Opini

Kontroversi Vaksinasi Covid-19 Berujung Sanksi

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Ikhtiyatoh, S.Sos. (Kontriutor Media, Pemerhati Kebijakan Publik)

Wacana-edukasi.com — Polemik program vaksinasi covid-19 berbuntut terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulan Pandemi Covid-19. Perpres yang ditandatangani pada tanggal 9 Februari 2021 ini untuk merevisi Perpres Nomor 99 tahun 2020. Berdasarkan Perpres tersebut, masyarakat yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin-19 diwajibkan mengikuti program vaksinasi dan akan mendapatkan sanksi jika menolaknya.

Pro Kontra Pemberian Sanksi

Sebelumnya, masyarakat riuh merespons Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan covid-19 DKI Jakarta. Dalam Perda tersebut termuat adanya sanksi denda Rp5 juta bagi warga DKI Jakarta yang menolak vaksinasi covid-19. Pro-kontra pemberian sanksi pun ramai di jagad maya.

Anggota Fraksi PDIP DPR RI, Ribka Tjibtaning pun mendapat sorotan atas pernyataannya menolak vaksin Sinovac. Pernyataan yang disampaikan pada rapat bersama Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin di Komisi XI DOR RI (12/1). Ribka memberi alasan vaksin Sinovac belum melewati uji klinis tahap ketiga. Ribka lebih memilih membayar denda atau menjual mobil untuk vaksin anak-cucunya (liputan6.com, 22/1/2021).

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan vaksinasi covid-19 bersifat wajib. Dasarnya UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pasal 93 berbunyi “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta” (cnnindonesia.com, 12/1/2021).

Kepercayaan Masyarakat belum Pulih

Dalam Perpres No.14 tahun 2021 pasal 13A ayat (4) disebutkan “Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID- 19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa: a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau c. denda.”

Padahal sebelumnya Menteri Badan Usaha Milik Negara, Erick Thohir mengatakan pemerintah tidak memaksa vaksin covid-19 kepada masyarakat. Meski demikian, pemerintah akan menargetkan 67% rakyat Indonesia mendapat vaksin demi herd immunity (money.kompas.com, 12/12/2020).

Sebaliknya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menyatakan vaksin covid-19 merupakan kewajiban. Lanjutnya, sejak awal dilakukan rapat pembahasan covid-19 pemerintah memiliki prinsip keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Namun, pemerintah tidak akan memberikan sanksi kepada warga yang menolak vaksinasi (voaindonesia.com, 19/1/2021).

Bagi yang pro vaksinasi, adanya penolakan di tengah masyarakat tentu membingungkan. Awalnya masyarakat memperdebatkan vaksin gratis atau berbayar. Ketika pemerintah memutuskan vaksin gratis, masyarakat menuntut jaminan keamanan dan kehalalan. Setelah BPOM mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization serta keluarnya fatwa halal MUI, masyarakat menuntut para pejabat yang divaksin duluan. Pun ketika Presiden Jokowi menjadi orang pertama yang divaksin, masyarakat tetap memiliki alasan untuk menolak.

Alasan demi alasan menunjukan minimnya kepercayaan masyarakat akan covid-19. Pemerintah pun tidak bisa menuduh masyarakat telah termakan hoax. Kita hidup di era digital dimana informasi melaju begitu cepat. Masyarakatlah yang menjadi penentu mana berita benar/salah. Pernyataan para pejabat yang seolah menyepelekan di awal kedatangan covid-19, menimbulkan ketidakpercayaan.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengkritik penggunaan UU Nomor 6 tahun 2018 sebagai dasar keluarnya sanksi bagi warga yang menolak vaksinasi. Menurutnya, jika memakai pasal diatas maka harus ada dua asumsi. Pertama, harus ada pilihan atau putusan pemerintah yang menyatakan Indonesia sedang menerapkan kekarantinaan wilayah. Kedua, tindakan yang dimaksud adalah tindakan keluar masuk wilayah karantina tanpa izin, tidak mematuhi atau menghalangi karantina hingga menyebabkan kedaruratan
Fikar melanjutkan masalah pengobatan merupakan hak seseorang yang diatur dalam UU Kesehatan. Setiap warga memiliki hak untuk memilih cara pengobatannya sendiri termasuk menggunakan vaksin ataupun memilih yang lain (cnnindonesia.com, 13/1/2021).

