Oleh: Adibah NF (Pegiat Literasi)
“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan para wanita mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka’ .…” (TQS. al-Ahzab [33]: 59)
Kaum liberal tak lelah membuat narasi jahat yang terus dilontarkan kepada umat Islam beserta hukum ajarannya. Mulai dari hukum nikah dini, poligami, mata uang dinar dirham, masalah zakat dan wakaf, termasuk masalah pakaian muslimah yang biasa disebut jilbab atau yang lebih akrab lagi dengan sebutan hijab, burqa, maupun kerudung. Semua narasi jahat itu sengaja dibuat isu negatif sebagai alat untuk menyerang syariat Islam.
Hampir seluruh bangsa di dunia ini mengalami problem akut ini. Isu negatif terhadap jilbab bukan hanya terjadi di negeri ini saja. Namun kompak di berbagai negeri. Seolah jilbab merupakan “monster” yang sangat menakutkan, di mana harus dijauhkan dari pemikiran umat secara umum.
Di negeri ini saja banyak permasalahan yang harusnya segera dilakukan penyelesaian. Namun kalah dengan mencuatnya isu jilbab di SMKN 2 Padang Sumatra Barat, menjadi isu nasional yang mengalahkan isu-isu besar seperti kasus korupsi yang semakin merajalela. Di antaranya, korupsi triliunan dana bansos, korupsi dana BPJS ketenagakerjaan, isu banjir hampir di semua wilayah tanah air, kegagalan pemerintah dalam menangani kasus covid-19 yang sampai saat ini terus meningkat, dan masih banyak lagi kasus yang tenggelam tersapu oleh isu jilbab.
Beberapa negara di luar negeri pun tak kalah gencarnya dalam memasifkan isu pelarangan terhadap perempuan agar tidak mengenakan jilbab, dengan berbagai alasan. Di Belanda misalnya, pada tahun 2007 penggunaan cadar (penutup wajah) dilarang di sekolah-sekolah, publik serta transportasi umum. Bahkan diperpanjang untuk universitas dan profesi tertentu saat ada tatap muka yang memerlukan kontak mata. Di Rusia, pada tahun 2013, melarang cadar di tempat umum. Di Perancis tak kalah hebohnya, larangan terhadap pengguna jilbab di luar pun mengemuka (Republika.co.id, 19/06/2019).
Di Jerman, hampir 16 negara bagian pada tahun 2003 berdasarkan aturan yang dibuat oleh Mahkamah Konstitusi Federal yang memberlakukan pembatasan penggunaan jilbab dan hijab bagi para guru. Demikian pula di Italia, Tunisia, Belgia dan Turki. Meskipun pemerintah Turki mencabut larangan pegawai negeri perempuan mengenakan jilbab di ruang publik, namun aturan larangan tetap berlaku untuk para hakim, jaksa, polisi, dan personel militer (Citizen6, Jakarta)
Genderang Islamofobia
Larangan mengenakan jilbab terhadap muslimah, merupakan upaya kaum liberal menjauhkan umat dari tuntunan Islam. Tuduhan miring pun kian dideraskan agar umat takut dengan agamanya sendiri atau Islamofobia. Genderang ini terus ditabuhkan kepada kaum muslim dari berbagai arah. Dan tidak akan berhenti sampai kapan pun selama ajaran Islam masih diemban dengan benar oleh umat Islam.
Serangan kaum liberal melalui media sosial dengan membentuk opini di tengah-tengah umat, tidak lain menggambarkan betapa Islam kaffah adalah agama yang berdampak buruk bagi masyarakat. Serta berupaya menanamkan pada umat, bahwa berhijab adalah pemaksaan. Terlebih dikatakan bahwa Islam adalah agama intoleran karena memaksa para pemeluknya dari kalangan perempuan untuk mengenakan pakaian yang ditetapkan dan dianggap yang memasung kebebasan.
Kini, dunia tak terkecuali Indonesia sedang berada dalam cengkeraman ideologi sekuler kapitalis yang memisahkan agama dari kehidupan.
Para korporasilah yang mengendalikan dunia saat ini dengan semau mereka. Maka dari itu, Islamofobia yang saat ini menjangkiti umat Islam harus dihancurkan. Sebab, paham inilah yang menjadikan seorang muslimah digerus pemikirannya dan diseret ke dalam paham sekularisme yakni memisahkan agama dari kehidupan, menjauhkan tatanan kehidupan dari hukum-hukum Islam. Baik urusan secara individu maupun masyarakat hingga negara.
Muslimah Butuh Junnah
Sebagai seorang muslimah yang meyakini memahami agamanya, tidak akan mudah mengikuti aturan yang menyeretnya ke arah maksiat kepada Rabb-Nya. Zat Yang Maha menyayangi hamba-Nya. Islam, dengan separangkat aturan yang khusus dibuat untuk kaum perempuan semata-mata untuk menjaga izah-nya. Agar selamat di dunia dan akhirat.
Ada pun aturan untuk perempuan mulai ia baligh, Islam sudah mewajibkan untuk menutup aurat. Dengan perintah menggunakan pakaian yang telah ditetapkan yaitu jilbab yang terdapat dalam Al- Qur’an surat Al-Ahzab ayat 55 dan perintah menggunakan khimar ada dalam Al-Qur’an surat An-Nur ayat 31.
Kedua pakaian ini wajib dikenakan ketika mereka ke luar rumah atau berada di dalam kehidupan umum. Saat ini, kaum perempuan tersandera justru karena penerapan hukum aturan yang tidak berpihak kepada kaum perempuan. Paham kebebasan yang mereka serukan hanyalah jargon belaka. Sejatinya, kaum perempuan muslimah dilarang menggunakan pakaian yang mereka yakini sesuai agamanya. Serta yang benar-benar mau melaksanakan syariat agamanya dihalangi bahkan dilarang.
Inilah bentuk kezaliman sistemik yang terjadi saat ini. Tak ada sedikit pun ruang yang diberikan kepada kaum perempuan untuk mewujudkan ketaatan kepada agamanya. Ketika sistem aturan yang dibuat sang Pencipta belum bisa diterapkan dalam kehidupan publik. Tidak ada Junnah (Pelindung) dan penjaga kehormatan muslimah, yang memiliki peran sebagai junnah hanyalah khilafah.
Ketika Islam diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan oleh seorang pemimpin yang amanah. Maka, dialah yang selalu memberikan perlindungan, penjagaan dan pembelaan kepada siapa saja yang dizalimi, termasuk muslimah. Agar para muslimah tetap berjilbab dan menjaga kehormatannya. Kisah termshur dari seorang khalifah al-Mu’tashim Billah saat mendengar seorang muslimah ditawan penguasa di kota Amuriah, Romawi, berseru, “ wahai Muhammad, wahai Mu’tashim!”
Begitu berita itu sampai pada khalifah, beliau langsung memerintahkan pasukan untuk menyelamatkan wanita tersebut. Begitu berhasil menyelamatkan wanita itu, al-Mu’tashim mengatakan,”kupenuhi seruanmu, wahai wanita!”
Masih banyak lagi kasus yang mengganggu kehormatan muslimah yang segera diselamatkan para khalifah dalam menjalankan urusan kepemimpinannya.
Pemimpin seperti ini hanya ada dalam sistem aturan Islam dengan sistem khilafah yang diterapkannya untuk menjaga para muslimah agar tetap mengenakan pakaian takwa ini. Karena pakaian ini bukan assesoris tapi kewajiban dari yang Maha Membuat aturan. Dialah Allah Swt.
Wallahu a’lam bishshawab.
Views: 84
Comment here