Wacana-edukasi.com — RUU Ciptaker sudah disahkan menjadi UU dalam sidang paripurna Senin, 5 Oktober 2020. Rencananya RUU ini baru akan disahkan Kamis, 8 Oktober 2020, namun secara tiba-tiba DPR dan pemerintah mempercepat agenda pengesahan RUU kontroversial ini.
RUU Kontroversial karena banyak yang menolak pengesahan RUU Ciptaker ini, seperti elemen buruh dan aktivis HAM. Selain itu, ada dua partai yang menolak, yaitu PKS dan Demokrat. RUU ini memiliki cacat baik secara subtansial maupun prosedural, karena dalam pembahasannya RUU ini tidak melibatkan masyarakat, pekerja, dan civil society, sehingga banyak yang perlu dibahas lagi agar produk hukum RUU ini tidak berat sebelah.
Aspirasi penolakan publik tidak diperhatikan oleh DPR, mereka tetap mengesahkan RUU ini demi kepentingan kaum kapitalis, investasi asing, dan aseng. Semestinya pemerintah fokus pada penyelesaian masalah kesehatan akibat covid-19 dan masalah-masalah yang terkait dengannya, seperti gelombang PHK yang masih mengintai karena resesi ekonomi.
Pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat sangat erat kaitannya dengan fungsi dan tanggung jawab negara. Hal ini harus diselesaikan melalui kebijakan dan implementasi negara, serta tidak menyerahkan penyelesaiannya semata kepada pengusaha dan pekerja. Inilah karakter wakil rakyat dalam sistem sekuler mereka tidak memedulikan amanah rakyat, dan berdalih dengan berbagai alasan.
Erviyanti
Views: 1
Comment here