Opini

Poligami: Syariat yang Dihujat

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Mahrita Julia Hapsari (Komunitas Muslimah untuk Peradaban)

Wacana-edukasi.com — Sebuah video viral membuat geger warga Kalimantan Selatan. Video perkawinan seorang pria desa Pandak Daun, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan yang bersanding dengan dua wanita di pelaminan (banjarmasinpost.co.id, 24/02/2021).

Ramai warganet mengomentari video Tiktok berdurasi 25 detik. Di antaranya ada yang ingin berguru agar bisa melakukan hal ya sama.

Belakangan diketahui bahwa video itu pesta pernikahan yang ke dua, tapi istri pertama juga diajak bersanding. Sarbani, pria pelaku poligami itu mengaku sudah mendapat persetujuan dari istri pertamanya. Istri yang dinikahnya selama 10 tahun, tetapi belum dikaruniai keturunan. “Istri saya setuju poligami dan yang mau dinikahi setuju, apalagi saya sangat setuju,” katanya. Pernikahan keduanya telah tercatat di pengadilan Agama. Jadi telah sah secara hukum positif.

Poligami Dihujat

Polemik poligami di tengah masyarakat memang tak pernah selesai. Membicarakannya hanya berakhir emosi pada pihak perempuan dan semringah di pihak laki-laki. Racun-racun kebencian terus disebar demi memberikan citra buruk pada salah satu syariat Islam tersebut.

Kaum feminis terus berjuang menyamakan perempuan dan laki-laki dalam segala hal. Secara terang-terangan mereka menolak poligami dengan beberapa alasan.
Pertama, alasan hukum. Biasanya pelaku poligami menikahi istri kedua hingga keempat dengan cara nikah siri. Pengadilan Agama akan menerbitkan surat nikah untuk pernikahan poligami jika memenuhi syarat dan melengkapi dokumen. Kebanyakan masyarakat tak mau ribet, nikah di bawah tangan pun menjadi pilihan.

Kedua, alasan sosial. Masyarakat masih memandang tabu kepada wanita yang menjadi istri kedua hingga keempat. Memandang hebat pada laki-laki yang bisa berpoligami. Suatu pandangan yang jomplang, menyudutkan perempuan. Akhirnya, lebih baik tidak menikah jika menjadi yang kedua.

Ketiga, alasan ekonomi. Dengan kondisi ekonomi yang tidak menentu, memiliki satu istri dan beberapa anak pun sudah sulit. Apalagi jika ditambah dengan istri kedua hingga keempat plus anak-anak di masing-masing istri. Kesulitan ekonomi akan menimbulkan kekerasan dalam rumah tangga hingga perdagangan orang.

Dengan ketiga alasan ini, akhirnya poligami ditolak. Poligami dianggap membawa masalah. Justru penolakan poligami mendatangkan penyakit masyarakat seperti perselingkuhan dan perzinahan.

Disistem kapitalisme, jangankan pernikahan poligami, yang monogami saja bermasalah. Apa pasal? Negara lepas tanggung jawab terhadap pemenuhan kebutuhan dasar manusia. Kehadiran pemerintah bukan sebagai pelayan rakyat, tetapi sebagai pelayan kapital. Seberapa pun penghasilan rakyat, takkan mencukupi biaya hidup selayaknya manusia. Itu dari sisi ekonomi.

Mazhab liberal milik kapitalisme, memfasilitasi perilaku apa pun dan mengizinkan jenis usaha apa pun. Termasuk prostitusi. Takkan laku hotel dan club malam tanpa ada pekerja seks komersial (PSK). Keinginan lelaki hidung belang tersalurkan, cukup sekali bayar, tanpa harus bertanggung jawab membiayai si wanita selama seumur hidup, jika ia menikahi si wanita. Pebisnis prostitusi mengeruk keuntungan di atas bisnis haram ini. Akibatnya, kerusakan sosial dan ancaman AIDS terus membayangi kehidupan manusia.

Poligami Syariat Solutif

Poligami adalah pernikahan seorang laki-laki dengan dua, tiga, hingga empat istri dalam satu waktu. Hukumnya mubah atau boleh. Berdasarkan dalil Al-Qur’an surah An-Nisa ayat 3.

“… maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”

Berlaku adil merupakan kewajiban bagi setiap muslim. Karena setiap orang menginginkan keadilan disetiap aspek kehidupan. Dan Allah Swt. telah berfirman dalam surah Al-Maidah ayat 8: “…. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”

Adil bukanlah syarat untuk memilih berpoligami. Namun, ketika dia telah memilih poligami, ia wajib berlaku adil pada semua istrinya. Ada ancaman rlasul saw. bagi pelaku poligami yang tidak adil.

“Siapa saja yang mempunyai dua orang istri, lalu ia lebih cenderung kepada salah satu dan mengabaikan yang lain, niscaya ia akan datang pada hari kiamat nanti berjalan sementara salah satu kakinya lumpuh atau pincang.” (HR. Inbu Hibban)

Ada berbagai masalah di masyarakat yang memerlukan solusi praktik poligami.

Pertama, adanya pria yang memiliki hasrat seksual yang tinggi. Jika ia salurkan pada satu istri saja, bisa berdampak buruk pada sang istri. Pria dengan tabiat ini perlu dibuka pintu poligami untuk dia menyalurkannya pada istri yang kedua, ketiga, dan keempat. Jika dilarang poligami, maka perzinahan akan merajalela.

Kedua, terkadang terdapat istri yang mandul. Salah satu tujuan pernikahan adalah memperoleh keturunan. Rasa cinta di antara suami istri akan tetap terjaga jika diperbolehkan untuk poligami.

Ketiga, kadang-kadang ada istri yang sakit sehingga tidak bisa melakukan hubungan suami isteri. Ia juga tidak bisa melakukan tugas mengurus rumah dan suami serta mendidik anak-anak.

Keempat, terjadi peperangan yang membuat banyak pria gugur (meninggal).

Kelima, terkadang angka kelahiran suatu bangsa tidak seimbang antara jumlah pria dan wanita.

Kelima kondisi di atas takkan selesai dan menambah masalah yang lain jika seorang pria hanya menikah dengan seorang wanita. Di kondisi inilah poligami menjadi syariat yang solutif bagi problem manusia.

Wallahua’lam

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 53

Comment here