Pemerintah kabarnya sepakat akan melaksanakan pilkada serentak pada tanggal 9 Desember 2020 meski pandemi Covid-19 belum berakhir. Pemerintah menganggap pilkada ini tetap harus terlaksana demi terpenuhinya hak konstitusional rakyat. Hal ini disampaikan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD pada Selasa kemarin (22/9).
Tentu saja kebijakan ini menuai kontra dari berbagai pihak. Pasalnya, sangat berisiko jika pemerintah tetap menyelenggarakan pilkada di tengah pandemi. Kegiatan ini akan melibatkan banyak orang dan memicu kerumunan masyarakat. Bahkan, diprediksi selama 71 masa kampanye akan memunculkan penyebaran virus besar-besaran (Big Spreader) pada satu juta titik. Bila ini terjadi, maka dikhawatirkan akan terjadi lonjakan pasien yang sangat tinggi dari klaster pilkada ini. Sementara kondisi fasilitas rumah sakit tidak akan cukup untuk menampungnya. Ini sangat mengerikan, jika tanpa big spreader saja rumah sakit dan tenaga kesehatan sudah sangat kewalahan dan mulai berguguran, apalagi jika prediksi ini benar-benar terjadi. Seharusnya pemerintah dapat mempertimbangkan hal ini secara mendalam.
Sebaiknya pemerintah jangan terlalu tergesa-gesa dalam melaksanakan pilkada di tengah pandemi Covid-19. Keselamatan jiwa rakyat jauh lebih penting dari pada sekedar terpenuhinya hak konstitusi. Oleh karena itu, seyogianya fokus pemerintah haruslah lebih tinggi pada upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 dan penyediaan fasilitas kesehatan yang sampai hari ini masih belum memadai. Begitu pula upaya meningkatkan ketertiban pelakasanaan protokol kesehatan di tengah masyarakat. Dengan begitu, hal ini dapat membantu untuk mengurangi jumlah kasus covid-19.
Fitri Dika Pratiwi
Tangerang
Views: 0
Comment here