Surat Pembaca

Sulitnya Keadilan dalam Sistem Demokrasi

blank
Bagikan di media sosialmu

Wacana-edukasi.com — Pemerintah telah resmi membubarkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai Organisasi Masyarakat (Ormas). Mahfud MD menjelaskan alasan FPI dibubarkan adalah karena melakukan aktivitas tanpa mengantongi SKT yang sudah habis sejak 21 Juni 2019 lalu. Maka, atas dasar ini pemerintah memutuskan FPI menjadi organisasi terlarang dan segala aktivitas anggotanya harus dihentikan.

Namun terjadi kontroversi atas pembubaran FPI tersebut oleh pemerintah. Politikus senior, Amien Rais mengatakan bahwa adanya kejanggalan terhadap SKB yang dibuat. Khususnya pada poin E yang singkatnya mengatakan bahwa FPI disebut sebagai teroris. Jelas hal ini membuat publik kembali berpikir bahwa keputusan yang dibuat pemerintah ini seolah memaksakan.

Mahfud menambahkan bahwa “Sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia sepihak, provokasi dan sebagainya,”.

Jika kita telaah, aktivitas-aktivitas yang dilakukan oleh FPI entah itu sweeping atau razia penggrebekkan miras, judi, pesta seks dan lain sebagainya, maka yang dilakukan FPI tidak lain dan tidak bukan sesuai dengan apa yang diatur oleh Undang-undang. Ketika didalam Undang-undang melarang pesta seks, miras, judi dan lain sebagainya, maka FPI dapat disebut sebagai tangan kanan dari pelaksanaan undang-undang tersebut. Tak ada yang dilanggar oleh FPI.

Hal ini justru memunculkan tanda tanya besar dibenak masyarakat umum, bahwa disaat data positif Covid-19 ini terus melonjak setiap harinya, pemerintah seolah mengurusi urusan yang sebenarnya tidak genting bahkan cenderung tidak pantas untuk dilakukan disaat darurat seperti sekarang ini.

Kasus pembubaran yang dialami oleh FPI hampir sama ketika Ormas HTI dibubarkan. Dengan landasan Peraturan Pengganti Perundang-undangan No 2 tahun 2017, yang kemudian disahkan menjadi UU oleh DPR, HTI resmi dicabut badan hukumnya oleh pemerintah. Alasannyapun terbilang klise, yakni mengancam keutuhan NKRI. Padahal HTI tidak pernah merugikan negara, tidak korupsi, tidak pernah membuat kerusuhan apalagi sampai membahayakan kedaulatan RI. Malah merupakan ormas yang getol menolak berbagai upaya disintegrasi. HTI mencintai Indonesia sebagai negeri kaum muslim.

Publik pun mengetahui, bahwa yang membahayakan negara, yang merugikan negara dan yang mengancam kedaulatan NKRI bukanlah FPI atau pun HTI. Tapi yang menjadi musuh negara adalah mereka para koruptor yang mengkorupsi uang rakyat secara besar-besaran, mereka para pencari keuntungan ditengah kesulitan rakyat, mereka yang menjual aset negara dan mereka yang lebih pro terhadap orang asing yang bekerja disini dibanding rakyatnya sendiri.

Memang sangat sulit jika mengharapkan suatu keadilan jika masih dalam haluan sistem kapitalis-sekuler. Sebab dalam sistem ini, para pemilik modal yang akan lebih diprioritaskan. Namun, jika kita bandingkan dengan masa di mana Islam dijadikan sebagai sebuah tata aturan yang utama dalam bernegara. Maka bukan standar kaya dan miskin lagi yang menjadi patokannya, tapi kemaslahatan ummatlah yang menjadi kepentingan tertingginya.

Sebagai contoh kesejahteraan yang dirasakan ummat tatkala islam menjadi dasar dalam bernegara adalah ketika Khalifah Umar bin Abdul Aziz yang ketika masa pemerintahannya tidak menjumpai rakyatnya yang miskin, dan kebingungan untuk membagikan zakat. Hal inipun terjadi bukan hanya didaerah Afrika saja, namun juga didaerah yang berada dalam naungannya seperti Irak dan Basrah. Seperti itulah keadaannya jika Islam dijadikan sebagai akidah dan aturan dalam bernegara.

Annisa Nurul Zannah
Mahasiswi Kota Banjar, Jawa Barat

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 13

Comment here