Di satu sisi pemerintah menyatakan keselamatan rakyat harus diutamakan. Namun, di sisi lain pemerintah belum memutuskan lock down ataupun karantina wilayah meski kasus covid-19 menembus angka 1 juta orang lebih.

Pemberian sanksi berlebih di saat kepercayaan masyarakat belum pulih justru akan menimbulkan antipasti masyarakat. Masyarakat yang menolak vaksin tidak cukup dengan penyampaian “Jangan termakan hoax”. Lebih dari itu, dibutuhkan penjelasan yang memuaskan akal terkait berita-berita yang berseliweran.

Masyarakat Cukup Kritis

Baru-baru ini, Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin mengakui bahwa selama ini pemerintah menjalankan strategi testing dalam menangani covid-19 salah sasaran. Seharusnya testing difokuskan untuk orang yang suspek bukan untuk orang yang akan bepergian. Budi mengaku kapok menggunakan data dari Kemenkes dan akan menggunakan data KPU untuk program vaksinasicovid-19.

Sementara itu, WHO memiliki target jumlah tes 1:1000 populasi. Dengan target tersebut, Indonesia harus melakukan 267 ribu tes dalam waktu sepekan. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyatakan jumlah orang yang diperiksa mingguan sudah mencapai angka 290.764 orang atau sudah melebihi target WHO sebesar 107,69% (cnnindonesia.com, 23/1/2021).

Pernyataan Budi tersebut seakan-akan menunjukan bahwa testing covid-19 yang dilakukan selama ini demi mengikuti pesan WHO. Dalam pasal 4 Permen No 14 tahun 2001 ada pasal tambahan dimana pada permen sebelumnya tidak ada. Disebutkan, “Kerjasama dengan lembaga/badan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. kerjasama dalam rangka penelitian dan pengembangan Vaksin COVID- 19”

Di sisi lain, Indonesia memberi sanksi disaat WHO tidak setuju pemberian sanksi kepada warga yang menolak vaksin. Dikutip dari laman kompas.com, WHO lebih memilih kampanye informasi dan penyediaan vaksin untuk kelompok priorias petugas medis dan lansia. Guna meyakinkan masyarakat tentang keamanan dan kemanjuran vaksin (8/12/2020).

Muncul pertanyaan yang cukup menggelitik, selama ini pemerintah Indonesia meniru kebijakan negara mana dalam menangani pandemi covid-19? Di saat pemerintah Indonesia ragu-ragu melakukan lockdown, negara lain seperti Propinsi Hubei (Cina), Italia, Irlandia, Denmark, Prancis, Filipina serta Spanyol sudah melakukan lockdown.
Pemerintah mewajibkan warganya taat protokol kesehatan termasuk mewajibkan vaksin. Namun, pemerintah cenderung lebih mengutamakan ekonomi dan pariwisata dari pada nyawa rakyat. Hingga akhirnya masyarakat pun ikut memprioritaskan urusan perut. Karantina Wilayah tidak dilakukan karena pertimbangan ekonomi. Namun, jika menghitung anggaran yang telah dikeluarkan saat ini tentulah sangat besar.

Untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat bukan dengan janji muluk apalagi memaksakan kehendak. Cukuplah dengan konsistensi antara pernyataan dan kebijakan. Jika pemerintah mampu menunjukan keseriusan dan kepedulian menjaga nyawa masyarakat. Maka masyarakat juga akan menunjukan kepatuhannya kepada pemerintah. Tidak perlu ada paksaan dalam mengikuti program pemerintah, tetapi akan sadar dengan sendirinya.

Wallahua’lam bishshawab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 5

Comment here