Opini

Mata Uang Emas dan Perak: Solusi Pemulihan Ekonomi

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Muthmainnah Ilham, S.Pd. (Lingkar Studi Perempuan dan Peradaban)

Wacana-edukasi.com — Dalam sistem ekonomi saat ini, uang bukan sebatas dijadikan alat tukar. Akan tetapi, dapat berfungsi ganda sebagai alat komoditas atau bisnis yang beranak pinak melalui transaksi ribawi. Uang dimanfaatkan pada sektor non-riil seperti perbankan maupun pasar modal. Maka tidak heran, dapat memicu terjadinya krisis berkepanjangan. Karena fungsi uang tidak jauh berbeda dengan barang sebagai alat komoditas.

Lain halnya dalam Islam. Uang merupakan standar kegunaan yang terdapat pada barang maupun tenaga (jasa). Karenanya, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang digunakan untuk mengukur barang dan jasa. Oleh sebab itu, fungsi uang dalam Islam hanya sebagai alat tukar, bukan alat komoditas. Selain itu, uang hanya diarahkan pada sektor riil seperti perdagangan, produksi, maupun jasa.

Baru-baru ini heboh diberitakan terkait pasar muamalah di Depok yang diprakarsai oleh Zaim Saidi. Bahkan, saat ini dia ditangkap polisi dengan alasan menggunakan dinar dan dirham sebagai alat tukar di pasar tersebut. Dia menjelaskan kepada polisi terkait dinar dan dirham sebagai alat tukar merupakan satuan berat dari koin emas hingga koin perak yang digunakan di pasar.

Zaim memastikan, koin emas yang digunakan di pasar muamalah mengacu hukum muamalah, dimana 1 dirham sama dengan 4,25 gram. Ia pun mengklaim, koin emas yang digunakan di lasar muamalah sama dengan standar Antam dan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) (Okezone.com, 3 Februari 2021).

Adanya penangkapan yang dilakukan kepada Zaim Saidi, tentu menimbulkan pertanyaan. Mengapa penggunaan emas dan perak dikriminalisasi? Bukankah emas dan perak memiiki nilai yang dapat ditukar dengan barang dan jasa?

Emas dan Perak Dikriminalisasi

Penangkapan kepada pendiri pasar muamalah memicu polemik di masyarakat. Bahkan banyak pihak yang mengecam atas tindakan penangkapan tersebut. Sebab penangkapan Zaim Saidi sebagai pendiri pasar muamalah dinilai sebagai bentuk diskriminasi ajaran Islam.

Selain itu, pasal yang digunakan pun patut dipertanyakan. Apabila alasan yang dikemukakan karena tidak menggunakan rupiah, faktanya praktik ini banyak terjadi di wilayah lain seperti Bali maupun tempat wisata dan perbatasan.

Ketua PP Muhammadiyah Bidang Ekonomi, KH Anwar Abbas, membandingkan dengan banyaknya penggunaan uang asing termasuk dolar dalam transaksi wisatawan asing di Bali. Padahal, transaksi tersebut membawa dampak negatif terhadap perekonomian nasional karena banyaknya transaksi yang menggunakan mata uang asing akan menurunkan permintaan terhadap rupiah.

Adapun transaksi yang terjadi di pasar muamalah Depok, tidak bisa disebut menggunakan mata uang asing, hanya bisa dikategorikan dalam tiga bentuk: transaksi barter, transaksi yang mempergunakan voucher, dan transaksi seperti koin yang digunakan di tempat permainan anak-anak. Maka, seharusnya tak ada masalah dengan praktik pasar muamalah ini (kumparanbisnis.com, 5/2/2021).

Emas dan Perak: Solusi Pemulihan Ekonomi

Sejak uang kertas dijadikan sebagai alat tukar, maka pada saat itulah rentan terjadi krisis. Karena saat kertas dicetak dan bisa dijadikan uang maka pemerintah suatu negara dapat mencetak uang dari kertas yang sangat murah menjadi “Kertas yang bernilai” sesuai dengan angka yang tertulis di kertas tersebut, inilah yang menyebabkan nilai mata uang kertas selalu merosot, paling parah di Zimbabwe, untuk beli pisang sesisir saja harus mengeluarkan 50 juta dolar.

Berbeda dengan mata uang dalam Islam yang menggunakan mata uang logam dinar (emas) dan dirham (perak). Selama emas dan perak dijadikan sebagai mata uang, maka tidak pernah terjadi krisis moneter/keuangan. Sebab, mata uang emas dan perak relatif stabil. Bahkan mampu menyelesaikan problematika mata uang, menghilangkan inflasi dan mewujudkan stabilitas mata uang dan nilai tukar.

Di antara keunggulan mata uang emas dan perak adalah:

– Dinar (emas) dan dirham (perak) memiliki nilai intrinsik yang berharga.
– Bebas dari inflasi. Karena dinar yang berbahan dasar emas nilainya semakin lama semakin meningkat, sehingga tidak akan mengalami penyusutan nilai karena inflasi sebagaimana uang kertas.
– Emas dan perak bersifat tetap dan stabil.
– Emas dan perak dapat menjaga neraca keuangan dengan memperbaiki defisit neraca perdagangan internasional, dan perkara lain yang terkait tanpa campur tangan bank sentral.
– Emas dan perak sebagai satu-satunya mata uang negara Islam, sehingga negara lain tidak dapat mengontrol mata uangnya.
– Emas dan perak akan memperlancar nilai tukar di antara mata uang asing dengan stabil.
– Dinar dan dirham mampu memelihara kekayaan emas dan perak di setiap negara.

Di Bumi Nusantara, dinar dan dirham sudah mulai digunakan ketika Sultan Muhammad Malik Al-Zahir (1297-1326) berkuasa di Kerajaan Samudera Pasai. Dinar Pasai memiliki berat 0,60 gram dan berdiameter 10 mm mempunyai mutu 18 karat. Di bagian depan Dinar Pasai tertera nama Muhammad Malik Al-Zahir dan di bagian belakangnya tertera ungkapan “al-Sultan al-‘Adl”. Seperti di Pasai, mata uang emas yang digunakan di Kelantan-Patani pada kurun yang sama yang terdiri dari jenis-jenis kijang dan dinar matahari juga tertera di atasnya tulisan “Malik al-‘Adl”.

Oleh karena itu, sudah saatnya kita kembali kepada mata uang dinar dan dirham. Yang telah terbukti anti krisis serta menciptakan keadilan ekonomi dan mengandung banyak kemaslahatan. Dengan kemampuannya  menjaga nilainya sendiri maka emas dan perak  mempunyai keunggulan sebagai alat tukar terbaik yang dapat meredam terjadinya spekulasi, manipulasi dan menekan inflasi secara signifikan,  sehingga dapat dijadikan sebagai instrumen stabilitas moneter yang ampuh. Dengan menggunakan emas dan perak, tentu mampu memulihkan perekonomian Indonesia bahkan dunia.

Wallahua’lam bishshawab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 69

Comment here