan pandemi Covid-19 yang lebih mendesak.
Nurul Aqidah,
Bogor-Jawa Barat
Views: 1
Comment here