Wacana-edukasi.com — Miris! Saat masyarakat tengah menghadapi wabah yang tak kunjung usai, publik dikejutkan dengan korupsi bantuan sosial di Kemensos. Nama Menteri Sosial, Juliari P Batubara, ikut diseret. Menteri yang merupakan kader dari partai Demokrasi perjuangan (PDI-P), diduga menerima uang senilai total Rp17 miliar dari dua pelaksanaan paket bansos sembako dalam rangka penanganan covid-19 (CNNIndonesia.com,6/12).
Berita tentang korupsi seolah tak ada henti di republik ini. Adanya lembaga anti rasuah pun ternyata tidak mampu menghilangkan praktik-praktik korupsi. Bagaimana mau hilang korupsinya, jika hukumnya saja bisa dipermainkan. Hanya mendapatkan hukuman dipenjara beberapa tahun. Ditambah dengan adanya remisi bagi pelaku korupsi, maka hukuman semakin ringan. Jadilah hukuman bagi para koruptor bisa dikatakan tidak akan bisa membuat jera para pelakunya.
Korupsi yang hidup subur tak akan lepas dari negeri ini manakala tak ada perubahan dalam sistem pemerintahan. Sistem demokrasi yang diterapkan, mensyaratkan para pejabat mempunyai dana besar untuk bisa duduk dalam kursi kekuasaan. Akibatnya, mereka harus berduet dengan pengusaha demi mendapatkan dukungan. Kemampuan tak diperhitungkan, asal ada dana akan bisa jadi pejabat.
Pemberantasan korupsi membutuhkan sebuah sistem yang tegas. Tak hanya itu, sistem tersebut juga akan menjaga keimanan dan ketakwaan para pejabat dan rakyat. Sehingga tak ada pejabat yang akan menjadi pengkhianat dalam menjalankan amanah rakyat. Pun rakyatnya tak akan mengikuti praktik kotor pejabatnya.
Berharap perubahan yang baik pada sistem sekarang adalah kemustahilan. Karena pada dasarnya, sistem buatan manusia mengandung banyak keburukan. Maka sudah selayaknya kita beralih pada sistem buatan Allah. Karena dengan sistem itulah kebaikan pada alam semesta akan terwujud.
Triana
Surabaya, Jawa Timur
Views: 0
Comment here