Opini

Menghilangkan Miras sampai ke Akarnya, Bisakah?

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Najdah Aminah (Pemerhati Masalah Sosial Lainea, Sulawesi Tenggara)

Wacana-edukasi.com — Miras tidak diragukan lagi peredarannya dan pengaruh buruknya terhadap masyarakat, baik di perkotaan ataupun di desa-desa. Miras bagaikan jamur yang tidak pernah mati. Walau berbagai cara dilakukan. Malah tambah bermunculan jenis yang lain. Dan tiap akhir tahun pasti melakukan pemusnahan, akan tetapi tidak ada habisnya.

Sebagaimana yang di lansir oleh TELISIK.ID (5/12/2020), guna menekan penyakit masyarakat yang kian meresahkan warga Bombana, polisi menggelar Operasi Sikat di penghujung tahun 2020. Dalam Operasi ini, Polisi menemukan banyak peredaran minuman keras (miras).

Dari fakta di atas menunjukkan bahwa berbagai upaya sudah dilakukan juga oleh pihak yang berwajib. Akan tetapi, miras malah semakin merajalela di tengah-tengah masyarakat. Mengapa bisa terjadi?
Tentu, tidak lain dan tidak bukan kembali lagi pada penerapan sistem atau aturan hari ini. Bagaimana tidak, sistem ini menyelesaikan masah cabang saja. Sementara akarnya tidak tersentuh sama sekali. Misalnya saja penjual miras kelas teri diberantas habis-habisan, tetapi penjual kelas kakap bertebaran di mana-mana.

Bagaimana mungkin menyelesaikan atau memberantas miras yang jelas-jelas merusak moral masyarakat. Di sisi lain, malah dari miras didapat pemasukan negara atau menjadi penopang perekonomian negara. Baik pemerintahan pusat ataupun pemerintahan daerah mengambil pajak dari miras.
Inilah, potret kehidupan kita saat ini. Alih-alih menyelesaikan masalah, malah menambah masalah baru. Sudah jelas miras merusak tatanan kehidupan malah dipungut pajak juga dari situ. Jadi sistem saat ini yaitu sistem kapitalisme sekularlah yang memporak-porandakan tatanan kehidupan. Bagaimana tidak, sistem ini hanya memikirkan untung dan rugi. Tidak memperdulikan halal dan haram. Dari sini, maka bisa kita menarik kesimpulan bahwa sistem ini tidak sungguh-sungguh untuk menyelesaikan persoalan ditengah-tengah masyarakat.
Namun, berbeda dengan sistem Islam. Sistem Islam memperhatikan betul apa saja yang merusak akal masyarakat. Karena miras mampu merusak akal atau moral maka Islam tegas dalam masalah penyelesaiannya. Bukan hanya menyelesaikan satu sisi dan membuka lebar sisi yang lain seperti sistem kapitalisme sekular. Jika ada keuntungan diambil dan jika merugikan negara dibuang meski itu halal misalnya.

Karena sistem Islam jelas datang dari Allah Swt. dan Rasulullah sebagai pembawa risalah untuk memuliakan manusia, menjaga darah, menjaga kehormatan, serta menjaga akal. Tidak ada lagi yang mampu menandingi sistem ini. Sistem ini mampu memutuskan mata rantai miras sampai ke akar-akarnya. Karena jelas di dalam Islam apa saja yang memabukkan dan yang merusak akal itu haram. Sebagaimana firman Allah Swt: “Hai orang-orang yang beriman, sungguh (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah semua itu agar kalian mendapat keberuntungan.” (TQS al-Maidah: 90)

Juga dipertegas dalam hadis Rasulullah saw,
“Allah melaknat khamr, peminumnya, penuangnya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya, orang yang mengambil hasil (keuntungan) dari perasannya, pengantarnya dan orang yang meminta diantarkan.” (HR Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah)

Lalu, mana mungkin miras ada di dalam sistem ini. Maka, tidak ada cela miras masuk di dalam sistem Islam. Dan tentunya dipertegas oleh negara Islam atau daulah khilafah. Jika ada yang melanggar akan dikenakan sanksi. Inilah salah satu keunggulan dari sistem Islam. Dan akan terwujud semua itu jika ada daula khilafah.

Wallahua’lam bishshawab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 8

Comment here